Siapa yang Punya Hak Paten 212: GNPF-U atau Wiro Sableng? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Moknyus

Siapa yang Punya Hak Paten 212: GNPF-U atau Wiro Sableng?

Redaksi oleh Redaksi
30 Juli 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – GNPF-U mendaku sebagai Pemegang Hak Merek 212. Lalu, bagaimana kabar Wiro Sableng yang sudah mematenkan merek ini terlebih dahulu?

Dalam Ijtima Ulama yang digelar kemarin (29/7) tidak hanya merekomendasikan capres cawapres saja, namun beberapa hal lain salah satunya tentang program ekonomi keumatan. Salah satu poin dalam rekomendasinya, menegaskan bahwa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) sebagai Pemegang Hak Merek 212.

Mereka pun mengaku sudah mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI), Kementrian Hukum dan HAM. Meski begitu, GNPF-U tetap akan memberikan keleluasaan umat untuk menggunakan merek tersebut dengan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Nantinya akan ada macam-macam usaha yang didaftarkan, ada perdagangan, retail, restoran, dll.

Nama tersebut direkomendasikan oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), yang diambil dari tanggal aksi 2 Desember 2016. Ketua Umum GNPF-U, Yusuf Martak mengungkapkan, pendaftaran merek 212 tersebut sudah diawali oleh aktivitas Dewan Ekonomi Syariah dan Koperasi Syariah 212 (KS 212) yang diketuai oleh Syafi’i Antonio. Pihaknya telah mendaftarkan merek tersebut ke DJKI sejak awal 2017. Namun hingga kini sertifikat merek dari DKJI belum juga terbit, dan Yusuf memaklumi proses tersebut.

Jika dicek ke situs resmi DKJI, ketika ditelusuri dengan kata kunci ‘212’ pada menu merek, akan memunculkan beragam hasil. Meliputi merek yang berstatus ‘didaftar dalam proses’ hingga ‘ditarik kembali’

Hasil pencarian yang banyak muncul dengan merek tersebut adalah atas nama pemilik KH Bachtiar Nasir, Lc. M.M. Pendaftaran ini sudah diterima sejak 16 Januari 2017. Di situ tampil logo dengan gambar Monas sebagai pengganti angka “1” pada “212”

Baca Juga:

Guru-guru Wiro Sableng Tak Cuma Cocok Ngajar Silat tapi Juga Cocok Ngajar di Fakultas Filsafat

Guru-guru Wiro Sableng Tak Cuma Cocok Ngajar Silat tapi Juga Cocok Ngajar di Fakultas Filsafat

25 November 2020
Ke Manchester United, Cristiano Ronaldo Kembali Pulang? Atau Sekadar Usaha Mencari ‘Sengatan Listrik’ di Old Trafford?

Izin dari Kepolisian dan Pengelola Monas Tak Turun, Reuni 212 Tahun Ini Terpaksa Ditunda

18 November 2020

Angka 1 di tengah berbentuk Monas tersebut memang untuk mengabadikan peristiwa “Persaudaraan Islam” terbesar sepanjang sejarah yang berlangsung di Monas pada tanggal 2 Desember 2016 lalu.

Berbicara mengenai 212, sebenarnya ada murid Sinto Gendeng yang terlebih dulu memakai simbol ini, ia adalah Wiro Sableng. Pendekar ini bahkan sudah punya tanda 212 di dadanya serta memiliki Kapak Maut Naga Geni 212.

Memang keberadaan Wiro Sableng adalah fiksi, namun novel karya Bastian Tito ini benar-benar ada. Bahkan akan tayang di layar lebar di penghujung Agustus nanti.

Dalam situs DKJI, logo Wiro Sableng Pendekar Maut Kapak Naga Geni 212 ditemukan dalam data Hak Cipta dengan status ‘Dicatat’. Kategori jenis ciptaannya adalah ‘Artistic Works/Lukisan’. Dengan tanggal permohonan 24 Januari 1991 dan tanggal pencatatannya tercantum 14 Juni 1991, dengan pemegang dan pencipta hak ini adalah Bastian Tito.

Yusuf Martak, mengakui bahwa Wiro Sableng lebih dulu memakai angka tersebut. Namun baginya, Selagi 212 milik pihak tertentu tidak saling menyamai pihak lainnya, itu tidak menjadi masalah.

Pasalnya, karakter huruf dan warna yang dimiliki 212 versi GNPF-U juga spesifik, yakni dengan gambar Monas sebagai simbol angka ‘1’ di tengah. Sehingga GNPF-U tidak akan mempermasalahkan 212 milik Wiro Sableng dan tidak akan melarang Wiro Sableng untuk menggunakannya.

Lha, kalau nanti Wiro Sableng yang justru melarang GNPF-U untuk menggunakan merek tersebut, gimana? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 30 Juli 2018 oleh

Tags: 212aksi 212Habib Rizieq Shihabhak paten merekIjtima Ulamakoperasi syariahwiro sableng
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Guru-guru Wiro Sableng Tak Cuma Cocok Ngajar Silat tapi Juga Cocok Ngajar di Fakultas Filsafat
Esai

Guru-guru Wiro Sableng Tak Cuma Cocok Ngajar Silat tapi Juga Cocok Ngajar di Fakultas Filsafat

25 November 2020
Ke Manchester United, Cristiano Ronaldo Kembali Pulang? Atau Sekadar Usaha Mencari ‘Sengatan Listrik’ di Old Trafford?
Kilas

Izin dari Kepolisian dan Pengelola Monas Tak Turun, Reuni 212 Tahun Ini Terpaksa Ditunda

18 November 2020
wiro sableng
Esai

Kisah Cinta Wiro Sableng dan Bidadari Angin Timur yang Nggantung tapi Sweet dan Uwuuu

21 Oktober 2020
Debt Collector Itu Sebenernya Nggak Boleh Narik Motor Kita, Ini Sebabnya
Pojokan

Mujahid 212 Tak Perlu Khawatir kalau Ahok Pimpin Badan Otoritas Ibu Kota Baru

9 Maret 2020
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya

Sempat Diejek, Semprotan Penghilang Bau di Kali Item Jakarta Tuai Hasil

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Ujian Mandiri UGM

30 Mei 2023
Mengapa Seseorang Suka dengan Ramalan?

Siapa yang Punya Hak Paten 212: GNPF-U atau Wiro Sableng?

30 Juli 2018
Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun Akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa . MOJOK.CO

Meratapi Tabungan Ratusan Juta dan Uang Pensiun akibat Tergiur Hunian Murah di Tanah Kas Desa 

1 Juni 2023
Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter. MOJOK.CO

Perjalanan PO Santoso, Bus Legendaris dari Magelang yang Didirikan Seorang Dokter

2 Juni 2023
tapak suci mojok.co

Mengenal Tapak Suci, Perguruan Silat dari Jogja Gabungan 3 Aliran

5 Juni 2023
Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY. MOJOK.CO

Segini Biaya yang Mesti Disiapkan Kalau Lolos Seleksi Mandiri UNY

1 Juni 2023
Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan. MOJOK.CO

Lagi, Muncul Kasus Parkir Nuthuk di Pasar Senthir Klitikan

3 Juni 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In