MOJOK.CO – Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen tertangkap OTT KPK dalam kasus suap dugaan pengadaan ‘fasilitas’ khusus para napi. Dalam OTT tersebut, Inneke Koesherawati pun turut diamanakan. Ada apa?
KPK melakukan OTT pada Sabtu (21/7) dini hari di Lapas Sukamiskin. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Selain itu, KPK juga menyegel ruang tahanan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin serta sel milik Tugabus Chaeri Wardana alias Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut.
Karena Fuad Amin dan Wawan tidak sedang berada di ruang tahanan, maka kedua ruang tahanan tersebut digembok dan ditempeli stiker “Disegel”, serta terdapat logo KPK dengan tulisan “Untuk Keadilan” di stikernya.
Selain itu, KPK juga menyegel sejumlah lemari dokumen di Lapas Sukamiskin dan melakukan penggeledahan di kamar suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawangsa.
Penangkapan Wahid Husen diduga terkait dengan sejumlah izin keluar lapas napi-napi Sukamiskin. Fuad Amin beberapa waktu lalu diketahui sempat membuat heboh karena ketahuan transit di sebuah rumah mewah di Bandung saat izin ke luar lapas karena sakit.
Fuad Amin, terpidana kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura, memang diduga sering keluar dari selnya dengan izin berobat dan kontrol kesehatan.
Menurut info dari Kalapas Sukamiskin sebelumnya, Dedi Handoko (15/2), Fuad yang dihukum 13 tahun penjara ini memang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan sudah berlangsung lama. Fuad Amin yang berusia 70 tahun ini disebut menderita vertigo, keluhan sakit jantung serta komplikasi penyakit.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, OTT KPK ini dilakukan karena adanya dugaan penerimaan suap Kalapas Sukamiskin terkait ‘fasilitas’ napi dan izin ke luar lapas. Ia menambahkan, modusnya selain izin keluar untuk berobat, mereka juga mendapatkan tempat lebih baik dan fasilitas lebih di ruang selnya.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan. Info dari Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, ada sejumlah uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan yang diamankan sebagai barang bukti awal.
Dalam OTT tersebut, ada 6 orang yang diamankan. Keenam orang tersebut sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, lima orang yang lain adalah Fahmi Darmawansyah (terpidana korupsi proyek satelit monitoring di Bakamla), Hendri (driver), Andri (Napi Tindak Pidana Umum), Dian Anggraini, dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi Darmawansyah). Mereka diamankan karena diduga turut serta dan mengetahui ihwal adanya perkara dugaan suap menyuap tersebut.
Seperti ketentuan di dalam KUHP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Oke kita tunggu saja kabar terbaru dari KPK ya…
…apakah brand ambassador kosmetika halal ini melakukan suap yang tidak halal atau tidak? (A/L)