Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Rame Moknyus

Menkumham: #2019PrabowoPresiden Terdaftar dengan Curang

Redaksi oleh Redaksi
10 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Gerakan #2019PrabowoPresiden yang sebelumnya dinyatakan sudah terdaftar di Kemenkumham, ternyata didaftarkan dengan curang oleh notarisnya.

Gerakan #2019PrabowoPresiden, sebelumnya tengah bersorak hati. Pasalnya, gerakan ini resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM. Atau gampangannya, perkumpulan mereka tersebut sudah legal. Tentu saja ini menyenangkan, melihat gerakan #2019GantiPresiden yang sebelumnya sering mendapatkan penolakan dari berbagai kota untuk melakukan deklarasi.

Maka, jika gerakan #2019PrabowoPresiden sudah terdaftar, ini menjadi setitik harapan supaya pengurusan izin dipermudah ketika akan melakukan deklarasi ke berbagai kota. Mereka optimis ke depan pelaksanaan deklarasi #2019PrabowoPresiden akan berjalan dengan lancar. Tanpa perlu mengalami penolakan.

Kemudian, di tengah sedikit rasa lega tersebut, tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa ternyata surat Keputusa Menkumhan Nomor AHU-0010834.AH.01.07 Tahun 2018 itu tidak sah. Surat nomor tersebut hanya sebatas akal-akalannya notaris supaya perkumpulan tersebut dapat tercatat secara hukum.

Tunggu, kok bisa, Pak? Kenapa tidak sah?

Begini, ternyata sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang dengan tegas nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Nah, di sini, kata “presiden” lah yang seharusnya tidak diperbolehkan digunakan untuk nama perkumpulan.

Menurut Yasonna, dalam sistem AHU online di Kemenkumham jika ada yang memohon nama perkumpulan dengan menggunakan nama instansi pemerintah, misalnya di sini dengan menggunakan nama ‘presiden’, pasti sistem online AHU Kemenkumham akan menolaknya.

Lah, tapi kenapa ini bisa lolos, Pak?

Menurut Yasonna, dikarenakan notaris yang mengurus nama perkumpulan tersebut bertindak agak nakal. Dia menyiasati dengan “memainkan” redaksional kata presiden. Supaya tidak terdeteksi oleh sistem, maka kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden dibuat terpisah dengan menggunakan spasi. Sehingga yang terdaftar adalah #2019PrabowoPresi (spasi) den bukan #2019PrabowoPresiden.

Sehingga sistem AHU tidak dapat mendeteksi kata presiden itu, sehingga di acc-lah surat Keputusan Menkumham tersebut.

Iya, sih memang dalam surat yang dikeluarkan, nampak kata “presi” dan “den” tidak bergabung dan terlihat ada spasi. Namun bagi saya yang melihat sekilas, saya kira itu hanyalah salah ketik atau mungkin draft pdf nya agak error gitu. Eh, ternyata enggak ya.

Tapi Pak Yasonna, bisa jadi memang notarisnya nggak sengaja kepencet spasi loh. Ya, siapa tahu~

Yasonna juga menambahkan, akal-akalan yang dilakukan oleh si notaris ini bisa disebut melanggar undang-undang.

Wuihhh, jeng jeng jeng jeng~

Iklan

Tapi begini, Pak Yasonna. Walaupun memang hal tersebut terjadi karena mengakali sistem, sehingga sistem tidak mendeteksi adanya kekeliruan. Namun, bukankah surat Keputusan Menkumhan yang ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly?

Iya, itu sudah ditandatangani loh, Pak. Apakah ini berarti Pak Cahyo Rahadian tidak mengecek kembali dan langsung saja memberikan persetujuan?

Bukankah persetujuan secara manual merupakan  cara untuk menyeimbangkan kerja sistem dan manusia? Supaya dapat bersinergi dengan baik sehingga meminimalisir kesalahan? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 10 September 2018 oleh

Tags: #2019PrabowoPresidendeklarasi #2019PrabowoPresidenKemenkumhamMenkumhamNotarisperkumpulanpresidenYasonna Laoly
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Doktor termuda di UGM, Jogja ingin jadi presiden. MOJOK.CO
Sosok

Doktor Termuda UGM Usia 25 Tahun Ingin Jadi Presiden RI, Meneruskan Sepak Terjang BJ Habibie di Bidang Eksakta

6 November 2025
Jokowi Bisa Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri, Kok Bisa?
Video

Jokowi Bisa Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri, Kok Bisa?

2 Februari 2024
Daniel Noboa, pengusaha pisang yang jadi Presiden Ekuador MOJOK.CO
Kotak Suara

Pengusaha Pisang Berusia 35 Tahun Ini Jadi Presiden Termuda

19 Oktober 2023
Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian MOJOK.CO
Kotak Suara

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian

19 September 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
S3 di Bandung, Istri PNS Makassar- Derita Jungkir Balik Rumah Tangga MOJOK.CO

Jungkir Balik Kehidupan: Bapak S3 di Bandung, Istri PNS di Makassar, Sambil Merawat Bayi 18 Bulan Memaksa Kami Hidup dalam Mode Bertahan, Bukan Berkembang

1 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.