ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Rame Moknyus

Menkumham: #2019PrabowoPresiden Terdaftar dengan Curang

Redaksi oleh Redaksi
10 September 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Gerakan #2019PrabowoPresiden yang sebelumnya dinyatakan sudah terdaftar di Kemenkumham, ternyata didaftarkan dengan curang oleh notarisnya.

Gerakan #2019PrabowoPresiden, sebelumnya tengah bersorak hati. Pasalnya, gerakan ini resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM. Atau gampangannya, perkumpulan mereka tersebut sudah legal. Tentu saja ini menyenangkan, melihat gerakan #2019GantiPresiden yang sebelumnya sering mendapatkan penolakan dari berbagai kota untuk melakukan deklarasi.

Maka, jika gerakan #2019PrabowoPresiden sudah terdaftar, ini menjadi setitik harapan supaya pengurusan izin dipermudah ketika akan melakukan deklarasi ke berbagai kota. Mereka optimis ke depan pelaksanaan deklarasi #2019PrabowoPresiden akan berjalan dengan lancar. Tanpa perlu mengalami penolakan.

Kemudian, di tengah sedikit rasa lega tersebut, tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa ternyata surat Keputusa Menkumhan Nomor AHU-0010834.AH.01.07 Tahun 2018 itu tidak sah. Surat nomor tersebut hanya sebatas akal-akalannya notaris supaya perkumpulan tersebut dapat tercatat secara hukum.

Tunggu, kok bisa, Pak? Kenapa tidak sah?

Begini, ternyata sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang dengan tegas nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Nah, di sini, kata “presiden” lah yang seharusnya tidak diperbolehkan digunakan untuk nama perkumpulan.

Baca Juga:

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian MOJOK.CO

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian

19 September 2023
polisi tembakkan gas airmata kedaluwarsa tragedi kanjuruhan yang mewaskan aremania ada indikasi pelanggaran ham mojok.co

9 Poin Tuntutan Aremania untuk Jokowi dan Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan

6 Oktober 2022

Menurut Yasonna, dalam sistem AHU online di Kemenkumham jika ada yang memohon nama perkumpulan dengan menggunakan nama instansi pemerintah, misalnya di sini dengan menggunakan nama ‘presiden’, pasti sistem online AHU Kemenkumham akan menolaknya.

Lah, tapi kenapa ini bisa lolos, Pak?

Menurut Yasonna, dikarenakan notaris yang mengurus nama perkumpulan tersebut bertindak agak nakal. Dia menyiasati dengan “memainkan” redaksional kata presiden. Supaya tidak terdeteksi oleh sistem, maka kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden dibuat terpisah dengan menggunakan spasi. Sehingga yang terdaftar adalah #2019PrabowoPresi (spasi) den bukan #2019PrabowoPresiden.

Sehingga sistem AHU tidak dapat mendeteksi kata presiden itu, sehingga di acc-lah surat Keputusan Menkumham tersebut.

Iya, sih memang dalam surat yang dikeluarkan, nampak kata “presi” dan “den” tidak bergabung dan terlihat ada spasi. Namun bagi saya yang melihat sekilas, saya kira itu hanyalah salah ketik atau mungkin draft pdf nya agak error gitu. Eh, ternyata enggak ya.

Tapi Pak Yasonna, bisa jadi memang notarisnya nggak sengaja kepencet spasi loh. Ya, siapa tahu~

Yasonna juga menambahkan, akal-akalan yang dilakukan oleh si notaris ini bisa disebut melanggar undang-undang.

Wuihhh, jeng jeng jeng jeng~

Tapi begini, Pak Yasonna. Walaupun memang hal tersebut terjadi karena mengakali sistem, sehingga sistem tidak mendeteksi adanya kekeliruan. Namun, bukankah surat Keputusan Menkumhan yang ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly?

Iya, itu sudah ditandatangani loh, Pak. Apakah ini berarti Pak Cahyo Rahadian tidak mengecek kembali dan langsung saja memberikan persetujuan?

Bukankah persetujuan secara manual merupakan  cara untuk menyeimbangkan kerja sistem dan manusia? Supaya dapat bersinergi dengan baik sehingga meminimalisir kesalahan? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 10 September 2018 oleh

Tags: #2019PrabowoPresidendeklarasi #2019PrabowoPresidenKemenkumhamMenkumhamNotarisperkumpulanpresidenYasonna Laoly
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian MOJOK.CO
Kotak Suara

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian

19 September 2023
polisi tembakkan gas airmata kedaluwarsa tragedi kanjuruhan yang mewaskan aremania ada indikasi pelanggaran ham mojok.co
Olah Raga

9 Poin Tuntutan Aremania untuk Jokowi dan Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan

6 Oktober 2022
Capres 2024: Palagan Calon Presiden “Balung Gajah”
Podium

Capres 2024: Palagan Calon Presiden “Balung Gajah”

23 Agustus 2022
Mitos Rupiah: Gambar Wayang Negara bakal Geger, Gambar Presiden Dia bakal Lengser
Esai

Mitos Rupiah: Gambar Wayang Negara bakal Geger, Gambar Presiden Dia bakal Lengser

6 November 2021
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
kampung buku jogja

Merayakan Buku Bersama Orang-orang Buku di Kampung Buku Jogja #4

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Menelusuri Sejarah UGM, Kampus Swasta yang Berubah Status Menjadi Negeri MOJOK.CO

Menelusuri Sejarah UGM, Kampus Swasta yang Berubah Status Menjadi Negeri

20 September 2023
Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJAYA) Yogyakarta: Profil Lengkap, Jurusan, Alamat, dan Lain-lain MOJOK.CO

Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJAYA) Yogyakarta: Profil Lengkap, Jurusan, Alamat, dan Lain-lain

18 September 2023
Universitas Dian Nuswantoro, Informasi Jurusan dan Pendaftaran

Universitas Dian Nuswantoro, Jurusan dan Jalur Pendaftaran yang Tersedia

16 September 2023
Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian MOJOK.CO

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian

19 September 2023
Kami Baru Tahu Arti Sumbu Filosofi Yogyakarta Saat Hendak Digusur MOJOK.CO

Di Balik Status Warisan Dunia: Mereka yang Tergusur karena Sumbu Filosofi

20 September 2023
Keluh Kesah Fresh Graduate Cumlaude yang Susah Cari Kerja  MOJOK.CO

Keluh Kesah Fresh Graduate Cumlaude yang Susah Cari Kerja 

16 September 2023
Kesaksian Warga Jogja tentang Misteri Suara Andong, Konon Pasukan Ratu Kidul dan Pertanda Kematian MOJOK.CO

Misteri Suara Andong Dini Hari di Jogja dari Kesaksian Warga hingga Kusir Andong Malioboro

18 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In