Menkumham: #2019PrabowoPresiden Terdaftar dengan Curang - Mojok.co
  • Kirim Artikel
  • Terminal
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
Home Rame Moknyus

Menkumham: #2019PrabowoPresiden Terdaftar dengan Curang

Redaksi oleh Redaksi
10 September 2018
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Gerakan #2019PrabowoPresiden yang sebelumnya dinyatakan sudah terdaftar di Kemenkumham, ternyata didaftarkan dengan curang oleh notarisnya.

Gerakan #2019PrabowoPresiden, sebelumnya tengah bersorak hati. Pasalnya, gerakan ini resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM. Atau gampangannya, perkumpulan mereka tersebut sudah legal. Tentu saja ini menyenangkan, melihat gerakan #2019GantiPresiden yang sebelumnya sering mendapatkan penolakan dari berbagai kota untuk melakukan deklarasi.

Maka, jika gerakan #2019PrabowoPresiden sudah terdaftar, ini menjadi setitik harapan supaya pengurusan izin dipermudah ketika akan melakukan deklarasi ke berbagai kota. Mereka optimis ke depan pelaksanaan deklarasi #2019PrabowoPresiden akan berjalan dengan lancar. Tanpa perlu mengalami penolakan.

Kemudian, di tengah sedikit rasa lega tersebut, tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa ternyata surat Keputusa Menkumhan Nomor AHU-0010834.AH.01.07 Tahun 2018 itu tidak sah. Surat nomor tersebut hanya sebatas akal-akalannya notaris supaya perkumpulan tersebut dapat tercatat secara hukum.

Tunggu, kok bisa, Pak? Kenapa tidak sah?

Baca Juga:

Mitos Rupiah: Gambar Wayang Negara bakal Geger, Gambar Presiden Dia bakal Lengser

Membayangkan Sikap Kemenkumham kalau yang Terbakar Adalah Lapas Koruptor

4 Alasan Pentingnya Memberi Penghargaan untuk Bu Komisioner KPK

Begini, ternyata sesuai dengan Pasal 59 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017, melarang dengan tegas nama instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Nah, di sini, kata “presiden” lah yang seharusnya tidak diperbolehkan digunakan untuk nama perkumpulan.

Menurut Yasonna, dalam sistem AHU online di Kemenkumham jika ada yang memohon nama perkumpulan dengan menggunakan nama instansi pemerintah, misalnya di sini dengan menggunakan nama ‘presiden’, pasti sistem online AHU Kemenkumham akan menolaknya.

Lah, tapi kenapa ini bisa lolos, Pak?

Menurut Yasonna, dikarenakan notaris yang mengurus nama perkumpulan tersebut bertindak agak nakal. Dia menyiasati dengan “memainkan” redaksional kata presiden. Supaya tidak terdeteksi oleh sistem, maka kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden dibuat terpisah dengan menggunakan spasi. Sehingga yang terdaftar adalah #2019PrabowoPresi (spasi) den bukan #2019PrabowoPresiden.

Sehingga sistem AHU tidak dapat mendeteksi kata presiden itu, sehingga di acc-lah surat Keputusan Menkumham tersebut.

Iya, sih memang dalam surat yang dikeluarkan, nampak kata “presi” dan “den” tidak bergabung dan terlihat ada spasi. Namun bagi saya yang melihat sekilas, saya kira itu hanyalah salah ketik atau mungkin draft pdf nya agak error gitu. Eh, ternyata enggak ya.

Tapi Pak Yasonna, bisa jadi memang notarisnya nggak sengaja kepencet spasi loh. Ya, siapa tahu~

Yasonna juga menambahkan, akal-akalan yang dilakukan oleh si notaris ini bisa disebut melanggar undang-undang.

Wuihhh, jeng jeng jeng jeng~

Tapi begini, Pak Yasonna. Walaupun memang hal tersebut terjadi karena mengakali sistem, sehingga sistem tidak mendeteksi adanya kekeliruan. Namun, bukankah surat Keputusan Menkumhan yang ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly?

Iya, itu sudah ditandatangani loh, Pak. Apakah ini berarti Pak Cahyo Rahadian tidak mengecek kembali dan langsung saja memberikan persetujuan?

Bukankah persetujuan secara manual merupakan  cara untuk menyeimbangkan kerja sistem dan manusia? Supaya dapat bersinergi dengan baik sehingga meminimalisir kesalahan? (A/L)

Terakhir diperbarui pada 10 September 2018 oleh

Tags: #2019PrabowoPresidendeklarasi #2019PrabowoPresidenKemenkumhamMenkumhamNotarisperkumpulanpresidenYasonna Laoly
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Mitos Rupiah: Gambar Wayang Negara bakal Geger, Gambar Presiden Dia bakal Lengser

Mitos Rupiah: Gambar Wayang Negara bakal Geger, Gambar Presiden Dia bakal Lengser

6 November 2021

Membayangkan Sikap Kemenkumham kalau yang Terbakar Adalah Lapas Koruptor

11 September 2021
4 Alasan Pentingnya Memberi Penghargaan untuk Bu Komisioner KPK MOJOK.CO

4 Alasan Pentingnya Memberi Penghargaan untuk Bu Komisioner KPK

10 September 2021
jokowi

Perintah Jokowi Memang Sebaiknya Tidak Selalu Dituruti oleh Anak Buahnya

27 Agustus 2021
Simulasi Estimasi 20 Menit Makan di Warung Menyambut PPKM Level 4

Simulasi Estimasi 20 Menit Makan di Warung Menyambut PPKM Level 4

26 Juli 2021
luhut ppkm level 3 mojok.co

Jangan Senang Dulu, Luhut Binsar Panjaitan Itu Minta Maaf Bukan ke Rakyat

18 Juli 2021
Pos Selanjutnya
kampung buku jogja

Merayakan Buku Bersama Orang-orang Buku di Kampung Buku Jogja #4

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September, Ini Formasi dan Proses Seleksinya

Menkumham: #2019PrabowoPresiden Terdaftar dengan Curang

10 September 2018
Garuda Pancasila, Sudharnoto

9 Fakta Pencipta Lagu Garuda Pancasila yang Tersingkir dari Sejarah

26 Juni 2022
kecurangan SBMPTN

Polisi Amankan 15 Pelaku Kecurangan SBMPTN di UPN Veteran Yogyakarta

28 Juni 2022
Lokasi 18 SPBU di Jogja untuk uji coba MyPertamina

Lokasi 18 SPBU di Jogja yang Jadi Tempat Uji Coba MyPertamina untuk Roda Empat

30 Juni 2022
baskara aji mojok.co

Soal Jam Malam, Sultan Minta Menyeluruh di Jogja

24 Juni 2022
Pertamina dan aplikasi MyPertamina yang bikin ribet rakyat kecil! MOJOK.CO

MyPertamina dan Logika Aneh Pertamina: Nggak Peka Kehidupan Rakyat Kecil!

29 Juni 2022
Kasman Singodimedjo tagih janji ke Sukarno sial Piagam jakarta

Kasman Singodimedjo, Menagih Janji 7 Kata Piagam Jakarta pada Sukarno

26 Juni 2022

Terbaru

laman mypertamina eror mojok.co

Laman MyPertamina Eror, Sejumlah Warga Jogja Batal Daftar Pembelian BBM Subsidi

1 Juli 2022
provinsi baru mojok.co

Tiga Provinsi Baru di Papua Disetujui DPR, Persiapan Mulai Dijalankan  

1 Juli 2022
roy suryo mojok.co

Roy Suryo Diperiksa 3 Jam di Polda Metro, Bantah Akun Twitternya Disita

1 Juli 2022
Muhaimin Iskandar, Lokomotif Pemilu 2024: Potensi Impresi Ciamik Media Sosial Cak Imin MOJOK.CO

Muhaimin Iskandar, Lokomotif Pemilu 2024: Potensi Impresi Ciamik Media Sosial Cak Imin

1 Juli 2022
Prambanan Jazz Festival 2022

Menanti Prambanan Jazz Festival 2022 yang Penuh Kolaborasi

30 Juni 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In