Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Rakyat Setuju Mantan Koruptor Boleh Maju Nyaleg, Asalkan…

Agus Mulyadi oleh Agus Mulyadi
11 September 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Polemik soal Bawaslu yang meloloskan banyak bakal calon legislatif mantan napi korupsi tentu saja memunculkan perdebatan tersendiri.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, napi mantan napi korupsi memang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Namun demikian, peraturan ini masih menjadi perdebatan hebat, sebab aturan ini dianggap membatasi hak seseorang sebagai warga negara. Tak sedikit politisi tak tahu diri mantan koruptor yang mencoba melawan aturan KPU tersebut dengan menggugatnya ke MA semata agar dirinya bisa tetap mau sebagai calon legislatif.

Nah, kalau memandang dari sudut pandang masyakarat awam, ternyata polemik pelarangan mantan koruptor untuk nyaleg ini memunculkan banyak sudut pandang. Saya bekerjasama dengan Mojok Institute melakukan kerja-kerja survei gaib dengan mewawancarai 1000 responden.

Hasilnya, kami menemukan fakta bahwa ternyata banyak rakyat yang setuju bila mantan napi korupsi diperbolehkan untuk nyaleg, cuma ya itu, tentu saja ada syaratnya.

Nah, berikut ini adalah syarat yang diajukan oleh rakyat (responden) yang menyatakan setuju mantan napi korupsi untuk maju nyaleg.

Dilarang kampanye (3%)

Sebanyak 3% dari seluruh responden menyatakan bahwa mantan napi korupsi seharusnya memang diperbolehkan untuk maju nyaleg, asalkan, dia tidak diperbolehkan berkampanye sama sekali.

Tujuannya biar apa? Yak, betul, biar makan ati.

Gambar wajahnya diganti dengan gambar tahi (7%)

7% responden setuju mantan napi korupsi diperbolehkan untuk nyaleg, asalkan foto yang dicetak di kertas suara bukanlah foto dirinya, melainkan gambar tahi ayam, upil, ingus, dan materi-materi menjijikkan lainnya.

Ditambahkan keterangan “Mantan koruptor” (20%)

Sebanyak 20% responden mengatakan bahwa napi mantan napi korupsi boleh maju nyaleg asalkan keterangan di bawah namanya ditambahkan keterangan “Mantan Koruptor”, selain untuk mempermalukan dirinya (walau kemungkinan memang sudah tidak punya malu), juga untuk memperingatkan pemilih agar tidak memilih dirinya.

Yang dicoblos bukan gambar pada kertas suaranya, tapi langsung mata calegnya (70%)

Masih perlu penjelasan?

Terakhir diperbarui pada 11 September 2018 oleh

Tags: korupsiKoruptormantan napi
Agus Mulyadi

Agus Mulyadi

Blogger, penulis partikelir, dan juragan di @akalbuku. Host di program #MojokMentok.

Artikel Terkait

korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Gaji Besar di Kemensos Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup. MOJOK.CO
Ragam

Rasanya Kerja di Kemensos: Gaji Besar, Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup

5 November 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Lagu Sendu yang Mengiringi Banjir Bandang Sumatera Barat MOJOK.CO

Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat

6 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.