Polemik soal Bawaslu yang meloloskan banyak bakal calon legislatif mantan napi korupsi tentu saja memunculkan perdebatan tersendiri.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, napi mantan napi korupsi memang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Namun demikian, peraturan ini masih menjadi perdebatan hebat, sebab aturan ini dianggap membatasi hak seseorang sebagai warga negara. Tak sedikit politisi tak tahu diri mantan koruptor yang mencoba melawan aturan KPU tersebut dengan menggugatnya ke MA semata agar dirinya bisa tetap mau sebagai calon legislatif.
Nah, kalau memandang dari sudut pandang masyakarat awam, ternyata polemik pelarangan mantan koruptor untuk nyaleg ini memunculkan banyak sudut pandang. Saya bekerjasama dengan Mojok Institute melakukan kerja-kerja survei gaib dengan mewawancarai 1000 responden.
Hasilnya, kami menemukan fakta bahwa ternyata banyak rakyat yang setuju bila mantan napi korupsi diperbolehkan untuk nyaleg, cuma ya itu, tentu saja ada syaratnya.
Nah, berikut ini adalah syarat yang diajukan oleh rakyat (responden) yang menyatakan setuju mantan napi korupsi untuk maju nyaleg.
Dilarang kampanye (3%)
Sebanyak 3% dari seluruh responden menyatakan bahwa mantan napi korupsi seharusnya memang diperbolehkan untuk maju nyaleg, asalkan, dia tidak diperbolehkan berkampanye sama sekali.
Tujuannya biar apa? Yak, betul, biar makan ati.
Gambar wajahnya diganti dengan gambar tahi (7%)
7% responden setuju mantan napi korupsi diperbolehkan untuk nyaleg, asalkan foto yang dicetak di kertas suara bukanlah foto dirinya, melainkan gambar tahi ayam, upil, ingus, dan materi-materi menjijikkan lainnya.
Ditambahkan keterangan “Mantan koruptor” (20%)
Sebanyak 20% responden mengatakan bahwa napi mantan napi korupsi boleh maju nyaleg asalkan keterangan di bawah namanya ditambahkan keterangan “Mantan Koruptor”, selain untuk mempermalukan dirinya (walau kemungkinan memang sudah tidak punya malu), juga untuk memperingatkan pemilih agar tidak memilih dirinya.
Yang dicoblos bukan gambar pada kertas suaranya, tapi langsung mata calegnya (70%)
Masih perlu penjelasan?