Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan Mojok
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan Mojok
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan Mojok
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Poin-Poin Revisi UU Terorisme yang Dinanti Hingga Juni

Redaksi oleh Redaksi
14 Mei 2018
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus bom bunuh diri yang sejak kemarin melanda Surabaya kembali memunculkan desakan agar revisi UU Terorisme segera diselesaikan. Presiden Jokowi bahkan menegaskan agar revisi selesai pada bulan Juni. Tapi, sebenarnya, seperti apakah UU Terorisme dan revisinya ini?

Meledaknya bom bunuh diri di beberapa tempat di Surabaya dan Sidoarjo yang sejak kemarin menggemparkan warga masih menjadi sorotan. Terkuaknya pelaku pemboman yang ternyata berkaitan dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), jaringan pendukung ISIS, mengukuhkan fakta bahwa bom bunuh diri ini adalah bagian dari terorisme keji. Seluruh masyarakat dan polisi, tentu saja, sama-sama geram menghadapi berita ini.

Irjen Pol Setyo Wasisto, Kadiv Humas Mabes Polri, menyatakan bahwa pihaknya telah memantau pergerakan beberapa kelompok teroris di Indonesia, tapi kelompok-kelompok ini seolah tetap sukses-sukses saja menjalankan aksinya. Menurut Setyo, hal ini dikarenakan UU Terorisme yang sangat lemah.

Seperti yang telah banyak diberitakan, banyak pihak berharap UU Terorisme segera diselesaikan. Hingga saat ini, UU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang tengah direvisi. Setyo menegaskan, terkait hal ini, pihak polisi berharap mendapatkan wewenang upaya pencegahan. Artinya, jika ditemukan barang bukti berupa bahan peledak dan peluru tanpa izin, polisi bisa mengenakan UU Terorisme.

Tapi sebenarnya, seperti apakah UU Terorisme dan revisinya ini?

Setelah peristiwa peledakan bom di Sarinah, UU Terorisme dinilai tumpul dan kurang bisa menjadi andalan. Pasalnya, UU ini masih lemah, bahkan jika penegak hukum bermaksud melarang masyarakat bergabung ke dalam ISIS. Maka, revisi pun segera digagas, dengan harapan UU ini mampu menjerat mereka yang menjadi pelaku teror di Indonesia.

Iklan

Dikabarkan, proses revisi masih berjalan hingga hari ini, dengan pantauan Panitia Khusus dari Komisi I dan Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah menyampaikan poin-poin revisi UU Terorisme, yang kurang lebihnya mencakup 9 hal.

Berikut adalah kesembilan poin revisi UU Terorisme yang juga menuai pro-kontra di masyarakat:

Pertama, mengenai definisi dari terorisme dan kekerasan itu sendiri. Dalam revisi, makna terorisme dirumuskan lebih jelas, termasuk menjadi ancaman dan perbuatan yang merugikan. Menurut kabar yang beredar, definisi terorisme ini menjadi salah satu alasan perumusan revisi jadi lebih lama karena adanya perbedaan pendapat dalam pemerintah.

Menurut Yasonna Laoly, hal ini berkaitan pula dengan adanya perluasan dari tindak pidana terorisme yang mencakup: kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan, hingga pembantuan tindak pidana terorisme.

Kedua, polisi disebutkan bisa menangkap orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, ditilik dari kebiasaan terduga yang cenderung melakukan aksi radikal. Selain itu, nantinya proses investigasi atas kasus terorisme tak lagi bertujuan pada individu, melainkan juga korporasi.

Ketiga, terduga bisa ditahan selama maksimal 30 hari, bukan lagi 7 hari seperti peraturan sebelumnya.

Keempat, dengan minimal dua alat bukti, polisi bisa menahan terduga. Bentuk komunikasi surat elektronik dan transaksi keuangan bisa dijadikan barang bukti, mengingat berkembanganya teknologi saat ini.

Kelima, seperti yang disebutkan oleh Luhut, hal ini berhubungan dengan deradikalisasi. Poin ini rencananya akan ada dalam revisi dan bersifat holistis, serta melibatkan tujuh kementerian. Adapun bentuk pendekatan yang dilaksanakan adalah dengan memanfaatkan aspek agama, psikologi, pendidikan, dan vokasi.

Keenam, dalam tahanan teroris, sel-selnya akan dibedakan, yang artinya tidak ada tahanan yang dicampur bersama.

Ketujuh, diputuskannya pencabutan paspor bagi warga Indonesia yang terbukti mengikuti pelatihan militer di luar negeri, apalagi tergabung dalam organisasi yang melakukan aktivitas teror.

Kedelapan, dilaksanakannya pengawasan tersendiri atas pelaku teror selama enam bulan, atau paling lama satu tahun bagi terpidana terorisme setelah bebas.

Kesembilan, tidak ada wewenang tambahan pada Badan Intelijen Negara (BIN) atau TNI.

Poin yang kesembilan ini adalah ujaran dari Luhut Panjaitan, mengingat hingga kini pro dan kontra terus terjadi. Disebutkan, pemerintah dan Komisi I DPR telah setuju, sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil menolak adanya militer dalam ketentuan revisi UU Terorisme.

Sebelumnya memang disebutkan bahwa revisi diperkirakan bakal berlangsung lama karena adanya poin-poin yang bersinggungan pada UU Terorisme, yaitu dengan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya mengenai istilah ‘operasi militer’.

Dalam UU yang mengatur 14 tugas TNI tersebut, terdapat satu poin tersendiri yang menyangkut terorisme. Sebelumnya, dua tugas serupa ada di sana dan dikhawatirkan mengakibatkan benturan norma terkait operasi militer dalam UU anti-terorisme tentang TNI dan Tindak Pidana Terorisme untuk para penegak hukum, termasuk polisi.

Berdasarkan pantauan terakhir, Presiden Jokowi telah menegaskan kembali permintaannya agar UU Terorisme bisa segera diselesaikan. Jika sampai Juni peraturan ini tidak kunjung disahkan, dirinya menyatakan akan mengeluarkan Perppu dengan tujuan aparat Polri dapat menindak tegas aksi-aksi serupa.

Terakhir diperbarui pada 14 Mei 2018 oleh

Tags: #kamitidaktakutbom surabayaterorismeUU Terorisme
Iklan
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

parpol terafiliasi jaringan terorisme
Kotak Suara

BNPT Endus Parpol Terafiliasi Terorisme Jelang Pemilu 2024, Partai yang Mana?

14 Maret 2023
teroris sleman mojok.co
Hukum

Cerita Pak Dukuh Soal Penangkapan Terduga Teroris di Sleman

23 Januari 2023
jack harun mojok.co
Liputan

Saat Mantan Teroris Ubah Stigma di Masyarakat dengan Jualan Soto

10 Mei 2022
mencuri kotak amal hukum islam sumbangan anak yatim sedekah Guru PNS di Lampung Diduga Galang Dana Terorisme JI lewat Ribuan Kotak Amal mojok.co
Kilas

Guru PNS di Lampung Diduga Galang Dana Terorisme JI lewat Ribuan Kotak Amal

5 November 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pameran buku anak termasuk komik. MOJOK.CO

Komikus Era 80-an Akui Sulitnya Membuat Karya di Masa Kini, bahkan Harus Mengamati Lewat Drakor untuk Kembangkan Cerita Anak

15 November 2025
Dari Indomaret Point Jakal km 9, menguak fakta orang-orang yang merasa iri hati pada standar orang lain MOJOK.CO

Duduk di Kursi Indomaret Ternyata Juga bikin Orang Makin Nelangsa dan Iri Hati karena Standar Orang Lain

11 November 2025
Jadi ojol di Malang disuruh nyekar ke Makam Londo Sukun. MOJOK.CO

Driver Ojol di Malang Pertama Kali Dapat Pesanan Bersihin Makam dan Nyekar di Pusara Orang Kristen, Doa Pakai Al-Fatihah

16 November 2025
Nasib buruh usai Marsinah jadi pahlawan nasional. MOJOK.CO

Suara Hati Buruh: Semoga Gelar Pahlawan kepada Marsinah Bukan Simbol Semata, tapi Kemenangan bagi Kami agar Bebas Bersuara Tanpa Disiksa

12 November 2025
Menemukan kedamaian batin dari rebahan karpet masjid MOJOK.CO

Rebahan di Karpet Masjid: Sepele tapi Beri Kedamaian Batin dari Dunia yang Penuh Standar, Tuntutan, dan Mengasingkan

12 November 2025
bidan pemkot jogja.MOJOK.CO

Kala Puskesmas Hadir di Gang-Gang Sempit, Anak Muda dan Lansia Jogja Tak Punya Alasan Untuk Sakit

18 November 2025
Summer Sale Banner
  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.