Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Membantu MK Menjawab 7 Tuntutan BPN Prabowo-Sandi

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
28 Mei 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Akhirnya surat tuntutan dari BPN Prabowo-Sandi ke MK telah diserahkan. Ada 7 tuntutan di sana. Dan tanpa diminta kami akan membantu menjawabnya.

Akhirnya, melalui lika-liku panjang yang diwarnai dengan aksi 22 Mei, kerusuhan massal, ujaran kebencian, penembakan ke massa aksi, dugaan rencana pembunuhan 4 tokoh nasional, sampai diciduknya beberapa tersangka dugaan makar dan penyebaran hoax, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno akhirnya berkenan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini sebenarnya sempat jadi pertanyaan banyak pihak karena—seperti yang kita tahu—sebelumnya Lord Amien Rais mengumumkan ogah ke MK dan menyerukan pipel power. Seruan yang sudah muncul jauh sebelum coblosan.

Meski belakangan, ketika beliau dipanggil pihak berwenang soal desakan-desakan yang mengarah ke makar, nada-nada seruan pipel power jadi memble berubah ke Gerakan Kedaulatan Rakyat. Barangkali karena pipel power terkesan terlalu kebarat-baratan paling—jadi pilih yang pakai bahasa Indonesia. Duh, duh, Lord satu ini emang nasionalis sejati deh.

Akhirnya, setelah ditunggu-tunggu, pada tanggal 24 Mei 2019 pada pukul 22.35, surat “cinta” BPN Prabowo Sandi untuk MK benar-benar diberikan. Bahkan dalam lampiran pertama surat permohonan soal pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 tersebut, BPN sempat menyebut-nyebut bahwa MK bukan lah Mahkamah Kalkulator, melainkan Mahkamah Keadilan dan Mahkamah Kebaikan. Hm, nice try.

Anjir lah, halaman pertama udah pake ngancem dengan bawa2 dalil ? pic.twitter.com/5ZQp6m57LI

— وسن (@_wisnu) 26 Mei 2019

Bahkan belum apa-apa, dalam surat di halaman pertama itu, kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi sudah memberi teguran yang sangat bernilai religius, memakai ayat-ayat kitab suci. Benar-benar terasa sekali gugatan pilpres rasa-rasa bulan suci Ramadan. Tidak cuma soal kampanye dan aksi 22 Mei, dalam gugatan pun kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi begitu religius.

Paling tidak ada dua surat yang dikutip, yakni Surat Al Hajj ayat 69 dan Surat As-Sajdah ayat 25. Namun ya cuma terjemahannya saja, nggak perlu pakai lafal arabnya, apalagi sampai keterangan asbabul nuzulnya segala.

Nah, dalam surat ini ada 7 tuntunan yang dibawa oleh BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dan dengan ini pula Mojok Institute berinisiatif untuk membantu MK dalam menjawab ke-7 permohonan/tuntutan tersebut.

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

Lho, kan permohonannya belum ada, Bambang. Ini kenapa udah minta dikabulkan sama MK? Baru nomor pertama lho ini, kok ujug-ujug dan minta dikabulin segala.

Ngomong dulu dong, minta apa, minta apa? Bilang, ayo nggak usah malu-malu. Ayo dong, tak kintal-kintal…

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Oh, jadi ini minta semua hasil Pemilu dan Pilpres dinyatakan batal dan tidak sah ini? Yakin? Oke deh, nanti diperiksa.

Tapi ini kalau dikabulkan nanti suara Gerindra sama PKS yang melejit kemarin itu jadi dibatalin juga lho. Nggak apa-apa kan? Suara Pak Mardani Ali Sera sama Pak Fadli Zon ikhlas ya perolehan suaranya kosong lagi? Alhamdulillah.

3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Oke deh. Selo. Tapi kalau mau diperiksa, punya sampeyan juga ya nanti? Kan katanya Mahkamah Keadilan. Harus adil dong, yee kaaan?

Iklan

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019

Siap, deh. Beres. Kemarin juga Barcelona habis ngajuin tuntutan untuk mendiskualifikasi Liverpool juga di Semifinal Liga Champions kemarin. Alasannya sih sama. Karena kalah merasa dicurangi. Ya iya dong, kalau merasa dicurangi kan ya pasti pihak yang kalah ya? Yang menang mah nggak pernah ngerasain dicurangi. Apalagi dicurangi nasib begini. Eh~

5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Lho bukannya udah ya? Lha yang kemarin pada antre terus hormat,“siap Presiden” itu apa ya kalo leh tahu?

6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Oke siyap. Laksaneken, Pak Presiden. Btw, kemarin yang katanya klaim menang 62% itu bijimana ya? Kok nggak muncul sama sekali di surat yang buat MK ini? Apa udah berubah lagi angkanya?

Pfft, Pemilu emang suka gitu, Pak. Suka berubah-ubah angkanya. Kadang dari angka 64, 62, 54 persen, ealah tiba-tiba bisa jadi 7 tuntutan. Ajaib emang.

Begitulah Pilpres, deritanya tiada kenal porsentase~

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Bisa diatur lah itu. Kalau perlu capres dan cawapresnya tunggal aja, Pak. Jadi gampang nentuin siapa pemenangnya. Nggak perlu ribet. Lha gimana kalah suara 16 juta kok mau klaim menang itu berat lho, Pak. Berat.

MK nggak bakal kuat. Biar Pak Prabowo aja.

Terakhir diperbarui pada 28 Mei 2019 oleh

Tags: BPNMahkamah Konstitusimkpilpresprabowopresidensandi
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Mens Rea, Panji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme MOJOK.CO
Esai

Mens Rea, Pandji Pragiwaksono sebagai Anak Abah, dan Bahaya Logika Fanatisme

12 Januari 2026
Doktor termuda di UGM, Jogja ingin jadi presiden. MOJOK.CO
Sosok

Doktor Termuda UGM Usia 25 Tahun Ingin Jadi Presiden RI, Meneruskan Sepak Terjang BJ Habibie di Bidang Eksakta

6 November 2025
kapitalisme terpimpin.MOJOK.CO
Ragam

Bahaya Laten “Kapitalisme Terpimpin” ala Prabowonomics

21 Oktober 2025
Hentikan MBG! Tiru Keputusan Sleman Pakai Duit Rakyat (Unsplash)
Pojokan

Saatnya Meniru Sleman: Mengalihkan MBG, Mengembalikan Duit Rakyat kepada Rakyat

19 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Hidup mati pekerja Jakarta harus tetap masuk, menerjang arus dari Bekasi

Menjadi Guru Honorer di Jakarta Tetap Sama Susahnya dengan di Daerah: Gajinya Cuma Seperempat UMR, Biaya Hidupnya 2 Kali Pendapatan

29 April 2026
Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik MOJOK.CO

Konten “Ke Jogja tapi Nggak Ke Malioboro” Adalah Kabar Baik, Membuat Derak Roda Ekonomi Bergerak ke Seluruh Pelosok DIY

26 April 2026
Mie ayam bintang di Jakarta. MOJOK.CO

Belajar Membangun Bisnis dari Pedagang Mie Ayam Bintang, Sekilas Tampak Sederhana tapi Punya 5 Cabang di Jakarta

29 April 2026
kos dekat kampus, kos murah.MOJOK.CO

Punya Kos Dekat Kampus Menguras Mental dan Finansial, Gara-Gara Teman Kuliah yang Sering Menginap tapi Tak Tahu Diri

29 April 2026
Hajatan, Resepsi Mewah, Resepsi Sederhana, Nikah.MOJOK.CO

Hajatan Itu Nggak Penting: Tabungan 50 Juta Melayang Cuma Buat Ngasih Makan Ego Keluarga, Setelah Nikah Hidup Makin Susah

26 April 2026
Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh  MOJOK.CO

Sisi Lain Lagu “Kicau Mania” Ndarboy Genk: Berbahaya dan Bukan Perkara Remeh 

1 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.