Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

LPDP Minta Veronica Koman Kembalikan Uang Beasiswa Rp773 Juta, Kok Nagihnya Sekarang?

Ajeng Rizka oleh Ajeng Rizka
12 Agustus 2020
A A
veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

veronica koman penerima beasiswa LPDP syarat LPDP Luar negeri kewajiban kontribusi LPDP pengembalian beasiswa kemenkeu mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pengacara HAM Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa LPDP yang digunakan untuk kuliah di Australia pada 2016-2018. Kok nagihnya sekarang?

Veronica Koman Liau ditagih untuk mengembalikan uang beasiswa yang dia gunakan untuk berkuliah di Australia pada 2016 lalu. Besaran tagihannya cukup bikin melotot karena senilai Rp773,8 juta alias kalau dibuat beli rumah daerah Ngaglik sudah dapat yang keren.

LPDP yang bernaung di bawah Kemenkeu memutuskan menagih awardee-nya karena Veronica Koman dianggap tidak memenuh syarat untuk kembali ke Indonesia setelah masa studinya berakhir. Syarat ini memang merupakan peraturan penerimaan beasiswa LPDP. Mungkin biar generasi bangsa yang udah terlanjur pintar nggak boleh ‘berguna’ buat negara lain. Berguna buat nusa bangsa sendiri sudah cukup.

Sementara itu Veronica Koman telah mengeluarkan pernyataan bahwa tuduhan terebut tidak tepat sasaran karena ia telah bolak-balik ke Indonesia sejak lulus pada tahun 2018.

[PRESS RELEASE]

Financial punishment against human rights defender Veronica Koman

Hukuman finansial terhadap Veronica Komanhttps://t.co/e5jUCV74p2 pic.twitter.com/uVG2EbhpgA

— Veronica Koman (@VeronicaKoman) August 11, 2020

Sebenarnya Veronica terhitung ‘sudah kembali’ ke Indonesia walau sempat bepergian ke luar negeri untuk urusan advokasi dan memperjuangkan yang ia yakini atas yang terjadi di Papua. Bahkan ia dinyatakan lulus program Master of Laws oleh Australian Nastional University sejak September 2018. Selanjutnya di masa-masa menunggu wisuda, ia habiskan untuk aktif di PAHAM Papua (Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua) yang basisna saja di Jayapura. Wow, masak Jayapura bukan di Indonesia sih?

Terlepas dari itu, cukup aneh mengetahui bahwa LPDP menagihkan uang beasiswanya pada 2020. Kalau pun alasannya adalah karena Veronica Koman dinyatakan sebagai DPO, tentu tagihan itu akan meneror Veronica saat itu juga, walau dengan alasan yang tetap klise yaitu gagal memenuhi syarat kembali ke Indonesia.

Selama in apakah LPDP sibuk menagih awardee lain yang nakal dan nggak punya sepak terjang?

Terlepas dari seteru Veronica Koman terhadap negara, pro kontra, hingga ancaman yang datang padanya, hukuman finansial yang mencuat saat ini jadi pertanyaan, apa sih patokan LPDP dan Kemenkeu saat menagih uang beasiswa dari yang mereka anggap ‘gagal memenuhi syarat’ itu?

Kalau menilik peraturan di Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP, kewajiban berkontribusi bagi penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia itu sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah 1 atau 2n+1. Jika Veronica Koman menghabiskan dua tahun masa studi, maka ia wajib berkontribusi di Indonesia selama 5 tahun. Padahal ini baru tahun 2020 dan Veronica sudah dianggap gagal memenuhi syarat.

Jika memang  perhitungannya penagihannya adalah dua tahun sejak kelulusan Veronica Koman, maka LPDP jelas mengabaikan momen kembalinya Veronica ke Indonesia sejak Oktober 2018 hingga Maret 2019. Apa benar penerima beaiswa harus di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan nggak boleh bepergian ke luar negeri walau untuk kunjungan? Aturan demikian kayaknya perlu diperjelas biar spekulasi yang beredar nggak busuk-busuk amat.

Penerima beasiswa LPDP patut deg-degan. Karena tampaknya pihak LPDP hampir nggak mau menerima berbagai alasan yang diajukan Veronica Koman. Mungkin alasan ‘tertahan karena pandemi’ pun nggak boleh.

Seharusnya perkara mengembalikan uang beasiswa nggak jadi masalah yang seruwet ini ketika pihak  lembaga dan penerima bersepakat. Beberapa penerima beasiswa menolak kontrak kerja yang diberikan lembaga pembiayaan dan memilih untuk mengembalikan uang beasiswa. Ini tentu wajar. Sementara yang terjadi pada Veronica Koman, perkara yang dituduhkan dengan bagaimana penagihan yang dilakukan LPDP pada 2020 ini mengundang banyak pertanyaan.

Uang sebanyak itu kok buat oper-operan, hmmm.

Iklan

BACA JUGA Isu George Flyod untuk Kampanye Referendum Bukan Satu-satunya Jalan Mencari Keadilan bagi Papua atau artikel lainnya di POJOKAN.

Terakhir diperbarui pada 12 Agustus 2020 oleh

Tags: beasiswa lpdpveronika koman
Ajeng Rizka

Ajeng Rizka

Penulis, penonton, dan buruh media.

Artikel Terkait

Mulanya, pemuda asal Aceh ini merasa tidak percaya diri kuliah di luar negeri karena tak bisa Bahasa Inggris, kini ia bisa kuliah sampai S3 dengan beasiswa LPDP. MOJOK.CO
Kampus

Pengalaman Trauma Pasca Tsunami Aceh Antarkan Pemuda Ini Kuliah ke London Jurusan Manajemen Bencana dengan Beasiswa

9 September 2025
LPDP Ditentukan Negara, Bukti Logika Pemerintah Memang Cacat MOJOK.CO
Esai

Indonesia Adalah Negara Tanpa Logika dan Semaunya Sendiri ketika Menentukan Jurusan LPDP bagi Mahasiswa Tanpa Mendengarkan Kritik dan Masukan

26 Agustus 2025
penerima beasiswa LPDP menderita. MOJOK.CO
Kampus

Sulitnya Jadi Mahasiswa Penerima Beasiswa LPDP, Dituntut Banyak Ekspektasi padahal Nggak Bahagia di Luar Negeri

25 Agustus 2025
beasiswa kuliah. MOJOK.CO
Ragam

Kuliah S2 Luar Negeri Berkat Beasiswa LPDP: Dibanggakan malah Berakhir Melukai Orangtua karena Lupa Diri

22 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Destinasi Obelix Hills. MOJOK.CO

Liburan Menyenangkan di Obelix Hills Jogja, Nikmati Sunset Sambil Ngopi hingga Live Music di Akhir Pekan

8 Desember 2025
Bahayanya Cadangan Pangan Beras Jika Tak Dikelola Saat Bencana Sumatra. MOJOK.CO

Pentingnya Cadangan Pangan Beras di Daerah agar Para Pimpinannya Nggak Cengeng Saat Darurat Bencana

8 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.