Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
3 Oktober 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPU berencana bikin aturan yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020. Tapi aturan untuk mantan koruptor malah terlewat.

Masih ramai soal isu pelantikan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuri perhatian. KPU berencana akan menerbitkan rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi bagi bakal calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2020 nanti.

Dalam rencana peraturan tersebut, mereka yang merupakan pemabuk, pezina, dan pejudi harus siap mengubur dalam-dalam kalau mau maju sebagai bupati, walikota, atau gubernur. Menurut KPU, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang.

“Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan undang-undang,” kata Evi Novida Ginting Mani, Komisioner KPU.

Jika merujuk pada pasal 7 huruf I, UU Nomor 1 tahun 2015, warga negara yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah mereka yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dari diksi “tercela” itulah kemudian oleh KPU didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti narkoba, mabuk, berzina, dan berjudi.

Akan tetapi rencana KPU langsung menuai hujan protes dari banyak politisi. Beberapa kader partai menilai aturan ini “tidak jelas”, dan berpotensi bisa menjebak dan menggagalkan calon pemimpin daerah yang siap diusung.

“Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan,” kata Ketua DPP dari Partai Bulan Bintang, Sukmo.

“Sekarang persoalannya adalah—kemudian—ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk?” tambah Sukmo.

Uniknya, selain PBB, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mengkritik rancangan peraturan baru tersebut. Sama seperti sebelumnya, perlu ada rincian yang jelas agar bunyi peraturan tidak multitafsir dan bisa digunakan untuk menjegal salah satu calon pemimpin daerah.

Hal ini cukup masuk akal saja. Kalau dipikir-pikir lagi, aturan ini bisa rawan dipolitisir. Terutama soal definisi status dari pemabuk, pezina, dan pejudi.

Bagaimana jika pada praktiknya hal tersebut hanya menjadi dugaan mabuk, zina, atau judi saja? Lalu apakah ketika dugaan itu belum bisa dibuktikan, seorang kandidat jadi tidak bisa maju mencalonkan diri?

Ambil contoh misalnya ada kandidat yang melakukan nikah siri tapi tidak menikah sesuai peraturan negara. Jika aturan ini diberlakukan, bukan tidak mungkin si calon bisa terkendala jika pernikahannya dianggap “zina” oleh undang-undang negara.

Di sisi lain, begitu getolnya KPU masuk ke urusan privat calon kandidat Pilkada 2020, mereka malah lupa ada satu hal yang sangat penting. Terutama mengenai peraturan bagi mantan koruptor untuk maju dalam Pilkada.

Iklan

Secara aturan, mantan koruptor pernah dilarang untuk ikut Pemilu Legislatif baik di tahap DPR maupun DPRD. Tapi kemudian aturan ini digugat ke Mahkamah Agung, dan peraturan untuk melarang mantan koruptor maju ini akhirnya dicabut. Oleh karena itu, wajar kalau pada Pileg 2019 kemarin ada 81 mantan koruptor yang “berhasil” maju sebagai caleg.

Ada aturan baru yang cukup lunak bagi para mantan koruptor ini. Yakni, mereka boleh mencalonkan diri asalkan mengumumkan status sebagai mantan koruptor ke publik lewat media massa dan situs resmi.

Hal yang sama berlanjut dengan aturan untuk Pilkada 2020. Tidak ada aturan khusus bagi mantan koruptor.

Jadi kalau ada calon bupati, wali kota, atau gubernur pernah korupsi sebelumnya, mereka boleh-boleh saja mencalonkan diri. Ketika ditanya kenapa aturan ini tak ada, KPU mengaku terlewat membahasnya.

“Ini yang terlewatkan ya,” kata Evi, Komisoner KPU.

Masalahnya, meski awalnya mengaku terlewat, KPU belum memastikan apakah rencana ke depan akan memasukkan larangan mantan koruptor. Bahkan, berkebalikan dengan usulan peraturan untuk pemabuk, pezina, dan pejudi, tak ada satu pun partai yang protes kenapa aturan mengenai mantan koruptor ini tidak ada.

Padahal ketimbang menduga seseorang pemabuk, pezina, atau pejudi, lebih mudah bagi KPU dan masyarakat untuk tahu kandidat yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Jika sudah ditetapkan sebagai narapidana dan dipenjara, sudah pasti masyarakat punya alasan untuk enggan memilihnya.

Di sisi lain, dengan munculnya peraturan yang baru ini, publik seolah diberi petunjuk melalui rencana aturan ini kalau korupsi jebul secara moral lebih baik ketimbang mabuk, berzina, dan melakukan judi.

Kalau sudah begini, lirik lagu “Manusia Setengah Dewa”-nya Iwan Fals kayaknya memang cocok untuk dinyanyikan di depan kantor KPU.

Masalah moral, masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau


BACA JUGA Rakyat Setuju Mantan Koruptor Boleh Maju Nyaleg, Asalkan… atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 3 Oktober 2019 oleh

Tags: korupsikpumantan koruptorpezina
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO
Tajuk

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
korupsi bikin buruh menderita. MOJOK.CO
Aktual

Korupsi, Pangkal Penderitaan Buruh dan Penghambat Penciptaan Lapangan Kerja

9 Desember 2025
bantul, korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Tapak Suci Unair. MOJOK.CO

Saat Pencak Silat Dianggap Biang Kerok, Saya Bersyukur Jadi Bagian Tapak Suci Unair yang Anti Tawuran

21 April 2026
Dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja MOJOK.CO

Hancur Hati Ibu: Amat Percaya ke Daycare LA Jogja dan Suka Kasih Tip ke Pengasuh, Anak Saya Justru Dibuat Trauma Serius

25 April 2026
Derita guru CLC di Malaysia. MOJOK.CO

WNI Jadi Guru di Luar Negeri Dapat Gaji 2 Digit, Pulang ke Indonesia Malah Sulit Kerja

23 April 2026
Tukang pijat.MOJOK.CO

Lulusan Akuntansi Banting Setir Jadi Tukang Pijat: Dihina “Nggak Keren”, tapi Dapat Rp200 Ribu per Hari, Setara 2 Kali UMR Jogja

24 April 2026
Ibu terpaksa menitipkan anak di daycare karena orang tua harus bekerja

Ibu Menitipkan Anak di Daycare Bukan Tak Tanggung Jawab, Mengusahakan “Aman” Malah Diganjar Trauma Kekerasan

26 April 2026
Merintis Jastip ala Mahasiswa Flores Cuan Jutaan Tiap Bulan MOJOK.CO

Belajar dari Mahasiswa Flores yang Merantau di Jogja Merintis Usaha Jastip Kecil-kecilan Hingga Untung Jutaan Rupiah Setiap Bulan

23 April 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.