Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
3 Oktober 2019
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPU berencana bikin aturan yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020. Tapi aturan untuk mantan koruptor malah terlewat.

Masih ramai soal isu pelantikan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuri perhatian. KPU berencana akan menerbitkan rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi bagi bakal calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2020 nanti.

Iklan

Dalam rencana peraturan tersebut, mereka yang merupakan pemabuk, pezina, dan pejudi harus siap mengubur dalam-dalam kalau mau maju sebagai bupati, walikota, atau gubernur. Menurut KPU, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang.

“Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan undang-undang,” kata Evi Novida Ginting Mani, Komisioner KPU.

Jika merujuk pada pasal 7 huruf I, UU Nomor 1 tahun 2015, warga negara yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah mereka yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dari diksi “tercela” itulah kemudian oleh KPU didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti narkoba, mabuk, berzina, dan berjudi.

Akan tetapi rencana KPU langsung menuai hujan protes dari banyak politisi. Beberapa kader partai menilai aturan ini “tidak jelas”, dan berpotensi bisa menjebak dan menggagalkan calon pemimpin daerah yang siap diusung.

“Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan,” kata Ketua DPP dari Partai Bulan Bintang, Sukmo.

“Sekarang persoalannya adalah—kemudian—ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk?” tambah Sukmo.

Uniknya, selain PBB, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mengkritik rancangan peraturan baru tersebut. Sama seperti sebelumnya, perlu ada rincian yang jelas agar bunyi peraturan tidak multitafsir dan bisa digunakan untuk menjegal salah satu calon pemimpin daerah.

Hal ini cukup masuk akal saja. Kalau dipikir-pikir lagi, aturan ini bisa rawan dipolitisir. Terutama soal definisi status dari pemabuk, pezina, dan pejudi.

Bagaimana jika pada praktiknya hal tersebut hanya menjadi dugaan mabuk, zina, atau judi saja? Lalu apakah ketika dugaan itu belum bisa dibuktikan, seorang kandidat jadi tidak bisa maju mencalonkan diri?

Ambil contoh misalnya ada kandidat yang melakukan nikah siri tapi tidak menikah sesuai peraturan negara. Jika aturan ini diberlakukan, bukan tidak mungkin si calon bisa terkendala jika pernikahannya dianggap “zina” oleh undang-undang negara.

Di sisi lain, begitu getolnya KPU masuk ke urusan privat calon kandidat Pilkada 2020, mereka malah lupa ada satu hal yang sangat penting. Terutama mengenai peraturan bagi mantan koruptor untuk maju dalam Pilkada.

Secara aturan, mantan koruptor pernah dilarang untuk ikut Pemilu Legislatif baik di tahap DPR maupun DPRD. Tapi kemudian aturan ini digugat ke Mahkamah Agung, dan peraturan untuk melarang mantan koruptor maju ini akhirnya dicabut. Oleh karena itu, wajar kalau pada Pileg 2019 kemarin ada 81 mantan koruptor yang “berhasil” maju sebagai caleg.

Ada aturan baru yang cukup lunak bagi para mantan koruptor ini. Yakni, mereka boleh mencalonkan diri asalkan mengumumkan status sebagai mantan koruptor ke publik lewat media massa dan situs resmi.

Hal yang sama berlanjut dengan aturan untuk Pilkada 2020. Tidak ada aturan khusus bagi mantan koruptor.

Jadi kalau ada calon bupati, wali kota, atau gubernur pernah korupsi sebelumnya, mereka boleh-boleh saja mencalonkan diri. Ketika ditanya kenapa aturan ini tak ada, KPU mengaku terlewat membahasnya.

Iklan

“Ini yang terlewatkan ya,” kata Evi, Komisoner KPU.

Masalahnya, meski awalnya mengaku terlewat, KPU belum memastikan apakah rencana ke depan akan memasukkan larangan mantan koruptor. Bahkan, berkebalikan dengan usulan peraturan untuk pemabuk, pezina, dan pejudi, tak ada satu pun partai yang protes kenapa aturan mengenai mantan koruptor ini tidak ada.

Padahal ketimbang menduga seseorang pemabuk, pezina, atau pejudi, lebih mudah bagi KPU dan masyarakat untuk tahu kandidat yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Jika sudah ditetapkan sebagai narapidana dan dipenjara, sudah pasti masyarakat punya alasan untuk enggan memilihnya.

Di sisi lain, dengan munculnya peraturan yang baru ini, publik seolah diberi petunjuk melalui rencana aturan ini kalau korupsi jebul secara moral lebih baik ketimbang mabuk, berzina, dan melakukan judi.

Kalau sudah begini, lirik lagu “Manusia Setengah Dewa”-nya Iwan Fals kayaknya memang cocok untuk dinyanyikan di depan kantor KPU.

Masalah moral, masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau


BACA JUGA Rakyat Setuju Mantan Koruptor Boleh Maju Nyaleg, Asalkan… atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 3 Oktober 2019 oleh

Tags: korupsikpumantan koruptorpezina
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda MOJOK.CO

Emas 74 Kilo, Sumatra Gelap Gulita, dan Aparat Hukum yang Berperan Ganda

10 Juli 2026
AUBMO Selamatkan Hidup Mahasiswa penerima KIP-K di Unair. MOJOK.CO

Di Balik Skandal Korupsi Rp103 Juta, AUBMO Menyelamatkan Hidup Mahasiswa Penerima Beasiswa yang Merantau

23 Juni 2026
Bupati dan Walikota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan MOJOK.CO

Bupati dan Wali Kota yang Korupsi Itu Lebih dari Sekadar Mengerikan

13 April 2026
Muat Lebih Banyak


Terpopuler Sepekan

Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap MOJOK.CO

Saya dan Istri Sama-sama Lulusan S2, tapi Sama-sama Tak Punya Pekerjaan Tetap

21 Agustus 2026
Kontingen Prambanan tunjukkan jejak Mataram Kuno di Karnaval Budaya Klaten 2026. MOJOK.CO

Potret Kejayaan Mataram Kuno dalam Karnaval Budaya Klaten, 26 Kecamatan Adu Keunggulan Wilayah

19 Agustus 2026
Shifana, pemain Timnas U-16 Indonesia dibayangi pemain Yordania, Alma Odai di pertandingan semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026. Indonesia menang dengan skor 3-0 di laga semifinal, Jumat (21/8).

Timnas Putri U-16 Indonesia Bungkam Yordania 3-0, Thailand Menanti di Final Srikandi Merdeka Cup

22 Agustus 2026
Merdeka ala Puskestan dan para petani Sukoharjo: perjuangan sejahtera dari sektor pertanian MOJOK.CO

Merdeka Ala Puskestan dan Petani Sukoharjo: Perjuangan Panjang agar Sejahtera dari Pertanian

18 Agustus 2026
Kiprah dosen pembimbing mahasiswa KKN UGM di Sangurejo. MOJOK.CO

Dulu Dicap Kampung Kumuh, Kini Produk Kulit Salak Kampung Sangurejo Sampai Belanda

21 Agustus 2026
ilustrasi - pekerja (Ega Fansuri/Mojok.co)

Pelarian Laki-laki Burnout usai Dihantam Pekerjaan tapi Dipaksa Kuat karena Tuntutan Kepala Keluarga Ideal

20 Agustus 2026

Video Terbaru

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Syukur

Menjadi Manusia Bersama Habib Jafar: Konsisten, Kehilangan, dan Bersyukur

20 Agustus 2026
Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

Menguatkan Ketahanan Pangan Keluarga dari Kebun di Klaten

7 Agustus 2026
Bukan Sekadar Beternak Karang Taruna Bono dan Upaya Menghidupkan Ekonomi Warga

Dari Ternak untuk Desa: Geliat Karang Taruna Bono Menghidupkan Ekonomi Warga

31 Juli 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

🤖 PRAYIT AI ×
Salam dari Mojok! Aku Prayit AI. Ada yang bisa dibantu hari ini, Rek?
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.