KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Pojokan

KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
3 Oktober 2019
0
A A
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – KPU berencana bikin aturan yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020. Tapi aturan untuk mantan koruptor malah terlewat.

Masih ramai soal isu pelantikan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mencuri perhatian. KPU berencana akan menerbitkan rancangan pasal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi bagi bakal calon pemimpin daerah dalam Pilkada 2020 nanti.

Dalam rencana peraturan tersebut, mereka yang merupakan pemabuk, pezina, dan pejudi harus siap mengubur dalam-dalam kalau mau maju sebagai bupati, walikota, atau gubernur. Menurut KPU, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang.

“Kita ini kan hanya menuangkan dalam PKPU sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Bahwa kemudian secara detail itu ada dalam penjelasan undang-undang,” kata Evi Novida Ginting Mani, Komisioner KPU.

Jika merujuk pada pasal 7 huruf I, UU Nomor 1 tahun 2015, warga negara yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah mereka yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga:

PDIP Pawai Budaya ke KPU, Targetkan Hatrick Menang Pemilu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Parpol Baru Bermunculan, Siti Zuhro: Orang Indonesia Tak Menghendaki Banyak Parpol

Dari diksi “tercela” itulah kemudian oleh KPU didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan seperti narkoba, mabuk, berzina, dan berjudi.

Akan tetapi rencana KPU langsung menuai hujan protes dari banyak politisi. Beberapa kader partai menilai aturan ini “tidak jelas”, dan berpotensi bisa menjebak dan menggagalkan calon pemimpin daerah yang siap diusung.

“Terkait dengan narasi atau penjelasan yang mengatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela, saya minta ini disempurnakan,” kata Ketua DPP dari Partai Bulan Bintang, Sukmo.


“Sekarang persoalannya adalah—kemudian—ketika ada orang minum-minum di pub, kemudian difoto, tampak dia megang gelas atau botol alkohol, apa yang menjadi pedoman bahwa seseorang tersebut tidak dapat mencalonkan (di Pilkada) karena dikategorikan mabuk?” tambah Sukmo.

Uniknya, selain PBB, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mengkritik rancangan peraturan baru tersebut. Sama seperti sebelumnya, perlu ada rincian yang jelas agar bunyi peraturan tidak multitafsir dan bisa digunakan untuk menjegal salah satu calon pemimpin daerah.

Hal ini cukup masuk akal saja. Kalau dipikir-pikir lagi, aturan ini bisa rawan dipolitisir. Terutama soal definisi status dari pemabuk, pezina, dan pejudi.

Bagaimana jika pada praktiknya hal tersebut hanya menjadi dugaan mabuk, zina, atau judi saja? Lalu apakah ketika dugaan itu belum bisa dibuktikan, seorang kandidat jadi tidak bisa maju mencalonkan diri?

Ambil contoh misalnya ada kandidat yang melakukan nikah siri tapi tidak menikah sesuai peraturan negara. Jika aturan ini diberlakukan, bukan tidak mungkin si calon bisa terkendala jika pernikahannya dianggap “zina” oleh undang-undang negara.

Di sisi lain, begitu getolnya KPU masuk ke urusan privat calon kandidat Pilkada 2020, mereka malah lupa ada satu hal yang sangat penting. Terutama mengenai peraturan bagi mantan koruptor untuk maju dalam Pilkada.

Secara aturan, mantan koruptor pernah dilarang untuk ikut Pemilu Legislatif baik di tahap DPR maupun DPRD. Tapi kemudian aturan ini digugat ke Mahkamah Agung, dan peraturan untuk melarang mantan koruptor maju ini akhirnya dicabut. Oleh karena itu, wajar kalau pada Pileg 2019 kemarin ada 81 mantan koruptor yang “berhasil” maju sebagai caleg.

Ada aturan baru yang cukup lunak bagi para mantan koruptor ini. Yakni, mereka boleh mencalonkan diri asalkan mengumumkan status sebagai mantan koruptor ke publik lewat media massa dan situs resmi.

Hal yang sama berlanjut dengan aturan untuk Pilkada 2020. Tidak ada aturan khusus bagi mantan koruptor.

Jadi kalau ada calon bupati, wali kota, atau gubernur pernah korupsi sebelumnya, mereka boleh-boleh saja mencalonkan diri. Ketika ditanya kenapa aturan ini tak ada, KPU mengaku terlewat membahasnya.

“Ini yang terlewatkan ya,” kata Evi, Komisoner KPU.

Masalahnya, meski awalnya mengaku terlewat, KPU belum memastikan apakah rencana ke depan akan memasukkan larangan mantan koruptor. Bahkan, berkebalikan dengan usulan peraturan untuk pemabuk, pezina, dan pejudi, tak ada satu pun partai yang protes kenapa aturan mengenai mantan koruptor ini tidak ada.


Padahal ketimbang menduga seseorang pemabuk, pezina, atau pejudi, lebih mudah bagi KPU dan masyarakat untuk tahu kandidat yang pernah melakukan tindak pidana korupsi. Jika sudah ditetapkan sebagai narapidana dan dipenjara, sudah pasti masyarakat punya alasan untuk enggan memilihnya.

Di sisi lain, dengan munculnya peraturan yang baru ini, publik seolah diberi petunjuk melalui rencana aturan ini kalau korupsi jebul secara moral lebih baik ketimbang mabuk, berzina, dan melakukan judi.

Kalau sudah begini, lirik lagu “Manusia Setengah Dewa”-nya Iwan Fals kayaknya memang cocok untuk dinyanyikan di depan kantor KPU.

Masalah moral, masalah akhlak
Biar kami cari sendiri
Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu
Peraturan yang sehat yang kami mau


BACA JUGA Rakyat Setuju Mantan Koruptor Boleh Maju Nyaleg, Asalkan… atau tulisan Ahmad Khadafi lainnya.
Tags: korupsikpumantan koruptorpezina
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

pdip pemilu 2024 mojok.co

PDIP Pawai Budaya ke KPU, Targetkan Hatrick Menang Pemilu

1 Agustus 2022
korupsi mandala krida mojok.co

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

22 Juli 2022
siti zuhro mojok.co

Parpol Baru Bermunculan, Siti Zuhro: Orang Indonesia Tak Menghendaki Banyak Parpol

13 Juli 2022
Haryadi Suyuti Sultan HB X

Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain

6 Juni 2022
Dodok Jogja Ora Didol Potong gundul

Syukuran Haryadi Jadi Tersangka Korupsi, Dodok Pencetus Jogja Ora Didol Cukur Gundul

4 Juni 2022
Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat MOJOK.CO

Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat: Kerja Bercanda, Gajinya Serius

9 Februari 2022
Pos Selanjutnya

Kisah Horor Rumah Pocong Sumi Kotagede yang Melegenda

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

KPU Bakal Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Maju Pilkada, Tapi Luput Soal Mantan Koruptor

3 Oktober 2019
Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Perguruan Tinggi Favorit MOJOK.CO

Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Masuk Perguruan Tinggi Favorit

5 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022

Cara Hadapi Henry Subiakto Menurut Mahasiswanya, Itu Lho Staf Kominfo yang Unggah Liputan Narasi TV Tanpa Watermark

3 November 2020
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Musimin, petani di lereng Gunung Merapi yang menolak ekspor kopi ke Jepang.

Mengenal Musimin, Petani Lereng Merapi yang Menolak Pesanan Kopi dari Jepang 

5 Agustus 2022

Terbaru

world water forum mojok.co

Persiapan Dua Tahun, Indonesia Dipercaya Gelar Forum Air Dunia 

11 Agustus 2022
Teror Hantu Penghuni Patung Loro Blonyo MOJOK.CO

Teror Hantu Penghuni Patung Loro Blonyo

11 Agustus 2022
Kezaliman Barcelona Terhadap Frenkie De Jong

Kezaliman Barcelona Terhadap Frenkie De Jong

11 Agustus 2022
Ketua LPSK mengatakan perlindangan istri Ferdy Sambo bisa dibatalkan

Kurang Kooperatif, LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bisa Dibatalkan

11 Agustus 2022
mendag zulhas mojok.co

Mendag Zulhas Sebut Harga Kebutuhan Pokok DIY Paling Rendah

11 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In