Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Kenapa KPK Pakai Istilah Penyintas Korupsi untuk Para Koruptor?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
30 Agustus 2021
A A
Ganti Istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi atau Garong Duit Rakyat Nih yang Bener? Calon Penghuni Neraka: PNS Cimahi Korupsi Dana Pemakaman Korban Covid-19 mojok.co

Ganti Istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi atau Garong Duit Rakyat Nih yang Bener?

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Ada wacana dari KPK bahwa istilah “koruptor” mau diganti “penyintas korupsi”. Ada ide lain sih, disebut “garong” misalnya, gimana?

Ide Forum Pemred Pikiran Rakyat, yang berencana mengganti istilah “koruptor” dengan istilah “maling”, “rampok”, atau “garong” duit rakyat untuk media-media di Indonesia, memang jadi semacam sentilan untuk KPK belakangan ini. Ide yang sedikit banyak membuat saya tak setuju.

Sebab, menyebut seorang “garong duit rakyat” itu merendahkan pejabat-pejabat kita yang baik-baik dan istimewa. Bahkan, penyebutan itu bisa membuat mereka jadi sama rata dengan pencuri ayam, pencuri ranting pohon. Itu kan mengkhianati budaya kita, budaya Indonesia.

Bahwa memberantas korupsi bukanlah budaya kita, budaya kita membudidaya kebiasaan koruptif. Itu.

Ide dari Pikiran Rakyat ini pada mulanya merupakan respons dari sikap “bersahabat” KPK dengan narapidana-narapidana kasus korupsi. Tak main-main, setelah membuang pegawai-pegawainya yang paling getol nangkepin koruptor, kini KPK berencana mengganti kata “koruptor” dengan istilah “penyintas korupsi”.

Rencana KPK ini memang terkesan ajaib, karena penyebutan ini membuat seorang narapidana (orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan korupsi) dianggap sebagai “korban” dari perbuatan korupsi.

Coba ngana pikir-pikir lagi sih, pemakaian istilah “penyintas” ini sebenarnya sudah agak masuk akal lho. Sebab, sebelum rencana KPK ini dikeluarkan, kita sudah mendengar bagaimana seorang terdakwa korupsi selalu menganggap dirinya korban, merasa dijebak, khilaf, dan lain sebagainya.

Jadi, apa yang dilakukan KPK ini sebenarnya cuma upaya mendengar “masukan” dari para koruptor, ketimbang masukan dari rakyat atau—seminimal-minimalnya—dari lembaga lain seperti ICW, Komnas Ham, atau Ombudsman.

Apalagi jika mengingat vonis ringan yang didapat Juliari Batubara, Menteri Sosial yang menggarong duit bansos pandemi Covid-19 itu, dengan pertimbangan si Juliari sudah dibuli oleh masyarakat jadi hukuman penjaranya diperingan. Ini logika penggunaan istilah “penyintas korupsi” yang nyatanya sudah dipakai oleh para hakim terhormat di negeri ini kok.

Juliari cuma satu nama, belum dengan “Jaksa” Pinangki yang vonisnya udah kayak giveaway di hari kemerdekaan itu, atau Djoko Tjandra yang dapat sedekah remisi bahkan ketika menjalani seperempat masa hukumannya (yang suangat-suangat ringan itu) saja belum.

Perubahan status ini sebenarnya sudah bisa kita pahami dengan cara pemerintah yang suka mengganti istilah-istilah kasar dengan yang lebih halus—terutama kalau istilah itu dianggap mencederai citra positif pemerintah.

Soal penghapusan paksa mural yang mengkritik Jokowi misalnya, bahasa yang digunakan adalah “demi ketertiban umum” alih-alih “membungkam suara publik”. Jika ada kritik yang menyentil di medsos dan direspons dengan represif maka bahasa yang kerap kita dengar adalah “pencemaran nama baik”.

Belum dengan penggunaan istilah PSBB atau PPKM, yang dipakai agar Pemerintah tak perlu memakai istilah “Karantina Wilayah” yang punya konsekuensi secara Undang-undang soal kewajiban Pemerintah “menghidupi” rakyatnya.

Uniknya, jauh sebelum penggantian istilah “koruptor” menjadi “penyintas korupsi” oleh KPK ini, sebenarnya penggunaan diksi koruptor saja sudah bermasalah karena dinilai masih kelewat halus oleh beberapa pihak.

Iklan

Salah satu sosok yang menilai istilah koruptor kelewat halus itu, misalnya, datang dari seorang ulama besar di Indonesia, yakni Prof. Quraish Shihab. Pernyataan yang bahkan disampaikannya sudah sejak tiga tahun lalu. Quraish Shihab bahkan sempat menyebut koruptor itu sebagai pengkhianat.

Dalam salah satu pembahasan spesifiknya, Quraish Shihab juga merasa perlu membedakan antara “pencuri” dengan “yang mencuri”.

Maksudnya, pencuri itu diasumsikan sebagai seorang pelaku yang sudah mencuri berkali-kali, sedangan “yang mencuri” bisa dimaknai sebagai perbuatan sekali.

“Sama bedanya Abi menyanyi, ya kan? Tapi Abi bukan penyanyi,” kata Quraish Shihab menjelaskan.

Jika dikontekstualisasikan dengan perkara korupsi, “koruptor” dengan “yang korupsi”, maka keduanya itu juga sebenarnya sudah beda jauh.

Soalnya, sangat besar kemungkinannya seorang koruptor itu ditangkap setelah sekian kalinya ia korupsi, kebetulan aja yang sekarang ia baru ketahuan.

Berdasar dari hal itu, dengan asumsi bahwa seorang koruptor telah melakukan tindak korupsi berkali-kali dan baru ketangkep sekali, bukan tidak mungkin KPK memakai istilah “penyintas korupsi” karena niat mulia ini.

Artinya, “penyintas” di sini bukan dimaknai sebagai korban dari tindak korupsi, tapi penyintas karena sudah berkali-kali lolos dan selamat dari jeratan KPK. Sehingga ketika akhirnya ketahuan dan kena ciduk, ya sudah tepat mereka disebut “penyintas korupsi” alias “penyintas (tak ketahuan) korupsi”.

Benar begitu kan, Pak Filri?

Eh.

BACA JUGA Cinta yang Berakhir untuk KPK dan tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Terakhir diperbarui pada 30 Agustus 2021 oleh

Tags: icwkomnas HAMkorupsiKoruptorKPKpenyintas korupsiQuraish Shihab
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

korupsi politik, budaya korupsi.MOJOK.CO
Ragam

Budaya Korupsi di Indonesia Mengakar karena Warga “Belajar” dari Pemerintahnya

16 September 2025
nadiem makarim, pendidikan indonesia, revolusi 4.0.MOJOK.CO
Aktual

Kasus Nadiem Makarim Menunjukkan Kalau Lembaga Pendidikan Sudah Jadi “Inkubator Koruptor”

8 September 2025
Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni.MOJOK.CO
Aktual

Dear, Prabowo: Koruptor Itu Dikasih Efek Jera, Bukan Malah Diampuni

2 Januari 2025
Gaji Besar di Kemensos Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup. MOJOK.CO
Ragam

Rasanya Kerja di Kemensos: Gaji Besar, Tapi Nggak Kuat Lihat Kelakuan Teman yang Korup

5 November 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.