Kenapa KPK Pakai Istilah Penyintas Korupsi untuk Para Koruptor? - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Pojokan

Kenapa KPK Pakai Istilah Penyintas Korupsi untuk Para Koruptor?

Ahmad Khadafi oleh Ahmad Khadafi
30 Agustus 2021
0
A A
Ganti Istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi atau Garong Duit Rakyat Nih yang Bener? Calon Penghuni Neraka: PNS Cimahi Korupsi Dana Pemakaman Korban Covid-19 mojok.co

Ganti Istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi atau Garong Duit Rakyat Nih yang Bener?

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Ada wacana dari KPK bahwa istilah “koruptor” mau diganti “penyintas korupsi”. Ada ide lain sih, disebut “garong” misalnya, gimana?

Ide Forum Pemred Pikiran Rakyat, yang berencana mengganti istilah “koruptor” dengan istilah “maling”, “rampok”, atau “garong” duit rakyat untuk media-media di Indonesia, memang jadi semacam sentilan untuk KPK belakangan ini. Ide yang sedikit banyak membuat saya tak setuju.

Sebab, menyebut seorang “garong duit rakyat” itu merendahkan pejabat-pejabat kita yang baik-baik dan istimewa. Bahkan, penyebutan itu bisa membuat mereka jadi sama rata dengan pencuri ayam, pencuri ranting pohon. Itu kan mengkhianati budaya kita, budaya Indonesia.

Bahwa memberantas korupsi bukanlah budaya kita, budaya kita membudidaya kebiasaan koruptif. Itu.

Ide dari Pikiran Rakyat ini pada mulanya merupakan respons dari sikap “bersahabat” KPK dengan narapidana-narapidana kasus korupsi. Tak main-main, setelah membuang pegawai-pegawainya yang paling getol nangkepin koruptor, kini KPK berencana mengganti kata “koruptor” dengan istilah “penyintas korupsi”.

Baca Juga:

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya Mengganti Sekda yang Korupsi 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Penembakan Brigadir J Janggal, Ini yang Akan Dilakukan oleh Komnas HAM

Rencana KPK ini memang terkesan ajaib, karena penyebutan ini membuat seorang narapidana (orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kejahatan korupsi) dianggap sebagai “korban” dari perbuatan korupsi.

Coba ngana pikir-pikir lagi sih, pemakaian istilah “penyintas” ini sebenarnya sudah agak masuk akal lho. Sebab, sebelum rencana KPK ini dikeluarkan, kita sudah mendengar bagaimana seorang terdakwa korupsi selalu menganggap dirinya korban, merasa dijebak, khilaf, dan lain sebagainya.

Jadi, apa yang dilakukan KPK ini sebenarnya cuma upaya mendengar “masukan” dari para koruptor, ketimbang masukan dari rakyat atau—seminimal-minimalnya—dari lembaga lain seperti ICW, Komnas Ham, atau Ombudsman.


Apalagi jika mengingat vonis ringan yang didapat Juliari Batubara, Menteri Sosial yang menggarong duit bansos pandemi Covid-19 itu, dengan pertimbangan si Juliari sudah dibuli oleh masyarakat jadi hukuman penjaranya diperingan. Ini logika penggunaan istilah “penyintas korupsi” yang nyatanya sudah dipakai oleh para hakim terhormat di negeri ini kok.

Juliari cuma satu nama, belum dengan “Jaksa” Pinangki yang vonisnya udah kayak giveaway di hari kemerdekaan itu, atau Djoko Tjandra yang dapat sedekah remisi bahkan ketika menjalani seperempat masa hukumannya (yang suangat-suangat ringan itu) saja belum.

Perubahan status ini sebenarnya sudah bisa kita pahami dengan cara pemerintah yang suka mengganti istilah-istilah kasar dengan yang lebih halus—terutama kalau istilah itu dianggap mencederai citra positif pemerintah.

Soal penghapusan paksa mural yang mengkritik Jokowi misalnya, bahasa yang digunakan adalah “demi ketertiban umum” alih-alih “membungkam suara publik”. Jika ada kritik yang menyentil di medsos dan direspons dengan represif maka bahasa yang kerap kita dengar adalah “pencemaran nama baik”.

Belum dengan penggunaan istilah PSBB atau PPKM, yang dipakai agar Pemerintah tak perlu memakai istilah “Karantina Wilayah” yang punya konsekuensi secara Undang-undang soal kewajiban Pemerintah “menghidupi” rakyatnya.

Uniknya, jauh sebelum penggantian istilah “koruptor” menjadi “penyintas korupsi” oleh KPK ini, sebenarnya penggunaan diksi koruptor saja sudah bermasalah karena dinilai masih kelewat halus oleh beberapa pihak.

Salah satu sosok yang menilai istilah koruptor kelewat halus itu, misalnya, datang dari seorang ulama besar di Indonesia, yakni Prof. Quraish Shihab. Pernyataan yang bahkan disampaikannya sudah sejak tiga tahun lalu. Quraish Shihab bahkan sempat menyebut koruptor itu sebagai pengkhianat.

Dalam salah satu pembahasan spesifiknya, Quraish Shihab juga merasa perlu membedakan antara “pencuri” dengan “yang mencuri”.

Maksudnya, pencuri itu diasumsikan sebagai seorang pelaku yang sudah mencuri berkali-kali, sedangan “yang mencuri” bisa dimaknai sebagai perbuatan sekali.

“Sama bedanya Abi menyanyi, ya kan? Tapi Abi bukan penyanyi,” kata Quraish Shihab menjelaskan.

Jika dikontekstualisasikan dengan perkara korupsi, “koruptor” dengan “yang korupsi”, maka keduanya itu juga sebenarnya sudah beda jauh.

Soalnya, sangat besar kemungkinannya seorang koruptor itu ditangkap setelah sekian kalinya ia korupsi, kebetulan aja yang sekarang ia baru ketahuan.


Berdasar dari hal itu, dengan asumsi bahwa seorang koruptor telah melakukan tindak korupsi berkali-kali dan baru ketangkep sekali, bukan tidak mungkin KPK memakai istilah “penyintas korupsi” karena niat mulia ini.

Artinya, “penyintas” di sini bukan dimaknai sebagai korban dari tindak korupsi, tapi penyintas karena sudah berkali-kali lolos dan selamat dari jeratan KPK. Sehingga ketika akhirnya ketahuan dan kena ciduk, ya sudah tepat mereka disebut “penyintas korupsi” alias “penyintas (tak ketahuan) korupsi”.

Benar begitu kan, Pak Filri?

Eh.

BACA JUGA Cinta yang Berakhir untuk KPK dan tulisan Ahmad Khadafi lainnya.

Tags: icwkomnas HAMkorupsiKoruptorKPKpenyintas korupsiQuraish Shihab
Ahmad Khadafi

Ahmad Khadafi

Redaktur Mojok. Santri. Penulis buku "Dari Bilik Pesantren" dan "Islam Kita Nggak ke Mana-mana kok Disuruh Kembali".

Artikel Terkait

Bupati Pemalang ditangkap KPK karena korupsi

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya Mengganti Sekda yang Korupsi 

12 Agustus 2022
korupsi mandala krida mojok.co

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

22 Juli 2022
penembakan mojok.co

Penembakan Brigadir J Janggal, Ini yang Akan Dilakukan oleh Komnas HAM

14 Juli 2022
Haryadi Suyuti Sultan HB X

Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain

6 Juni 2022
Dodok Jogja Ora Didol Potong gundul

Syukuran Haryadi Jadi Tersangka Korupsi, Dodok Pencetus Jogja Ora Didol Cukur Gundul

4 Juni 2022
Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat MOJOK.CO

Kesaksian ASN Muda Tentang Kelakuan Pejabat: Kerja Bercanda, Gajinya Serius

9 Februari 2022
Pos Selanjutnya
ilustrasi Barang Branded tapi KW Dijadikan Hadiah, Lalu Dijual sebagai Barang Ori. Jual Barang Pemberian Itu Etikanya di Mana? mojok.co

Barang Branded tapi KW Dijadikan Hadiah, Lalu Dijual sebagai Barang Ori. Jual Barang Pemberian Itu Etikanya di Mana?

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Ganti Istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi atau Garong Duit Rakyat Nih yang Bener? Calon Penghuni Neraka: PNS Cimahi Korupsi Dana Pemakaman Korban Covid-19 mojok.co

Kenapa KPK Pakai Istilah Penyintas Korupsi untuk Para Koruptor?

30 Agustus 2021
Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie MOJOK.CO

Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie

14 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar

15 Agustus 2022
Es Putr Pak Sumijan Lasem

Warung Es Puter Pak Sumijan Lasem: Kemewahan di Balik Uang Rp5 Ribu

15 Agustus 2022
kadisdikpora diy mojok.co

Rekomendasi Satgas Selesai, Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan 

18 Agustus 2022
ujian praktik SIM C

Cerita dari Peserta Ujian Praktik SIM yang Gagal, tapi Terus Mencoba

13 Agustus 2022
Trauma yang Tersimpan di Kota Tangerang MOJOK.CO

Trauma yang Tersimpan di Kota Tangerang (Bagian 1)

18 Agustus 2022

Terbaru

pelajar dan mahasiswa mojok.co

Terancam Tak Ikut Pemilu 2024, KPU RI Minta Pemda DIY Identifikasi Pelajar dan Mahasiswa

19 Agustus 2022
Asmoe Tjiptodarsono: Sumbangsih BTI dan PKI dalam Membangun Dunia Tani

Asmoe Tjiptodarsono: Sumbangsih BTI dan PKI dalam Membangun Dunia Tani

19 Agustus 2022
Kominfo masih dalami kebocoran data 17 pelanggan PLN.

Lebih dari 17 Juta Data PLN Diduga Bocor, Kominfo Masih Mendalami 

19 Agustus 2022
kebocoran data

21.000 Perusahaan di Indonesia Diduga Mengalami Kebocoran Data, Dijual 50 Ribu Dollar AS

19 Agustus 2022
Investasi jangka pendek, pakar sarankan hal ini.

Anak Muda Suka Investasi Jangka Pendek, Pakar Sarankan Konsistensi

19 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In