MOJOK.CO – Sejak 26 April 2017, Habib Rizieq Shihab bermukim di Arab Saudi dan tak juga pulang-pulang. Belakangan, Pemerintah Indonesia dituding mencekal dirinya.
Baru-baru ini telah beredar video rekaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang menunjukkan copy surat keterangan dirinya dicekal Pemerintah Arab Saudi. Tak berhenti di sana, bahkan Habib Rizieq menuding ada permintaan khusus dari Pemerintah Indonesia agar dirinya dicekal di Saudi.
“Jadi kedua surat ini merupakan bukti nyata, riil otentik, kalau saya memang dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia,” kata Habib Rizieq setelah menunjukkan dua dokumen yang berisi larangan keluar dari Saudi.
Tudingan ini tentu tak main-main, menurut Habib Rizieq ada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang ketakutan kalau dia pulang.
“Bukan saya yang takut untuk pulang, tapi ada pihak yang takut saya pulang, mereka takut saya pulang, mereka tak bisa curang dalam pemilu, mereka nggak bisa melakukan aneka ragam dalam pemilu, mereka takut saya ini jadi ancaman untuk kemenangan mereka,” kata Habib Rizieq.
Uniknya, tudingan ini malah dipertanyakan oleh Mahfud MD, Menko Polhukam yang masih kinyis-kinyis ini. Mahfud MD mengaku tak tahu menahu dengan tudingan Habib Rizieq tersebut.
“Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke saya lah. Kok hanya di TV gitu?” tanya Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD jika ada surat pencekalan atas permintaan dari Pemerintah Indonesia, tentu saja sebagai Menko Polhukam seharusnya dirinya tahu. Mahfud MD justru meminta surat itu segera dikirim ke dirinya.
“Saya ingin tahu itu surat benar apa, apa surat resmi atau berita koran atau apa kan gitu cuma diginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu,” tambahnya.
“Sampai saat ini ndak ada (Pemerintah Indonesia mengeluarkan surat pencekalan). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, ndak ada,” kata Mahfud MD lagi.
Soal kepulangan Habib Rizieq memang jadi pembicaraan bahkan sejak kampanye Pilpres 2019. Seperti benang yang sudah sangat ruwet, Pilpres 2019 sudah selesai dan dua kubu sudah rekonsiliasi tapi beliau tidak juga balik-balik ke Indonesia.
Bahkan ada juga berbagai pihak yang menuntut Pemerintah Indonesia agar menjamin kepulangan Imam Besar FPI ini. Hanya saja jawaban pihak pemerintah cukup menohok.
“Ya siapa yang pergi? Siapa yang pulangin? Kan pergi, pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih? Emangnya kami yang ngusir? Kan nggak?” kata Moeldoko pada Juli 2019 silam.
Jika mengacu pada pendapat Pakar Hukum Internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, kalau dinalar, sebenarnya agak sulit menerima dugaan kalau Pemerintah Saudi mau mengikut permintaan Indonesia. Terutama kalau persoalannya adalah pencekalan seorang warga negara Indonesia yang berada di negara Saudi.
“Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-oleh Pemerintah Arab Saudi bisa didikte oleh Indonesia,” kata Prof. Hikamahanto pada 15 Juli 2019.
Menurut Prof. Hikamahanto, Pemerintah Arab Saudi tak punya kepentingan sama sekali soal perkara ini, apalagi sampai mau menuruti permintaan Indonesia (jika memang permintaan pencekalan ini betul-betul ada, seperti yang dituduhkan Habib Rizieq).
“Karena apa? Pertama apa kepentingan Arab Saudi untuk meluluskan permintaan Indonesia? (Dianggap) mengancam NKRI itu kan urusan Anda. Anda selesaikan dong sendiri. Kenapa kami harus diikutsertakan?” kata Prof. Hikamahanto menganalogikan.
Di sisi lain, ada dugaan lain kenapa Habib Rizieq sulit kembali ke Indonesia. Menurut Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, Habib Rizieq sulit keluar dari Saudi karena harus membayar izin tinggal yang sudah kadaluwarsa alias overstay.
“Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang, tinggal kalikan saja,” Agus Mafuth, pada 10 Juli 2019 silam.
Seperti yang diketahui, Habib Rizieq tinggal bersama empat orang lainnya lebih dari dua tahun silam. Artinya, jika mengacu pada denda overstay Habib Rizieq membutuhkan total dana sekitar Rp550 juta alias setengah miliar.
Meski begitu, pernyataan ini sempat dibantah oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro. Menurutnya jika benar Habib Rizieq overstay, seharusnya beliau ditahan oleh aparat setempat. Lalu bayar denda, lalu dideportasi. Dan seharusnya bisa segera pulang ke Indonesia.
Apalagi dua kasus Habib Rizieq sudah di SP3 sejak lama oleh Kepolisian, sehingga tak ada lagi alasan bagi Habib Rizieq untuk tak pulang ke negaranya. Pertanyaannya, jika ternyata dirinya dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi sendiri, lantas kenapa Pemerintah Indonesia yang harus tanggung jawab atas keputusan negara Saudi?
Lagipula kalau memang urusannya cuma denda overstay, kan itu bisa dengan mudah diselesaikan sebenarnya. Salah satunya? Ya tinggal buka saja donasi di kitabisa.com. Jelas, konkrit, dan tak perlu banyak cingcong.
Dengan jumlah massa yang diklaim sampai 8 juta pada aksi Reuni 212 dulu, tentu sangat mudah mengumpulkan uang Rp550 juta untuk bayar denda. Masing-masing orang diminta nyumbang Rp500 perak juga sudah bisa sekalian buat beli tiket pesawat pulang ke Indonesia kok. Bahkan sisanya bisa untuk dansos alias dana sosial.
Cuma ya itu, kalau jumlah massanya beneran 8 juta. Ya kalau nggak nyampai ya tinggal nombok-nombok dikit laah. Buat Imam Besar ini. Nggak apa-apalah nombok dikit. Hitung-hitung sedekah. Ingat, ini Imam Besar lho!
BACA JUGA 5 Alasan Habib Rizieq Nggak Usah Pulang atau tulisan AHMAD KHADAFI lainnya.