Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Pojokan

Apa itu Prekariat dan Hubungannya dengan Omnibus Law yang Ramai Dibicarakan

Nia Lavinia oleh Nia Lavinia
12 Januari 2020
A A
prekariat uu cipat lapangan kerja omnibus law pengertian definis arti investasi mojok.co

prekariat uu cipat lapangan kerja omnibus law pengertian definis arti investasi mojok.co

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sejak seminggu terakhir, timeline Twitter saya ramai dengan seruan diskusi dan demonstrasi memprotes omnibus law. Saat saya telusuri apa sih sebenarnya omnibus law itu, dan kenapa harus banget didemo, perhatian saya teralih kepada sebuah akun yang menuliskan kata “prekariat” sebagai bio Twitternya.

Akun yang tidak saya kenali inilah yang rajin mencuitkan keresahannya tentang omnibus law yang sebentar lagi akan dibahas DPR. Hmm, apa kaitan omnibus law dan identitas masnya yang seorang prekariat?

Sebelum ngomong lebih jauh, saya pikir sebaiknya kita membahas dulu apa itu Omnibus Law.

Omnibus law adalah konsep produk hukum yang merangkum semua hukum yang diperlukan untuk satu isu atau topik tertentu. Kata “Omnibus” berasal dari bahasa Latin yang artinya “untuk semuanya”. Ketika omnibus law berlaku, semua hukum lain yang mengatur topik atau isu yang sama akan otomatis gugur.

Saat ini pemerintah sedang menggodok omnibus law demi mengatur kemudahan investasi di Indonesia. Ada 3 hal yang dibahas, yaitu mengenai perpajakan, cipta lapangan kerja (cilaka), dan usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Jika regulasi baru ini berlaku, setidaknya 74 undang-undang yang berlaku sebelumnya tidak perlu lagi digubris.

Lah kan bagus dong? Kalo nggak kebanyakan regulasi, proses investasi jadi enak dan cepat, bukannya itu win-win solution?

Mestinya iya… jika isi omnibus law-nya adil dan tidak (dengan sengaja) menguntungkan satu pihak saja. Masalahnya, omnibus law mengenai cipta lapangan kerja dinilai cuma menguntungkan investor dan merugikan kelas pekerja. Nih buktinya, tiga poin yang diusulkan UU Cilaka yang bisa bikin cilaka beneran kalo disahkan.

1. Mengatur fleksibilitas jam kerja, proses perekrutan, dan PHK

UU Cilaka membuat perusahaan bisa dengan mudah merekrut dan memecat tenaga kerja. Pun sebaliknya, pekerja bisa dengan mudah pindah dari perusahaan A ke perusahaan B sehingga lalu lintas tenaga kerja makin kian intens.

Biar lebih mudah direkrut dan dipecat, perusahaan akan menerima pekerja melalui sistem kontrak dan outsourcing saja. Imbasnya, perusahaan tidak perlu membayar pesangon setiap memecat pekerja yang katakanlah tidak memenuhi target produksi atau misal terlalu banyak menuntut. Tinggal pecat-cat-cat-cat, lalu cari lagi pengganti yang lebih pekerja keras dan yang lebih nurut.

Apa itu artinya? Pekerja kehilangan job security.

Selain yang ada di otak nanti cuman kerja-kerja-kerja biar nggak khawatir nggak menuhin target produksi yang bisa bikin dipecat begitu saja, pekerja juga kehilangan suara mereka karena kalau terlalu banyak protes, besoknya pasti menghilang, eh dipecat.

Padahal, pekerja berhak menuntut hak mereka seperti jaminan keselamatan kerja dan kesehatan, upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, peluang jenjang karier, dst. Ketika UU ini disahkan, pekerja nyaris tidak akan punya kontrol untuk itu semua.

2. Mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA)

Hadehhh asing lagi. Sudah tahu masyarakatnya masih banyak yang nggak punya pekerjaan yang layak, malah gelar karpet merah buat TKA.

Di mana-mana, negara tuh harusnya ngasih perlindungan ke tenaga kerja sendiri, ini malah ditambah-tambahi sama persaingan sama tenaga kerja asing dari luar negeri.

Iklan

3. Sistem pengupahan berbasis jam kerja

Ini jadi masalah ketika: Dengan sistem kerja 8 jam yang ada saat ini, jika kita pekerja yang rajin dan bisa menyelesaikan tanggungan kita hanya dalam waktu 4 jam saja, kita tetap akan dibayar penuh, untuk 8 jam kerja meskipun, aslinya 4 jam kerja, 4 jam leha-leha.

Tapi nantiii, jangan harap bisa kayak gini.

Perusahaan bisa bikin kalian kerja banyak sekali (2x lipat dari seharusnya) untuk bisa dibayar penuh dengan upah 8 jam. Yang untung siapa? Ya jelas perusahaan lah. Ongkos produksi tetap, tapi hasilnya naik dua kali lipat! Adil nggak? Hem???

Di titik inilah omnibus law berhubungan sama prekariat.

Prekariat adalah istilah yang muncul dari kata precarious (‘rentan’) dan proletariat (‘kelas pekerja’). Terma ini merujuk pada semua kelas pekerja yang terjebak dalam kondisi yang rentan. Sederhananya, orang yang bekerja tanpa job security seperti pekerja dalam sistem kontrak dan alih daya (outsourcing), juga pekerja yang kontraknya tidak jelas seperti pemagang, pekerja paruh waktu (part timer), dan pekerja lepas (freelancer).

Betul, kalau UU Cilaka ini sudah disahkan, akan banyak orang masuk ke dalam (((lingkaran setan))) sebagai pekerja yang rentan. Jam kerjanya nggak teratur, kontrak kerjanya bisa diputus kapan saja, jaminan kerja tidak punya, dan lingkup kerjanya dari yang harusnya cuman ngerjain A aja, jadi harus bisa ngerjain B, C, D, E, F, G sampai Z jika perusahaan meminta.

Situasinya jadi lebih menyedihkan karena bonus demografi–yang sebenernya lebih cocok disebut beban demografi–akan membuat persaingan kerja semakin sulit sehingga akan ada masa di mana kita harus bekerja apa saja, meskipun kita tidak menyukai pekerjaannya, asal dapat membiayai kehidupan kita.

Pekerja prekariat banyak dijumpai di kelompok berumur muda. Pendidikan tidak menjadi jaminan seseorang dapat menghindar dari ancaman prekarisasi.

Bayangin, gimana perasaanmu kalau selama ini dikasih makan, perhatian, pendidikan, dan dibahagiakan oleh orang tua dari kita kecil, eh sudah besar, susah-susah kuliah dan cari kerja, pas dapat kerja malah tidak dibayar seperti yang seharusnya, tidak lagi punya nilai soalnya cuma dianggap alat produksi yang bisa diganti begitu saja. Apa ya nggak remoook hatimu, luuuur.

Kok hidup nih nggak adil ya?

Ya gitulah, ketika negara lebih memilih untuk menyelamatkan dunia usaha (pengusaha, pemilik modal, dan investor) daripada hak-hak pekerja, lalu hanya melibatkan elit-elit perusahaan besar saat membuat kebijakan, sobat miskin kayak kitalah yang paling menderita karena nyaris tidak bisa berbuat apa-apa.

Iya, nyaris. Kecuali kita memutuskan melawan.

BACA JUGA Mencoba Memahami Alasan Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan atau artikel lain soal PEKERJA.

Terakhir diperbarui pada 12 Januari 2022 oleh

Tags: kelas pekerjaomnibus lawprekariatuu cipta lapangan kerja
Nia Lavinia

Nia Lavinia

Mahasiswa S2 Kajian Terorisme, Universitas Indonesia.

Artikel Terkait

Esai

DPR Nggak Salah, Ekspektasi Rakyat Aja yang Ketinggian

14 Desember 2021
Menteri Indonesia Sibuk Terlihat Bekerja, Rakyat Lelah Terlihat Baik-baik Saja MOJOK.CO
Esai

Menteri Indonesia Sibuk Terlihat Bekerja, Rakyat Lelah Terlihat Baik-baik Saja

7 Desember 2021
jokowi dan kopassus mojok.co
Pojokan

Ada Rakyat Ogah Vaksin Itu Bisa Aja karena Tak Percaya Pemerintahan Jokowi Lagi

2 Agustus 2021
Dari Revisi UU ITE Kok Jadinya Pedoman Interpretasi? Nah Kan Kena Prank Jokowi Lagi
Esai

Dari Revisi UU ITE Kok Jadinya Pedoman Interpretasi? Nah Kan Kena Prank Jokowi Lagi

19 Februari 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Guru sulit mengajar Matematika. MOJOK.CO

Susahnya Guru Gen Z Mengajar Matematika ke “Anak Zaman Now”, Sudah SMP tapi Belum Bisa Calistung

2 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.