Cuti haid—terutama di hari pertama menstruasi—adalah hak maternitas pekerja perempuan yang diatur Undang-Undang. Akan tetapi, masih ada perusahaan yang mengabaikan hak tersebut yang pada akhirnya menyiksa pekerja perempuan.
***
Cuti haid sebenarnya diatur dalam Pasal 81 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan): “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
Meski begitu, jangankan di sektor informal, di sektor formal pun, pengabaian pada hak maternitas ini masih terjadi. Misalnya yang diceritakan oleh Sani (25), perempuan pekerja swasta di Jogja.
Suatu sore pada Kamis (11/6/2026) di sebuah kedai kopi di Sleman, Sani memasang wajah kaget ketika mendengar jawaban saya perihal hak-hak pekerja perempuan di kantor tempat saya bekerja. Salah satunya adalah adanya cuti haid.
“Kok enak ya?” Tanyanya lugu.
“Bukan soal enak atau nggak enak semata. Cuti haid kan memang hak,” jelas saya. Sani, perempuan asal Gunung Kidul tersebut, malah mengernyitkan dahi, belum mengerti.
Perusahaan sembunyikan edukasi soal cuti haid
Pernah dua kali bekerja di dua kantor berbeda, Sani mengaku kedua tempatnya bekerja di Surabaya tidak memberlakukan cuti haid. Di kantor pertamanya saat masih fresh graduate dulu bahkan tidak ada jatah cuti tahunan.
“Kalau yang kedua, tempat kerja sampai sekarang, jatah cuti tahunan ada. Tapi memang diatur ketat penggunaannya. Cuti haid secara khusus nggak ada,” ujarnya. Padahal cuti haid adalah hak yang berdiri sendiri di luar cuti sakit atau jatah tahunan.
Itulah kenapa ia agak heran saat saya bercerita bahwa perkara cuti haid di kantor saya bukanlah perkara sepele. Pernah ada seorang teman kantor yang ketika sudah di kantor baru merasakan dilep. Seketika teman-teman kantor mendesaknya untuk pulang. Karena haid bukan perkara yang sepatutnya disepelekan.
Tidak ada edukasi soal cuti haid di kantor Sani. Menstruasi ya menstruasi saja. Dilep ya dilep saja. Tapi tetap harus berangkat kerja meski dengan perut seperti diremas-remas, pinggang nyeri, atau mood yang berantakan.
Bekerja dengan nyeri menstruasi, tidak fokus tapi perusahaan tidak peduli
Ada masanya, ketika perut sakit akibat menstruasi sedari pagi, Sani hendak mengajukan izin cuti. Namun, kalau dipikir-pikir, eman. Sebba, cuti yang ia khususkan untuk haid tersebut bakal memakan jatah cuti tahunan, sementara ia mencoba menjaga jatah cuti tahunannya untuk urusan lain.
Dalam laporan Komnas Perempuan bertajuk, “Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Pekerja: Laporan Pendokumentasian Situasi di Sektor Umum, Sektor Industri, dan Aparatur Sipil Negara” pada 2025, Komnas Perempuan masih menemukan kenyataan betapa sulitnya pekerja perempuan mendapat hak cuti haid.
Ada perusahaan yang tidak membolehkan sama sekali. Ada pula yang mengizinkan dengan skema izin yang rumit—misalnya dengan disertai surat dokter. Atau ada juga yang memberikan izin haid tapi dengan memakan jatah cuti tahunan.
Intinya perusahaan tidak mau rugi. Karena cuti haid sifatnya bulanan. Jika pekerja diberi jatah khusus cuti haid setiap bulan, dikhawatirkan akan mengganggu flow dan produktivitas pekerjaan.
Oleh karena itu, pekerja perempuan seperti Sani akhirnya memilih tetap berangkat kerja, meski harus setengah mati menahan nyeri di sekujur tubuhnya akibat menstruasi.
“Padahal kerja dalam situasi nyeri menstruasi itu nggak produktif. Nggak fokus. Tapi perusahaan nggak peduli. Prinsipnya kerja kerja kerja,” ungkap Sani.
Ribetnya mengurus cuti haid dengan ancaman SP
Tidak jauh berbeda, Nima (26), juga pernah mengalami hal serupa saat awal-awal bekerja sebagai telemarketer di Surabaya sebagai fresh graduate.
Saat itu, Nima mau tidak mau harus memaksakan diri bekerja meski diserang dilep luar biasa. Bahkan, pernah Nima hampir pingsan karena saking nyerinya perut. Di tengah bekerja, wajahnya pucat, kepalanya pening, lalu ia menggeletakkan kepalanya di meja depan komputer.
“Nggak ada opsi pulang. Pas manajerku tahu, dia cuma nyuruh aku istirahat dulu di semacam UKS gitu lah, sambil banyak minum air putih,” kata Nima. “Habis itu kerja lagi.”
“Karena kalau mau cuti haid, harus ada surat dokter. Kalau nggak ada keterangan dokter tapi kita nggak masuk, ya kita kena penilaian minus di bulan tersebut. Artinya, kalau setiap bulan kita izin cuti haid tanpa keterangan dokter, ya berarti setiap bulan kinerja kita minus dan berdampak pada SP,” sambungnya.
Bedebahnya, tidak boleh mengambil jatah cuti tahunan untuk cuti haid. Pokoknya kalau cuti haid harus ada surat keterangan dokter karena dianggap termasuk kategori sakit.
Nima pernah meminta surat keterangan dokter untuk izin. Namun, lebih banyak memaksakan diri untuk masuk. Apalagi, seringkali ia baru menstruasi dan dilep ketika sudah ada di kantor.
Dalam opini berjudul, “Hak Cuti Haid yang Kerap Dirampas Perusahaan dari Perempuan”, Tia Monica Sihotang menyebut, memang dalam perkara cuti haid, perusahaan kerap berdalih menggunakan Pasal 81 ayat (2) UU Ketenagakerjaan: Bahwa cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Pasal ini digunakan perusahaan sebagai celah untuk mengatur syarat-syarat tertentu kepada pekerja perempuan dalam mendapatkan hak dasarnya. Persyaratan yang terkesan ribet membuat sebagian perempuan malas mengurus administrasi,” tulis Tia.
Sudah nyaris pingsan malah dianggap lebay karena siklus bulanan
Pada akhirnya Nima memutuskan untuk resign dan pindah ke tempat kerja yang lebih manusiawi. Sebab, lama-lama ia semakin melihat betapa tidak manusiawinya kantornya tersebut.
Pernah suatu ketika, saat mendapati seorang pekerja perempuan teman sekantor Nima yang lemas seperti mau pingsan karena hari pertama menstruasi, si manajer malah mengeluarkan pernyataan yang melukai hati perempuan.
“Kamu kenapa lemes? Sakit?” Tanya si manajer.
“Iya, Pak, biasa hari pertama mens.”
“Oh mens. Kalau emang biasa, kok gitu amat kelihatan sakitnya.”
Dalam pandangan si manjaer, menstruasi adalah siklus bulanan. Dengan setiap bulan mengalami, ia mengira setiap perempuan akan terbiasa dengan segala nyeri yang dirasakan. Kalau tampak lemas sekali malah dianggap lebay.
Apa yang diungkapkan Sani dan Nima di atas adalah potret nyata, betapa perempuan kerap kehilangan hak dasarnya di tempat kerja, sekalipun hak tersebut diatur oleh Undang-Undang.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Standard Good Looking dan Berpenampilan Menarik yang Diskriminatif dan Merugikan Pekerja Perempuan atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














