Usaha madu saat menjadi ceruk bisnis potensial di Indonesia. Namun, ada permasalahan utama yang membuat para pelaku usaha madu akan kesulitan menjaga kualitasnya produknya di tengah persaingan pasar yang kompetitif.
Usaha madu potensial karena sumber melimpah
Dalam pengamanatan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM bidang fitoterapi, Nanang Fakhrudin, madu terus menunjukkan potensinya sebagai komoditas unggulan. Tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan domestik, tapi juga bisa menembus pasar global.
Ketersediaan madu sebagai sumber nektar alami di Indonesia juga sangat melimpah, mengingat kekayaan hutan tropis yang dimiliki Indonesia. Bagi Nanang, hal ini menjadi modal besar dalam pengembangan industri madu nasional yang berkelanjutan dan bernilai tinggi.
Diketahui, setidaknya ada 300 jenis madu yang dihasilkan oleh lebih dari 20.000 spesies lebah madu yang ada di dunia. Jenis madu itu umumnya ditentukan berdasarkan jenis nektar atau sari bunga yang dihisap lebah madu. Madu juga diketahui memiliki kandungan senyawa antibakteri, antioksidan, antiinflamasi, serta berperan dalam proses penyembuhan luka.
“Manfaat tersebut dipengaruhi oleh komposisi fenolik, enzim, kadar gula, serta karakter fisikokimia madu,” jelas Nanang dalam keterangan tertulisnya di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Masalah utama yang dihadapi saat usaha madu semakin diminati
Dari kacamata Nanang, madu semakin banyak diminati sebagai pemanis alami yang rendah kalori dan kaya nutrisi. Hal itu turut mendorong pertumbuhan usaha madu di Indonesia.
Hanya saja, masih banyak pelaku usaha muda yang belum memiliki pemahaman komprehensif mengenai parameter mutu madu yang baik, seperti kadar air, aktivitas enzim diastase, kandungan hidroksimetilfurfural (HMF), serta profil gula.
“Pemahaman pelaku usaha terhadap standar internasional seperti Codex Alimentarius maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) juga masih terbatas,” ujar Nanang.

Lebih lanjut, ada sejumlah masalah utama yang dihadapi pelaku usaha madu di tanah air yang turut Nanang soroti. Masalah-masalah yang dimaksud meliputi:
- Rendahnya literasi terkait standar mutu madu dan parameter fisikokimia yang penting
- Minimnya pemahaman mengenai metode ilmiah untuk mendeteksi madu palsu atau adulterasi
- Terbatasnya akses terhadap pengujian laboratorium yang valid dan independen.
“Tanpa pemahaman yang memadai, pelaku usaha akan kesulitan menjaga kualitas produknya dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif,” beber Nanang.
Tindakan yang merugikan secara ekonomi tapi kerap tidak disadari
Bagi Nanang, maraknya praktik adulterasi madu (madu palsu) berupa panen dini hingga penambahan bahan seperti sirup gula tebu dan sirup jagung tinggi fruktosa menjadi masalah serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Pasalnya, praktik tersebut bisa merugikan secara ekonomi bagi pelaku usaha madu. Seiring itu, kepercayaan konsumen terhadap produk madu pun berpotensi menurun.
“Bahkan, pemalsuan asal-usul madu kerap terjadi, di mana madu dari jenis tertentu diklaim sebagai madu hutan atau madu klanceng untuk meningkatkan nilai jual. Padahal berbagai metode ilmiah sebenarnya telah dikembangkan untuk mendeteksi keaslian madu,” papar Nanang.
Beberapa metode untuk mendeteksi keaslian madu antara lain: isotopic ratio mass spectrometry (IRMS), nuclear magnetic resonance (NMR), kromatografi cair kinerja tinggi (HPLC), hingga analisis spektro inframerah.
Metode-metode tersebut, kata Nanang, belum banyak dipahami oleh pelaku usaha madu di tingkat lokal karena keterbatasan akses dan literasi. Jika ketidakpahaman itu terus berlanjut, maka praktik adulterasi akan terus dinormalisasi dan ujungnya merugikan diri pelaku usaha madu sendiri.
Penguatan literasi ke masyarakat tugas siapa?
Maka dari itu, Nanang menekankan pentingnya pendekatan literasi yang mempertimbangkan keragaman latar belakang masyarakat, termasuk petani dan pelaku usaha madu. Edukasi nantinya tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada praktik sederhana yang dapat diterapkan secara langsung di lapangan.
“Peningkatan literasi sains harus disesuaikan dengan konteks masyarakat. Pendekatannya tidak bisa seragam, tetapi perlu mempertimbangkan kebutuhan dan keterikatan mereka terhadap aktivitas produksi,” tekan Nanang.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab terhadap penguatan literasi masyarakat atas kesadaran menjaga kualitas madu ini?
Nanang berharap penguatan literasi tersebut bisa terealisasi melalui kolaborasi antara akademisi, pemerintah, serta pelaku usaha.
Sebab, bagi Nanang, melalui penguatan literasi tersebut masyarakat tidak hanya mampu mengidentifikasi madu palsu, tetapi juga meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. Dengan demikian, madu Indonesia dapat memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar global sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Karena penguatan sektor madu tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber daya alam, tetapi juga pada peningkatan literasi masyarakat, khususnya dalam memahami kualitas dan keaslian produk madu,” ungkap Nanang.
“Pendekatan berbasis riset aplikatif dinilai menjadi kunci dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh konsumen dan pelaku usaha madu di tingkat lokal,” pungkasnya.
Sumber: Universitas Gadjah Mada
BACA JUGA: Buka Usaha di Luar Pulau Jawa Kerap Gagal Bukan karena Klenik “Dikerjain” Akamsi, Ada Faktor Lain yang Lebih Masuk Akal atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan










