Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menggusur sejumlah pemukiman warga di Kota Tangerang, khususnya di Kelurahan Dadap. Warga yang menolak penggusuran harus bertahan di kawasan kumuh serta kekurangan air bersih.
***
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan proyek pengembangan area hijau dan eco-city di pesisir utara Jakarta dan Kabupaten Tangerang, Banten. Mantan Presiden Joko Widodo telah memasukkan PIK 2 ke proyek strategis nasional (PSN) pada 18 Maret 2024.
Proyek besutan kongsi bisnis Agung Sedayu Group dan Salim Group itu menargetkan 1.756 hektare lahan. Masyarakat sekitar mengaku pengambilan lahan dilakukan secara intimidatif. Salah satunya di Kelurahan Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.
(Redaksi Mojok menerima hak jawab dari PT Kukuh Mandiri Lestari, yang memberi kuasa kepada Muannas Alaidid & Associates, pada 11 November 2024. Hak jawab kami lampirkan di tubuh berita dengan tulisan bertanda miring)
Warga di sekitar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 digusur paksa
Wakil Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ervyn Young berdiri di atas tanggul laut yang mengelilingi sungai Kelurahan Dadap pada Selasa (29/10/2024).
Dari atas tanggul, Ervyn bisa melihat pembangunan jalan tol di sekitar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang belum usai. Di balik pembangunan itu, sejumlah warga Kelurahan Dadap bertahan dan menolak penggusuran.
Salah satu warga mengadu kepada Ervyn. Ada sekitar 20 Kartu Keluarga di desanya yang terkena penggusuran.
“Tiba-tiba saja sudah ada perusahaan yang mengklaim lahan timbul itu punya mereka, padahal tanah timbul itu sejak 30 tahun terakhir kosong,” ucap Ervyn kepada Mojok, Kamis (7/11/2024).
Karena status lahan belum jelas, warga tidak mau pindah. Mereka harus menghadapi banjir rob karena sungai kecil di kampung tersambung dengan laut muara. Guna menanggulangi itu, pihak Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 membangun tanggul.
Tak menyelesaikan masalah, pembangunan tanggul itu justru menghambat jalur keluar masuk warga. Padahal Kelurahan Dadap rencananya dijadikan sebagai tempat bongkar muat tangkapan nelayan, lokasi docking kapal, dan tempat perbaikan kapal nelayan.
Selain itu, drainase yang sudah tidak ada membuat warga jadi membuang kotoran langsung ke sungai.
“Setelah tanggul dibangun, airnya jadi lebih tinggi (elevasinya dari air sungai dalam kampung). Itu sebabnya warga disitu mau digusur,” kata Ervyn.
Bantahan dari PT Kukuh Indah Lestari:
Faktanya tidak ada penggusuran paksa karena tanah warga telah dibeli dengan harga wajar dan pantas sesuai dengan kesepakatan antara warga yang memiliki hak atas tanah dengan PT Kukuh Indah Lestari selaku pengembang PIK 2 dan hal ini dapat dibuktikan secara hukum.
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sengsarakan nelayan
Ervyn memotret rumah-rumah warga Kelurahan Dadap, Tangerang, yang sudah tergenang air. Sampah plastik terlihat berserakan dan mengambang di sekitar.
Bau busuk lantas menyengat masuk ke hidungnya. Namun, kumpulan ibu di sana nampak biasa saja. Mereka sibuk mengupas kerang dari laut. Ervyn mendekati ibu-ibu nelayan itu untuk berbincang mengenai kehidupan mereka akibat dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Salah satu nelayan di sekitar bercerita kepada Ervyn, semenjak PIK 2 hadir mereka tidak bisa pergi melaut seperti dulu. Pihak PIK 2 melarangnya mencari ikan di sekitar proyek.
“Kemarin baru saja dua perahu nelayan ditangkap satpam PIK. Limbah pabrik yang dulunya cuma lewat, sekarang banyak dan menetap di sini,” cerita salah watu warga kepada Ervyn.
Tak hanya itu, berdasarkan catatan Ervyn, tangkapan ikan nelayan di sana berkurang hingga 70 persen. Para nelayan mengaku biaya melaut mereka naik, karena lokasi pembelian bahan bakar kapal sulit dicari dan jauh.
“Proporsi biaya meliputi 75 persen untuk solar, 25 persen untuk logistik. Sewa gojek Rp20 ribu,” jelas Ervyn.
Bantahan dari PT Kukuh Indah Lestari:
Bantahan tentang Pantai Indah Kapuk yang (PIK) 2 sengsarakan nelayan” dan “pihk PIK 2 melarangnya mencari ikan di sekitar proyek”, Pengembang PIK 2 tidak pernah melakuan pelarangan mencari ikan di laut dan akses nelayan ke laut tidak pernah diganggu/ditutup oleh pihak PIK 2.
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2: Proyek gagap pemerintah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dirasa belum mampu mempertahankan kejerahteraan warga, khususnya para nelayan di sekitar Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Misalnya saja, masalah sampah, air bersih, sampai sanitasi.
Pemkab Tangerang belum memiliki inisiatif untuk menampung sampah warganya.
“Karang Taruna setempat mau angkut sampah asal pelanggannya di atas 50 orang, baru ongkosnya cukup,” kata Ervyn.
Beruntung, para ibu di Kelurahan Dadap, Tangerang, sudah bisa memilah sampah plastik untuk dijual. Ibu-ibu itu, kata Ervyn, sebetulnya berpotensi membentuk koperasi perempuan pesisir dengan usaha sampah.
Sementara itu, ada 800 meter pipa PDAM yang rusak di Kelurahan Dadap, Tangerang. Akibatnya, terjadi kebocoran sana-sini. Sekelompok orang tidak dikenal memanfaatkan situasi tersebut untuk membangun bak penampung dengan persetujuan PDAM.
Mereka mulai menjual air bersih kepada warga. Warganya yang terdesak mau tidak mau harus membeli air tersebut. Sementara, kerusakan tak kunjung diperbaiki. Alhasil, warga harus bergumul dengan air tak bersih sehari-hari.
“PDAM itu perlu perbaiki pipanya, agar tak berat kami beli air,” ujar salah satu warga.
Masyarakat pesisir butuh air bersih
Koalisi Masyarakat untuk Air & Sanitasi Berkeadilan, Inklusif dan Berkelanjutan (Just-In WASH Calition Indonesia) telah mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan permasalahan masyarakat pesisir sejak 2019, termasuk dampak yang terjadi dari proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Dadap Tangerang.
Koalisi itu meliputi Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Perkumpulan Inisiatif, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) dan International Budget Partnership (IBP).
Merujuk pada laman resmi KNTI, Indonesia rentan menderita gangguan kesehatan karena buruknya layanan air minum dan infrastruktur sanitasi di permukiman pesisir. Gangguan kesehatan itu meliputi penyakit kulit, diare, demam berdarah, malaria, dan TB paru.
Just-In WASH Calition Indonesia berharap pemerintah bisa memastikan keterlibatan kelompok rentan di wilayah pesisir, seperti perempuan dan nelayan skala kecil dalam perencanaan penganggaran sektor sanitasi dan air bersih.
PT Kukuh Mandiri Lestari menjawab
Mojok menerima keberatan dari PT KUKUH MANDIRI LESTARI atas pemberitaan dengan judul Pantai Indah Kapuk (PIK) 2: Proyek Para Elite yang Paksa Nelayan Dadap Tangerang Tinggal di Tempat Kumuh, pada Senin 11 November 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, S.H., CTL., dan Wawan Setiawan, S.H., PT Kukuh Mandiri Lestari merasa keberatan dengan judul serta narasi-narasi dalam berita tersebut dan meminta hak jawab:
Bahwa kami merasa keberatan dengan judul serta narasi-narasi dalam berita trsebut yang kami nilai sangat tendensius, terlalu mendramatisir dan memunculkan penilaian serta pandangan yang negatif, karena faktanya sebagai berikut:
- Bahwa Indonesia adalah negara hukum, sampai saat ini tidak ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Klien kami melakukan perbuatan melawan hukum terhadap warga/masyarakat dimaksud;
- Bahwa Proyek PIK 2 untuk Peningkatan Infrastruktur dan Ekonomi Daerah, Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dirancang sebagai area hijau dan eco-city untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan ekonomi di wilayah pesisir utara Jakarta dan Kabupaten Tangerang. PIK 2 masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) karena potensinya dalam memperluas infrastruktur yang dapat mendukung perkembangan wilayah pesisir dan untuk menarik investasi.
- Bahwa berbagai fasilitas penunjang telah dibangun, termasuk tanggul penahan banjir yang bertujuan untuk melindungi kawasan dari banjir rob yang sering terjadi di wilayah pesisir. Selain itu, pembangunan PIK 2 juga membuka peluang pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor perdagangan dan pariwisata. Keberadaan proyek ini mampu meningkatkan nilai lahan dan menciptakan lapangan pekerjaan baru yang berpotensi mengangkat kesejahteraan warga sekitarnya.
- Bahwa PIK 2 sebagai proyek nasional memiliki komitmen untuk ikut berperan dalam perbaikan infrastruktur air dan sanitasi, terutama dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap air bersih dan lingkungan yang lebih sehat.
- Bahwa PIK 2 melakukan Pembangunan diatas tanah/lahannya sendiri yang dimiliki secara iktikad baik;
- Bahwa Pembangunan yang dilakukan PIK 2 tidak merugikan warga, karena perolehan tanah sesuai dengan kesepakatan antara Klien kami dengan Warga/masyarakat;
- PIK 2 tidak melakukan penggusaran massal secara paksa karena tanah Warga dimaksud telah dimiliki dengan Iktikad Baik melalui Jual Beli, pembayaran ganti rugi antara Warga/masyarakat dengan Klien kami sesuai dengan UU Pertanahan/Agraria;
- Bahwa pembelian tanah dilakukan dengan harga wajar dan pantas, dan ganti rugi pembebasan tanah telah diterima warga/masyarakat sepenuhnya sehingga warga/masyarakat bersedia melepaskan tanahnya kepada Klien kami tanpa adanya intimidasi;
- Bahwa masuknya PIK 2 dalam PSN telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah dilakukan kajian, penilaian dan penelitian oleh Pemerintah.
- Bahwa PIK 2 berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. PIK 2 dirancang untuk mengurangi risiko polusi dan mengadopsi teknologi ramah lingkungan dalam pembangunan. Klien kami selaku pengembang juga menyadari pentingnya kelestarian lingkungan laut bagi para nelayan dan telah memastikan kegiatan konstruksi tidak berdampak negatif terhadap kehidupan laut dan akses nelayan.
Penulis: Aisyah Amira Wakang
Editor: Mochamad Aly Reza
BACA JUGA: Nasib Nelayan di Kenjeran Surabaya Makin Hari Makin Suram karena Ambisi Orang Kaya
Cek berita dan artikel lainnya di Google News