Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Ragam

Ijazah Ditahan saat Kerja di Surabaya, Mau Keluar Harus Nebus Rp10 Juta kalau Tak Ingin Terus Tersiksa

Muchamad Aly Reza oleh Muchamad Aly Reza
24 April 2025
A A
Puluhan lamaran kerja ditolak, sekali dapat di Surabaya ijazah harus ditahan MOJOK.CO

Ilustrasi - Puluhan lamaran kerja ditolak, sekali dapat di Surabaya ijazah harus ditahan. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Setelah puluhan lamaran kerja dicampakkan, narasumber Mojok akhirnya mendapat pekerjaan di sebuah perusahaan swasta di Surabaya. Sialnya, uang Rp10 jutanya harus ludes untuk menebus ijazah yang ditahan kala mengajukan resign demi lepas dari kerja yang merusak fisik dan mental.

Ramai-ramai ijazah ditahan di perusahaan swasta di Surabaya

Kasus ijazah ditahan di CV Sentoso Seal, perusahaan swasta di Surabaya milik Jan Hwa Diana, belakangan memicu perhatian. Kasus tersebut sampai memancing para pejabat untuk turun tangan.

CV Sentoso Seal awalnya disorot karena Jan Hwa Diana selaku pemilik melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam video yang beredar, pada Kamis (10/4/2025) Armuji mendatangi perusahaan swasta tersebut bersama eks karyawan Jan Hwa Diana. Eks karyawan itu melapor ijazah miliknya masih ditahan di perusahaan meskipun dia sudah resign.

Kedatangan Armuji itu justru disambut tidak menyenangkan oleh Jan Hwa Diana. Gerbang ditutup rapat, Armuji dan eks karyawan perusahaan dilarang masuk.

“Saya nggak kenal sampean (kamu), sampean penipuan.” Armuji justru mendapat ucapan demikian dari Jan Hwa Diana melalui sambungan telepon.

Karena terkesan alot mengembalikan ijazah karyawan yang ditahan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sampai ikut turun tangan untuk melakukan mediasi langsung dengan Jan Hwa Diana. Namun, mediasi tersebut berujung buntu. Jan Hwa Diana bersikukuh tidak merasa bersalah.

Fresh graduate susah cari kerja

Lulus S1 pada awal 2021, Niara (26), bukan nama asli, bertekad untuk lekas mencari kerja. Bagaimanapun, perempuan asal Gresik, Jawa Timur itu adalah anak pertama di keluarganya.

Dia merasa harus mengambil tanggung jawab untuk meringankan beban orangtua, sekecil membantu biaya sekolah sang adik. Mengingat, orangtuanya tentu sudah keluar uang banyak untuk membiayainya kuliah.

Lamaran kerja pun Niara sebar di banyak perusahaan. Sayangnya, tidak ada satupun lamaran kerja itu dipertimbangkan oleh HRD.

“Situasinya waktu itu masih Covid-19. Ibu juga mencoba melapangkan hatiku. Katanya, ‘Nggak apa-apa nggak kerja dulu. Wong memang lagi susah’,” ujar Niara berbagi cerita, Selasa (22/4/2025) malam WIB.

“Nggak cuma aku, temen-temen fresh graduate pun pada ngeluh juga susah cari kerja,” sambungnya. “Yang cewek-cewek kebanyakan berakhir menjadi guru honorer.”

Niara sempat berpikir ikut menjadi guru honorer. Tapi dia kelewat gamang. Karena sudah menjadi rahasia umum kalau gaji guru honorer sangat tidak manusiawi.

Rela ijazah ditahan di perusahaan swasta Surabaya asalkan bisa kerja

Setahun berlalu. Pada 2022 Niara mendapati lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan swasta di Surabaya. Niara enggan menyebut detail. “Toh udah berlalu,” begitu katanya.

Iklan

Niara hanya ingin bercerita pengalamannya, seiring viralnya kasus ijazah ditahan oleh perusahaan Jan Hwa Diana. Semoga kasus itu, harap Niara, bisa membuka kasus-kasus serupa di perusahaan lain.

“Di antara syaratnya adalah ijazah asli ditahan. Masa kontrak dua tahun. Kalau aku resign sebelum masa kontrak habis, aku akan kena denda Rp10 juta,” beber Niara.

Niara sempat meminta pertimbangan dari sejumlah temannya. Semuanya kompak menyarankan agar Niara tidak mengambilnya. Sebab, ijazah asli adalah dokumen pribadi nan penting. Takut ada hal-hal tidak beres di kemudian hari.

Apalagi kontraknya mengikat dua tahun dengan risiko denda Rp10 juta jika resign sebelum masa kontrak berakhir. Sementara Niara belum tahu juga bagaimana model kerja di sana: sehat atau toksik?

“Setelah kupertimbangkan lagi, akhirnya mantap kuambil. Nggak masalah ijazah ditahan. Sudah buntu, puluhan lamaran kerja udah kusebar tapi nggak ada yang nyantol. Ini mumpung ada yang mau nerima kerja,” ujar Niara.

“Dua tahun pun nggak lama-lama banget. Jadi misalnya nanti aku nggak betah, ya dibetah-betahin sampai dua tahun. Kalau dijalani, dua tahun pasti nggak kerasa,” imbuhnya.

Sering lembur, dimaki-maki, tapi nggak sumbut sama gaji

Baru setengah tahun berjalan, Niara ternyata sudah tidak betah. Dia mengaku sering lembur tanpa bonus. Jika ada kesalahan pekerjaan, sekecil apapun, maka harus siap dimaki-maki hingga potong gaji.

“Padahala gaji cuma Rp2,5 juta,” keluhnya. “Nggak ada istilah tanggal merah. Masuk terus. Hanya bisa libur sehari dalam seminggu, tergantung shift.”

Kondisi fisik dan mental Niara pun akhirnya terganggu. Gampang sakit dan sering stres.

Tidak jarang dia pulang ke rumah dengan kondisi emosi. Alhasil, alih-alih meringankan beban orangtuanya, yang ada justru beban pikiran orangtua bertambah karena memikirkan kondisi Niara.

“Persis satu tahun, aku sudah bener-bener nggak kuat. 2023 aku mengajukan resign,” ungkapnya.

Rp10 juta ludes untuk bayar denda

Tidak gampang untuk lepas dari perusahaan swasta toksik di Surabaya itu. Dia sempat mengeluh pada orangtuanya kalau dia sudah tidak kuat. Sementara kalau resign sebelum dua tahun, dia harus bayar denda Rp10 juta.

“Karena kalau nggak bayar, aku tetep boleh resign, tapi ijazah tetep ditahan,” kata Niara. Tapi kalau bayar denda Rp10 juta, uang dari mana? Bapak Niara hanya seorang peternak kecil.

Tapi akhirnya bapak Niara menjual beberapa ekor ternak demi mendapat uang Rp10 juta. Untungnya, perusahaan tidak ingkar kesepakatan: denda dibayar, ijazah pun tak lagi ditahan. Kini dia mendapat pekerjaan yang lebih baik, meski gajinya pun tidak lebih besar dari perusahaan sebelumnya.

Melalui cerita ini, dia ingin menggambarkan bahwa: Satu, begitu susahnya mencari pekerjaan sekalipun dengan ijazah S1. Dua, perusahaan menahan ijazah sangat merugikan karyawan karena biasanya syarat itu menyimpan modus tertentu.

Maka, baginya, sudah sepatutnya perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah keryawan ditindak tegas. Apalagi yang enggan mengembalikan seperi kasus Jan Hwa Diana.

Penahan ijazah harus ditindak

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, masalah penahanan ijazah sebenarnya tidak diatur. Penahanan ijazah harus berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Akan tetapi, di Surabaya, Tindakan menahan ijazah ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Atas kasus Jan Hwa Diana, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus penahanan ijazah bagi karyawan yang melapor, sekaligus meindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran perda tersebut.

Melalui Dinas Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lantas melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan di Surabaya untuk memastikan tidak adanya penahanan ijazah karyawan.

Seiring dengan pengawalan kasus di perusahaan Jan Hwa Diana, Pemkot Surabaya baru saja menyegel CV. Sentoso Seal di komplek pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Gudang perusahaan tersebut ternyata tidak dilengkapi Izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Penghasilan Tukang Parkir Liar Surabaya Bisa di Atas UMR meski Tak Niat Kerja, Pekerja S1 Nelangsa karena Kerja Ekstra Gaji Bercanda atau liputan Muchamad Aly Reza lainnya di rubrik Liputan

 

 

Terakhir diperbarui pada 24 April 2025 oleh

Tags: ijazah ditahanjan hwa dianaloker surabayaperusahaan swasta surabayapilihan redaksirisiko ijazah ditahan bagi karyawanSurabaya
Muchamad Aly Reza

Muchamad Aly Reza

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO
Ragam

Balada Berburu Si Elang Jawa, Predator Udara Terganas dan Terlangka

19 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO
Ragam

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO
Ragam

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO
Sosok

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

elang jawa.MOJOK.CO

Raja Dirgantara “Mengudara”, Dilepasliarkan di Gunung Gede Pangrango dan Dipantau GPS

13 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
Kuliah di universitas terbaik di Vietnam dan lulus sebagai sarjana cumlaude (IPK 4), tapi tetap susah kerja dan merasa jadi investasi gagal orang tua MOJOK.CO

Kuliah di Universitas Terbaik Vietnam: Biaya 1 Semester Setara Kerja 1 Tahun, Jadi Sarjana Susah Kerja dan Investasi Gagal Orang Tua

15 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
Keturunan Keraton Yogyakarta Iri, Pengin Jadi Jelata Jogja Saja! MOJOK.CO

Keresahan Pemuda Berdarah Biru Keturunan Keraton Yogyakarta yang Dituduh Bisa Terbang, Malah Pengin Jadi Rakyat Jelata Jogja pada Umumnya

18 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.