Catatan hitam warung miras dan pelajar
Apa yang AP alami dan laporan warga perihal anak-anak yang keluar masuk warung miras nyatanya bukan perkara baru.
Pada penghujung 2022 silam, 16 siswa di salah satu sekolah di Berbah kepergok pesta miras di sekolahnya, seperti pemberitaan dari Harian Jogja dan Detik Jogja.
16 siswa tersebut akhirnya memang mendapat pembinaan. Namun, kasus pelajar membeli miras, khususnya di Berbah, malah makin tak terkontrol.
Rahmat mengatakan, agar tidak ketahuan pihak sekolah maupun orang tua, anak-anak biasanya akan membeli miras dengan cara dibungkus plastik. Lalu mereka akan membawanya ke titik tertentu untuk menenggaknya ramai-ramai.
“Pemuda Muhammadiyah Berbah menggandeng juga kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah DIY dan NU untuk sama-sama membantu membersihkan miras. Dalam waktu dekat Pemuda Muhammadiyah Berbah juga akan membuat laporan ke Satpol PP (lagi),” terang Rahmat.
Instruksi melawan miras
Sebagai Ketua Pemuda Muhammadiyah, Rahmat mengaku tak takut sedikitpun berhadapan dengan para oknum penjual miras tersebut. Sebab ia meyakini berada di jalur yang benar: amar ma’ruf nahi munkar dan dalam perjuangan menyelamatkan anak-anak calon generasi bangsa.
“Instruksi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sleman, kami menolak keras peredaran miras di lingkungan masyarakat,” tegas Rahmat.
Ia lalu menunjukkan Surat Pernyataan Sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sleman, Jogja, tertanggal 2 Juli 2024. Adapun poin pernyataan sikap PDM Sleman antara lain:
- MENOLAK berdirinya tempat-tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mendesak Bupati Sleman untuk secara serius melakukan pengendalian terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, di antaranya: (a) memperketat perizinan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku; dan (b) menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki perizinan baik secara pidana maupun administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
- Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
- Mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol yang melanggar peraturan yang berlaku
Dalam upayanya mengawal pemberantasan tersebut, Rahmat mengaku nyaris terjadi bentrok antara ia vs pemilik warung miras beserta anak buahnya. Peristiwa itu terjadi belum lama ini.
“Malam itu seandainya terjadi bentrok, di rumah saya sudah ada banyak orang untuk membantu. Ada Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Sleman juga kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah DIY. Tapi saya selalu berprinsip, ini harus selesai secara humanis,” bebernya.
Oleh karena itu, sempat terjadi mediasi antara Rahmat—mewakili warga—dengan pemilik warung. Hasilnya, pemilik warung minta maaf dan bahkan berkomitmen untuk tidak buka lagi.
Awalnya, kata Rahmat, mereka sempat denial: mereka harus jualan karena dari situlah mereka bisa menghidupi anak istri. Namun, Rahmat memberi pengertian, akan lebih kasihan anak istri jika dikasih makan dari barang haram. Sehingga mereka sepakat tutup. Namun praktiknya, buka lagi-buka lagi.
Padahal sudah jelas juga dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan sekaligus Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023, bahwa sudah diatur secara ketat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol, antara lain larangan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol pada tempat-tempat tertentu, seperti tempat tinggal, pemukiman masyarakat, minimarket, toko, kios kecil, warung, tempat yang berdekatan dengan peribadatan, dan lain sebagainya.
“Mereka itu meresahkan warga. Karena saat tahu ada yang lapor ke pihak berwajib, mereka meneror, mengetuk pintu rumah tengah malam, bleyer-bleyer, itu kan bikin warga takut,” jelas Rahmat. Belum lagi warung tersebut jadi tongkrongan orang-orang mabuk hingga larut malam.
“Jika masih ingin jualan miras, harus hengkang dari bumi Berbah!” Tegas pria yang dari raut wajahnya sama sekali tak menyiratkan rasa takut.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Hammam Izzuddin
Ikuti berita dan artikel Mojok lainnya di Google News.