Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah

Polisi yang viral geledah paksa hape warga yang ditilang kini sudah dimutasi. Tindakannya melanggar hukum.

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2021
A A
Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah mojok.co
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belakangan ini, tiap hari ada aja berita soal polisi yang bekerja nggak sesuai prosedur. Hadeeeh.

Akun Twitter @fchkautsar nggak nyangka bakal menerima teror setelah kritik jenakanya soal kinerja polisi viral pekan lalu. Padahal ia cuma menulis, “Polisi se-Indonesia bisa diganti satpam BCA aja gaksih.” FYI, satpam BCA jadi kandidat lucu-lucuan buat menggantikan polisi karena dikenal ramah dan bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Fachrial, nama pemilik akun tersebut, mengatakan bahwa twitnya murni berisi unek-unek setelah beberapa pekan ini menyaksikan media sosial ramai oleh kritik atas kinerja kepolisian. Kayak buruknya penanganan kasus pemerkosaan di Luwu dan aksi polisi nge-smack down mahasiswa yang lagi demo di Tangerang.

Bukannya diangkat jadi Duta Kepolisian, twitnya yang viral justru bikin Fachrial dapat beragam ancaman kekerasan dan peretasan di Instagram. Datangnya dari akun anonim hingga akun yang profilnya mengindikasikan polisi. Ada juga spam caller yang masuk ke hapenya dengan kode negara +1. Kejadian ini bikin media sosial makin riuh, menganggap polisi malah membuktikan diri anti-kritik.

Belum reda kasus ini, masalah lain sudah muncul. Viral video seorang polisi yang maksa untuk memeriksa hape seorang remaja pelanggar rambu lalu lintas. Cuplikan video itu diambil dari tayangan TV, videonya bisa kamu lihat di sini. Belakangan diketahui, polisi tersebut bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam video tersebut, si remaja terlihat tak terima dengan tindakan Aipda Ambarita. Ia mendebat bahwa yang mau dilakukan si aipda adalah pelanggaran privasi, soalnya korban nggak merasa habis melakukan kejahatan, dan si polisi juga nggak bawa surat perintah penggeledahan. Eh, sama Aipda Ambarita dijawab bahwa udah tugas dan wewenang kepolisian buat memeriksa identitas warga sipil.

Nggak cuma itu, si polisi juga ngegas, mencari-cari kesalahan. “Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?” kata polisi itu, emosional.

Hah? Seriusan? Emang memeriksa identitas, termasuk memeriksa hape warga sipil, tanpa ada indikasi pemilik hape habis melakukan kejahatan, bukan pelanggaran privasi warga negara?

Ya melanggar lah. Gini dasar hukumnya.

Dasar hukum perlindungan data pribadi

UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal tersebut adalah landasan buat perlindungan diri pribadi warga negara. Kalau dispesifikkan ke perangkat digital, ada UU 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Pasal 26 ayat 1 yang nyebut, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi sesorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Dalam penjelasan pasal tersebut di UU 19/2016, ada pemaparan lebih lengkap. Disebut bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak pribadi alias privacy rights. Nah, hak pribadi ini definisinya ada tiga, yakni:

  1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jadi, clear ya, apa yang dilakukan Aipda Ambarita nggak bener. Begitu video itu viral, Kapolri memutasi Aipda Ambarita ke posisi bintara bidang humas di Polda Metro Jaya. Untuk tahu persisnya di mana kesalahan Aipda Ambarita, simak pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poenky Indarti ini.

“Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hape milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan. Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja,” katanya kepada Detik.com.

Iklan

Kini, pemuda yang jadi korban penggeledahan ilegal itu berhak memperkarakan kejadian yang ia alami. Hak ini dijamin UU 19/2016 Pasal 26 ayat 2. Ya, itu kalau senggang aja sih. Kecuali sebelumnya mau konsultasi sama Ravio Patra yang tahun lalu jadi korban penangkapan paksa. Kalau Ravio nyaranin jangan lapor, jawaban kayak gitu udah bisa ditebak kok.

BACA JUGA Skandal Bendera Merah Putih di Piala Thomas Bikin Legenda Bulu Tangkis Turun Gunung dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2021 oleh

Tags: hak perlindungan data pribadiPolisiUU ITE
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
UU PDP untuk menghadapi Kejahatan digital. MOJOK.CO
Liputan

Kejahatan Digital Makin Mengancam Data Pribadi Warga, tapi Perlindungan dari Negara Tak Ada

22 Oktober 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa

22 Desember 2025
Nonton Olahraga Panahan. MOJOK.CO

Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu

25 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.