Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Ziarah
    • Seni
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Politik
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Uneg-uneg
  • Terminal
Beranda Kilas

Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah

Polisi yang viral geledah paksa hape warga yang ditilang kini sudah dimutasi. Tindakannya melanggar hukum.

Redaksi oleh Redaksi
19 Oktober 2021
0
A A
Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah mojok.co
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Belakangan ini, tiap hari ada aja berita soal polisi yang bekerja nggak sesuai prosedur. Hadeeeh.

Akun Twitter @fchkautsar nggak nyangka bakal menerima teror setelah kritik jenakanya soal kinerja polisi viral pekan lalu. Padahal ia cuma menulis, “Polisi se-Indonesia bisa diganti satpam BCA aja gaksih.” FYI, satpam BCA jadi kandidat lucu-lucuan buat menggantikan polisi karena dikenal ramah dan bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah.

Fachrial, nama pemilik akun tersebut, mengatakan bahwa twitnya murni berisi unek-unek setelah beberapa pekan ini menyaksikan media sosial ramai oleh kritik atas kinerja kepolisian. Kayak buruknya penanganan kasus pemerkosaan di Luwu dan aksi polisi nge-smack down mahasiswa yang lagi demo di Tangerang.

Bukannya diangkat jadi Duta Kepolisian, twitnya yang viral justru bikin Fachrial dapat beragam ancaman kekerasan dan peretasan di Instagram. Datangnya dari akun anonim hingga akun yang profilnya mengindikasikan polisi. Ada juga spam caller yang masuk ke hapenya dengan kode negara +1. Kejadian ini bikin media sosial makin riuh, menganggap polisi malah membuktikan diri anti-kritik.

Belum reda kasus ini, masalah lain sudah muncul. Viral video seorang polisi yang maksa untuk memeriksa hape seorang remaja pelanggar rambu lalu lintas. Cuplikan video itu diambil dari tayangan TV, videonya bisa kamu lihat di sini. Belakangan diketahui, polisi tersebut bernama Aipda Monang Parlindungan Ambarita dari Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam video tersebut, si remaja terlihat tak terima dengan tindakan Aipda Ambarita. Ia mendebat bahwa yang mau dilakukan si aipda adalah pelanggaran privasi, soalnya korban nggak merasa habis melakukan kejahatan, dan si polisi juga nggak bawa surat perintah penggeledahan. Eh, sama Aipda Ambarita dijawab bahwa udah tugas dan wewenang kepolisian buat memeriksa identitas warga sipil.

Baca Juga:

Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY Tanggapi warganet yang garang di media sosial

Cara Kabid Humas Polda DIY Tanggapi Warganet yang Garang di Media Sosial

11 Januari 2023
skck mojok.co

Perlu untuk Daftar Kerja? Begini Cara Perpanjang SKCK

20 Desember 2022

Nggak cuma itu, si polisi juga ngegas, mencari-cari kesalahan. “Kalau ada perencanaan pembunuhan di situ? Memang saya kenal sama kau?” kata polisi itu, emosional.

Hah? Seriusan? Emang memeriksa identitas, termasuk memeriksa hape warga sipil, tanpa ada indikasi pemilik hape habis melakukan kejahatan, bukan pelanggaran privasi warga negara?

Ya melanggar lah. Gini dasar hukumnya.

Dasar hukum perlindungan data pribadi

UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Pasal tersebut adalah landasan buat perlindungan diri pribadi warga negara. Kalau dispesifikkan ke perangkat digital, ada UU 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Pasal 26 ayat 1 yang nyebut, “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi sesorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”

Dalam penjelasan pasal tersebut di UU 19/2016, ada pemaparan lebih lengkap. Disebut bahwa perlindungan data pribadi adalah bagian dari hak pribadi alias privacy rights. Nah, hak pribadi ini definisinya ada tiga, yakni:

  1. Hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Jadi, clear ya, apa yang dilakukan Aipda Ambarita nggak bener. Begitu video itu viral, Kapolri memutasi Aipda Ambarita ke posisi bintara bidang humas di Polda Metro Jaya. Untuk tahu persisnya di mana kesalahan Aipda Ambarita, simak pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poenky Indarti ini.

“Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hape milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan izin pengadilan. Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja,” katanya kepada Detik.com.

Kini, pemuda yang jadi korban penggeledahan ilegal itu berhak memperkarakan kejadian yang ia alami. Hak ini dijamin UU 19/2016 Pasal 26 ayat 2. Ya, itu kalau senggang aja sih. Kecuali sebelumnya mau konsultasi sama Ravio Patra yang tahun lalu jadi korban penangkapan paksa. Kalau Ravio nyaranin jangan lapor, jawaban kayak gitu udah bisa ditebak kok.

BACA JUGA Skandal Bendera Merah Putih di Piala Thomas Bikin Legenda Bulu Tangkis Turun Gunung dan kabar terbaru lainnya di KILAS.

Terakhir diperbarui pada 19 Oktober 2021 oleh

Tags: hak perlindungan data pribadiPolisiUU ITE
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY Tanggapi warganet yang garang di media sosial
Bertamu Seru

Cara Kabid Humas Polda DIY Tanggapi Warganet yang Garang di Media Sosial

11 Januari 2023
skck mojok.co
Kilas

Perlu untuk Daftar Kerja? Begini Cara Perpanjang SKCK

20 Desember 2022
Bimbel SIM Gratis Mojok.co
Hukum

Ikuti Bimbel SIM Gratis Agar Tidak Gagal Ujian, Ini Infonya

14 November 2022
Dewan Pers
Kilas

Dewan Pers dan Polri Kerja Sama Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

11 November 2022
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
ilustrasi Harga Printer Mahal Nggak Ngaruh, Tetap Aja Ngadat dan Nyusahin Saat Kita Terburu-buru mojok.co

Harga Printer Mahal Nggak Ngaruh, Tetap Aja Ngadat dan Nyusahin Saat Kita Terburu-buru

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak yang Dihujat Warganet - MOJOK.CO

Suara Hati Pak Bukhori, Penjual Nasi Minyak Surabaya yang Dihujat Warganet

24 Januari 2023
PO Haryanto Bikin Perjalanan Cikarang Jogja Jadi Menyenangkan MOJOK.CO

PO Haryanto Sultan Bantul Bikin Perjalanan Cikarang-Jogja Jadi Sangat Menyenangkan

27 Januari 2023
Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah mojok.co

Camkan Ini, Polisi Nggak Boleh Periksa Hape Warga Sipil tanpa Surat Perintah

19 Oktober 2021
Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU / satu abad yang Gini-gini Aja MOJOK.CO

Suara Kader Muda NU untuk 100 Tahun NU yang Gini-gini Aja

28 Januari 2023
Suara Hati Petani di Gunungkidul Karena Monyet yang Marah Kena JJLS

Suara Hati Petani di Gunungkidul karena Monyet yang Marah Kena JJLS

26 Januari 2023
kecamatan di sleman mojok.co

5 Kecamatan Paling Sepi di Sleman yang Cocok untuk Pensiun

27 Januari 2023
Cak Nun Salah, Jokowi Bukan Firaun karena Firaun Tidak Setuju UU Cipta Kerja MOJOK.CO

Cak Nun Salah, Jokowi Bukan Firaun karena Firaun Tidak Setuju UU Cipta Kerja

21 Januari 2023

Terbaru

Mencoba Lawson yang Baru Buka- Oden Enak yang Harganya Nggak Enak Buat UMR Jogja MOJOK.CO

Mencoba Lawson yang Baru Buka: Oden Enak yang Harganya Nggak Enak Buat UMR Jogja

29 Januari 2023
tsamara erick thohir

Manuver Tsamara Setelah Keluar dari PSI: Ogah Gabung Parpol, Dukung ET Jadi Ketum PSSI

29 Januari 2023
aplikasi lari dan jogging mojok.co

10 Aplikasi Lari dan Jogging Terbaik yang Cocok Buat Pemula

29 Januari 2023
Waspada Penipuan Online Bermodus Tautan Paket! Duit Bisa Lenyap dengan Sekali Klik

Waspada Penipuan Online Bermodus Tautan Paket! Duit Bisa Lenyap dengan Sekali Klik

29 Januari 2023
Uneg-uneg untuk Persahatan: Akhirnya Aku Mengerti Dunianya Bukan Aku Lagi

Uneg-uneg Persahabatan: Akhirnya Aku Mengerti Dunianya Bukan Aku Lagi

29 Januari 2023
Untuk Dosen di Surabaya: Kalau Dosen Senior Memangnya Boleh Seenaknya Sendiri? MOJOK.CO

Untuk Dosen di Surabaya: Kalau Dosen Senior Memangnya Boleh Seenaknya Sendiri?

29 Januari 2023
Uneg-uneg untuk Masjid yang Tutup di Luar Jadwal Salat MOJOK.CO

Uneg-uneg untuk Masjid yang Tutup di Luar Jadwal Salat

29 Januari 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Pojokan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Kunjungi Terminal
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In