Masalahnya, hal-hal bersifat administatif—seperti KTP-KK, surat pengantar nikah, akta kelahiran, akta kematian, dan lain-lain—harus diurus di balai desa. Sementara gedung paling sentral di desa—selain masjid dan sekolah—itu amat memuakkan. Perangkat desa yang bekerja di sana juga amat menyebalkan.
Kondisi itulah yang membuat Dafin (27), bukan nama sebenarnya, begitu wegah jika harus berurusan dengan balai desa di sebuah desa di Rembang, Jawa Tengah. Bawaannya malah emosi terus. Itu tidak lepas dari rentetan pengalaman yang ia alami sendiri.
Kekecewaan pada balai desa dan perangkat di dalamya ia ungkapkan ketika kami bertemu di sebuah warung kopi, sambil rasan-rasan betapa ruwetnya mengurus hal-hal bersifat administratif di Rembang.
Ngurus KTP hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan
Lulus SMA pada 2016, Dafin yang berencana langsung merantau mencari kerja di kota lekas mengurus KTP. Benda itu pula yang akan ia gunakan untuk mengurus SIM.
Saat itu, yang ia—dan kebanyakan warga desanya—tahu: Mengurus KTP harus melalui balai desa dulu. Namun, hingga tiga bulan lebih tidak ada kejelasan.
“Tiap aku tanya, jawab perangkat desa katanya masih proses,” kata Dafin.
Sampai akhirnya, berdasarkan pengakuan teman semasa sekolahnya, mengurus KTP bisa langsung ke Dukcapil. Ke balai desa cukup minta surat pengantar, lalu bawa berkas-berkas yang dibutuhkan.
Karena tak sabar dan tahu bisa sesimpel itu, Dafin memutuskan membatalkan mengurus melalui balai desa. Ia hanya minta surat pengantar, lalu pergi sendiri ke Dukcapil. Ternyata hanya beberapa jam saja, KTP-nya langsung jadi.
Pindah KK, sudah “bayar” masih ribet
Lama di perantauan, Dafin tak pun lama tak berurusan dengan balai desa. Tapi ia terpaksa harus berurusan lagi pada 2023 lalu karena menikah.
Saat proses mengurus berkas untuk menikah, ia meminta ibunya yang mengurus. Jadi tak begitu merasa ribet. Namun, saat hendak mengurus pindah KK, ia merasa amat capek berhadapan dengan perangkat desa dan kabupatennya sendiri.
“Kan sudah jadi kepala keluarga, jadi pikirku memang harus aku sendiri yang urus. Tapi ternyata rumit sekali,” ujar Dafin.
Tapi karena tahu urusannya akan ribet, Dafin sebenarnya membayar seorang perangkat desa untuk mengurusnya. Harapannya, selain tidak ribet, bisa lekas cepat. Pasalnya, sepengakuan istrinya yang asli Malang, Jawa Timur: Di desa istri, kalau bayar perangkat, cukup serahkan fotokopi-fotokopi berkas, lalu akan diurus dengan mulus.
Kenyataannya tidak. Urusannya tetap ribet. Dokumen asli sudah disetor, fotokopinya sudah, tapi tiba-tiba minta soft file-nya. Foto 4×6 sudah disetor fisiknya, tapi minta foto file jpg. Lah, apa-apaan? Tak ada gunanya dong bayar.
“Kata istri, di Mojokerto, oke kalau nggak pakai jalur bayar dan ogah ngurus di balai desa, kata temannya bisa langsung ke MPP (Mall Pelayanan Publik). Ke balai desa cuma minta surat pengantar, bawa berkas ke MPP, lalu prosesnya lebih cepat,” ucap Dafin.
Maka, ia pun sempat iseng datang ke MPP Rembang. Tanya-tanya soal pengurusan pindah KK. Tapi ternyata tidak bisa langsung. Semua proses administrasi di Rembang harus desa sendiri yang urus. Makin ribet.
Untuk sekadar pindah KK, alhasil Dafin sampai menunggu tiga bulan sampai KK barunya jadi. Itu membuatnya makin kesal dan muak. Ya dengan balai desa, ya dengan kabupatennya sendiri. Kok seribet itu. Sementara ia dan istri sudah kadung sepakat pindah KK dan KTP Rembang.
Perkara cap dan tanda tangan yang “kurang basah”
Desa saya tidak begitu jauh dengan desa Dafin. Hanya beda kecamatan. Namun, kasus kami mirip. Kami juga sama-sama beristri orang Jawa Timur.
Saya sebenarnya tak begitu menghadapi kerumitan karena sejak ngurus KTP hingga pindah KK usai pernikahan, ibu saya yang membantu menguruskan. Menimbang posisi saya yang jauh di perantauan. Berbeda dengan Dafin yang setelah menikah memutuskan tinggal di Rembang untuk memulai usaha kecil-kecilan.
Saya baru berhadap-hadapan dengan keribetan itu baru-baru ini, saat mengurus akta kelahiran anak saya. Saat bertanya pada Dafin bagaimana prosesnya mengurus akta kelahiran anaknya yang lahir pada awal 2025 lalu, jawabannya sudah membuat saya wegah datang ke balai desa.
Tapi mau bagaimana lagi. Sebagai bapak, saya harus mengurusnya sendiri. Masa ibu saya lagi.
Saat itu, saya hanya terganjal satu berkas: Katanya fotokopi akta nikah saya tidak dalam bentuk legalisir. Loh, apa iya? Maka saya coba pastikan ke istri saya yang lebih cermat dalam hal-hal administratif.
“Ini itu fotokopi akta nikah legalisir yang sama seperti yang diajukan waktu kita pindah KK,” jawab istri saya.
KUA Ngoro tempat kami menikah mengeluarkan 4 fotokopi akta nikah legalisir untuk kami. 2 di antaranya sudah kami setor waktu pindah KK. Sisa 2 yang kemudian kami setor ketika hendak mengurus anak kelahiran anak. Tapi kok 2 fotokopi terakhir yang saya serahkan ini kok malah dianggap tidak berupa legalisir.
Saya lalu kembali ke balai desa, mencoba menerangkan ke ibu-ibu yang duduk di meja pelayanan. Katanya, fotokopi akta nikah saya tidak legalisir dari KUA. Sebab, legalisir itu harus berbentuk cap basah dan tanda tangan basah. Maka perdebatan pun terjadi, dan saya tak mau kalah.
Debat keras di balai desa sampai perangkat desa kesal
“Bu, coba lihat bedanya. Ini yang legalisir, tanda tangan dan cap KUA-nya basah. Kalau yang fotokopi, bentuknya hitam seperti ini,” jelas saya.
“Bukan, Mas, ini bukan basah, ini kurang, bukan begini,” jawabnya. Saya bingung. Kalau kurang basah ya siram air saja wis. Jelas-jelas itu legalisir dari KUA Ngoro tempat kami nikah. Hanya karena cap birunya tidak pekat, malah dianggap tidak basah.
“Mas harus minta lagi ke KUA,” sambungnya.
“Oke, gini, dulu ibu saya nyerahkan akta nikah legalisir untuk kepindahan KK saya. Itu legalisir nggak menurutmu?” Tanya saya mengejar.
“Itu legalisir, Mas. Karena basah,” jawab ibu-ibu perangkat desa itu kesal.
“Nah, Bu, ini yang saya serahkan, adalah fotokopi legalisir yang sama dengan yang diserahkan waktu itu. Karena KUA Ngoro mengeluarkan 4 fotokopi. 2 sudah diambil balai desa dan nggak dikembalikan buat pindah KK. Ini 2 buat akta kelahiran.”
“Oh iya, berarti sama?”
“Ya sama. Coba cek di arsip.”
Ibu-ibu perangkat desa itu lalu mulai mengecek arsip, dan ada berkas yang saya maksud. Tersimpan. “Oh masih ada. Berarti pakai ini saja,” kata ibu-ibu itu. Lelah sekali, perkara urusan fotokopi legalisir padahal. Dafin tertawa mendengar cerita saya.
Perangkat desa kolot penguasa balai desa
Dafin meresahkan, balai desa di desanya masih dikuasai oleh wajah-wajah lama. Orang-orang tua kolot yang kurang efektif dan efisien. Teknologi dan akses digital juga tak begitu paham.
“Setiap aku ke sana, yang kulihat malah ngobrol-ngobrol dan rasan-rasan. Balai desa baru buka jam 8 kalau nggak lebih siang dikit. Tapi setelah Zuhur sudah sepi, paling menyisakan perangkat desa yang anak muda (lulusan SMK) yang direkrut,” ujar Dafin.
Teman Dafin, lulusan SMK, ada yang direkrut menjadi perangkat desa. Katanya tugasnya tidak lebih dari jongos. Jadi suruh-suruhan untuk ngurus banyak hal. Terutama yang bersifat digital. Sementara yang tua-tua cuma baru mau terlihat sibuk kalau ada rapat-rapat.
Saya sempat berbincang dengan teman Dafin itu. Banyak hal yang ia resahkan selama berada di balai desa, berada di tengah generasi baby boomer yang pikirannya stuck di masa lalu. Tapi ia menolak ceritanya dikutip. Takut jadi masalah.
Penulis: Muchamad Aly Reza
Editor: Ahmad Effendi
BACA JUGA: Omong Kosong Slow Living dan Frugal Living di Desa: Mau Hidup Stabil Mental dan Finansial, Malah “Diperas” Pakai Dalih Tradisi atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan














