Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Perubahan Sistem BPJS: ‘Antara Butuh-Tak Butuh dan Sepakat Nggak Sepakat’

Aisyah Amira Wakang oleh Aisyah Amira Wakang
10 Januari 2025
A A
Perubahan Sistem BPJS ke KRIS: ‘Antara Butuh-Tak Butuh dan Sepakat Nggak Sepakat’. MOJOK.CO

ilustrasi - peserta BPJS mengalami diskriminasi pelayanan kesehatan. (Ega Fansuri/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Beda pelayanan di rumah sakit milik pemerintah dan swasta

Usai melewati prosedur dari awal, Oki akhirnya mengurus kembali pengklaiman BPJS-nya. Namun, dia mengaku terkejut setelah mendengar penjelasan dari casemix di rumah sakit milik pemerintah.

Pasalnya, selama ini Oki memahami bahwa pasien dengan jenis penyakit yang sama akan diberi pelayanan yang sama pula, meskipun tingkat kelas BPJS-nya berbeda. Misalnya saja dari segi pembiayaan untuk tindakan pengobatan. 

Sesuai informasi yang dia dapatkan sebelumnya dan berdasarkan sumber dari internet yang umumnya sudah diketahui publik, yang membedakan BPJS kelas 1 hingga 3 hanyalah besaran iuran dan fasilitas rawat inapnya.

“Saat menggunakan BPJS kelas 1 itu ternyata tidak dimintakan biaya untuk tindakan operasinya sama sekali, tapi untuk kelas 2 dan 3 itu masih dikenakan cost sharing,” ujarnya.

Artinya, keluarga pasien kelas 2 dan 3 masih diminta untuk mengeluarkan biaya tambahan sebesar nilai tertentu untuk tindakan operasi. Selain itu, dia merasa pelayanan dan fasilitas rumah sakit milik swasta lebih baik dibandingkan dengan milik pemerintah, bahkan dari segi kebersihannya.

Plus minus BPJS menjadi KRIS

Menurut Dosen Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, BPJS sebetulnya punya semangat yang positif yakni meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Perubahan kelas BPJS menjadi KRIS, kata Erna, tidak mengubah semangat tersebut. Malah bisa menghapus stigma kelas sosial di masyarakat.

“Sisi baiknya adalah tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin dalam mengakses rawat inap,” ujar Erna dikutip dari laman resmi Unair, Jumat (10/1/2025).

Namun, dia khawatir terjadi penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit, sehingga memengaruhi pemenuhan kebutuhan rawat inap. Terlebih saat ini masih terdapat perbedaan ruangan dan fasilitas rumah sakit di Indonesia.

Lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, The PRAKARSA, menambahkan adanya penerapan KRIS memunculkan risiko kenaikan iuran dan hilangnya peserta BPJS Kesehatan. 

“Terutama yang sudah bergabung di kelas 1 sebelumnya,” ucap Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan dikutip dari laman resmi The PRAKARSA, Jumat (10/1/2025).

Sepakat tidak sepakat biaya iuran dipukul rata

Berkaca dari pengalaman Oki, dia ragu jika penerapan KRIS mampu menghapus diskriminasi pelayanan kesehatan yang selama ini terjadi. Pasalnya, rumah sakit belum memiliki fasilitas yang merata.

“Cuman memang yang jadi masalah utama saat ruangannya penuh, akhirnya kita diturunkan ke kelas 2 atau 3,” ucapnya.

Oki mungkin belum merasakan kejadian itu secara langsung, tapi saat merawat ibunya di rumah sakit dan bercengkrama dengan keluarga pasien lainnya, dia jadi tahu beberapa pengalaman diskriminasi yang dialami oleh penerima BPJS lain.

Iklan

Yang jelas, Oki sepakat apabila perubahan kelas BPJS ke KRIS bisa menghapus diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Sebab, kata dia, setiap orang berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang sama.

“Setiap orang yang sakit berhak mendapatkan pelayanan yang tepat, cepat, dan ramah,” ucapnya.

Begitu juga menurut Febriana (25) yang merupakan penerima BPJS kelas 3. Dia menilai kenijakan tersebut justru memberatkan dirinya sebagai kelompok menengah ke bawah.  

“Aku malah makin merasa nggak butuh banget BPJS, karena saat adanya perbedaan kelas pun pihak rumah sakit memberatkan, apalagi saat sudah disamaratakan,” ucap Febriana.

Penulis: Aisyah Amira Wakang

Editor: Ahmad Effendi

BACA JUGA: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Masih Sering Salah Mengira atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan.

Halaman 2 dari 2
Prev12

Terakhir diperbarui pada 11 Januari 2025 oleh

Tags: kenaikan bpjskrisperubahan sistem BPJSsistem kelas bpjssistem kelas bpjs dihapus
Aisyah Amira Wakang

Aisyah Amira Wakang

Jurnalis Mojok.co asal Surabaya. Pernah menempuh pendidikan di S1 Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Menaruh perhatian pada isu pendidikan, sosial, perkotaan, dan kelompok-kelompok marjinal. Di luar rutinitas liputan mengisi waktu dengan berlari dan menjelajah alam.

Artikel Terkait

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS, Sukses Bikin Bingung! MOJOK.CO
Esai

KRIS Menghapus Sistem Kelas BPJS Bikin Rakyat Bingung, tapi Negara Ini Nyatanya Lebih Bingung

14 Mei 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Saya Setuju Orang Jakarta Tajir Tak Betah Slow Living di Desa (Unsplash)

Orang Kaya dari Jakarta Tak Akan Sanggup Slow Living di Desa Selama Masih Anti-Srawung, Modal Financial Freedom pun Tak Cukup

7 April 2026
Mahasiswa Jogja nugas di coffee shop

Nugas di Kafe Dianggap Buang-buat Duit, padahal Bikin Mahasiswa Jogja Lebih Tenang dan Produktif

6 April 2026
Ribetnya lolos seleksi CPNS dan jadi PNS/ASN di desa: dibayangi standar hidup sukses yang merepotkan MOJOK.CO

Derita Jadi PNS atau ASN di Desa: Awalnya Bisa Sombong Status Sosial, Tapi Berujung Ribet karena “Diporoti” dan Dikira Bisa Jadi Ordal

1 April 2026
Lulusan farmasi PTS Jogja foto keluarga

Lulusan Farmasi PTS Jogja Bayar Mahal untuk Wisuda, tapi Gagal Foto Keluarga karena Ayah Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

7 April 2026
Kerja WFH untuk ASN bukan solusi. MOJOK.CO

WFH 1 Hari dalam Seminggu Cuma Bikin Pekerja Boncos dan Nggak Produktif, Lalu Di Mana Efisiensi Pemakaian Energinya?

6 April 2026
Deles Indah, Bukti Klaten Punya Harga Diri yang Bisa Kalahkan Jogja dan Solo sebagai Tempat Wisata Populer MOJOK.CO

Deles Indah, Bukti Klaten Punya Harga Diri yang Bisa Kalahkan Jogja dan Solo sebagai Tempat Wisata Populer

7 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.