Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Liputan Aktual

Izin Tambang Sungai Progo Masih Mandek dengan “Aturan Jadul”

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
28 Januari 2026
A A
Sungai Progo, Tragedi Sungai Sempor Tak Perlu Terjadi Jika Manusia Tidak Meremehkan Alam dan Menantang Takdir MOJOK.CO

Ilustrasi - sungai di Jogja (mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Pernahkah kamu membayangkan, menjalankan bisnis di era digital tahun 2026, tapi aturan yang mengikatnya masih menggunakan standar dari tahun 1987? Itulah realitas pahit yang harus ditelan oleh para penambang rakyat di Sungai Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Benturan antara aturan “jadul” dengan kebutuhan modern kini menjadi tembok besar yang menghalangi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY pun akhirnya kehilangan kesabaran dan mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak untuk segera melakukan “audit” besar-besaran terhadap regulasi teknis yang dinilai sudah tidak relevan tersebut.

Jurang lebar antara aturan dan realitas di lapangan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengungkapkan bahwa persoalan utama di Sungai Progo bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ketidaksinkronan antara hukum tertulis dengan kondisi morfologi sungai saat ini.

“Semuanya ‘kan serba harus di-gathukke (disesuaikan) antara undang-undang dengan kondisi di lapangan. Karena aturan yang dipakai masih aturan tahun 1987, sedangkan sekarang sudah ada undang-undang baru,” ujar Ni Made, usai melakukan koordinasi dengan pihak terkait, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, aturan tahun 1987 tersebut menuntut aktivitas penambangan dilakukan secara manual tanpa bantuan alat berat atau mesin. Namun, di lapangan, kondisi Sungai Progo telah jauh berubah.

Titik-titik deposit pasir yang layak tambang kini berada di area palung sungai yang dalam. Secara teknis, menambang di area tersebut hanya dengan tenaga manusia bukan hanya tidak efektif, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan nyawa penambang.

Kerja aman dan efektif terhalang rumitnya birokrasi

Persoalan kian pelik ketika para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (P3S) mengajukan penggunaan alat bantu berupa pompa mekanik. 

Bagi penambang, salah satunya di Sungai Progo, alat ini adalah solusi agar mereka bisa tetap bekerja secara aman dan produktif. Namun, bagi birokrasi, hal ini menjadi area abu-abu karena belum ada Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS yang mengatur legalitasnya.

BBWS Serayu Opak sebelumnya mewajibkan penambangan tanpa alat berat. Namun, Pemda DIY menilai perlu ada diskresi atau aturan baru yang lebih masuk akal. 

Ni Made mendorong agar BBWS segera menentukan batas-batas teknis: seberapa jauh pompa mekanik boleh digunakan, berapa kapasitasnya, dan di titik mana saja lokasinya agar tidak merusak ekosistem sungai.

“Untuk memakai alat biasa tanpa pompa mekanik itu sudah tidak memungkinkan. Jadi, kami minta BBWS untuk melakukan kajian teknisnya karena kami sendiri tidak tahu pasti bagaimana morfologi sungainya sekarang,” tambah Ni Made.

Menunggu ketegasan di akhir Februari

Ketiadaan kajian teknis yang komprehensif ini membuat proses perizinan di tingkat pusat ikut tersendat. Pemda DIY merasa tidak bisa bergerak lebih jauh untuk membela nasib penambang rakyat jika landasan teknis dari BBWS belum jelas.

Oleh karena itu, Pemda DIY memberikan tenggat waktu yang tegas. BBWS Serayu Opak diminta menyelesaikan kajian tersebut dalam waktu satu bulan. Targetnya, pada 26 Februari 2026, hasil kajian tersebut sudah harus rampung dan diserahkan kepada Direktorat Jenderal terkait di pemerintah pusat sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Iklan

Sambil menunggu hasil tertulis, Ni Made juga meminta tim BBWS untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan bersama perwakilan P3S. Langkah “jemput bola” ini diharapkan bisa menyatukan persepsi antara pengambil kebijakan di kantor dengan realitas keringat penambang di bibir sungai.

Langkah Pemda DIY ini menjadi angin segar sekaligus ujian bagi birokrasi. Jika kajian teknis ini berhasil menyinkronkan aturan lama dengan kebutuhan masa kini, maka Sungai Progo bisa menjadi model percontohan bagaimana pertambangan rakyat bisa berjalan legal, aman secara teknis, namun tetap patuh pada kelestarian lingkungan.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Hari-hari “Sesak” Penambang Pasir di Sungai Gajahwong, Bergumul dengan Air Keruh demi Hidupi Keluarga atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan

Terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026 oleh

Tags: bbws serayu opakDIYizin tambangizin tambang sungai progoJogjakali progosungai progo
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Orang Madura sudah banyak kena stigma buruk di Surabaya dan Jogja. Terselamatkan berkat dua hal MOJOK.CO
Ragam

2 Hal Sederhana yang Selamatkan Wajah Madura Kami dari Stigma Buruk Maling Besi, Penadah Motor Curian, hingga Tukang Pungli

28 Januari 2026
Pemuda Solo bergaya meniru Jaksel bikin resah MOJOK.CO
Ragam

Saat Pemuda Solo Sok Meniru Jaksel biar Kalcer, Terlalu Memaksakan dan Mengganggu Solo yang Khas

28 Januari 2026
Menyesal pindah ke Jogja, sama saja dengan Jakarta. MOJOK.CO
Catatan

Kesialan Bertubi yang Bikin Saya Merenung dan Nyaris Menyesal Pindah ke Jogja yang Penuh dengan Kebohongan

27 Januari 2026
Alasan Sepele yang Membuat Orang Sleman seperti Saya Iri dengan Kota Jogja Mojok.co
Pojokan

Alasan Sepele yang Membuat Orang Sleman seperti Saya Iri dengan Kota Jogja

25 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Penangkaran merak di Jogja City Mall. MOJOK.CO

Merak Bukan Lagi Sekadar Simbol Keagungan, tapi Teman yang Merakyat di Pojokan Mal Jogja

23 Januari 2026
AI, ChatGPT, Kecerdasan Buatan Bisa Nggak Cerdas Lagi kalau Gantikan PNS dan Hadapi Birokrasi Fotokopi MOJOK.CO

ChatGPT Bukan Ustaz: Bolehkah Bertanya Soal Hukum Agama kepada AI?

28 Januari 2026
Pesan tiket kereta api lebih mudah pakai KAI Access MOJOK.CO

5 Fitur KAI Access yang Memudahkan Perjalanan dengan Kereta Api

23 Januari 2026
DOLC 2026. MOJOK.CO

DAYS OF LAW CAREER 2026 dari BEM FH UI: Jelajahi Peluang dalam Dunia Kerja dengan Satu Langkah Pasti

27 Januari 2026
Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

27 Januari 2026
Users kereta api ekonomi Sri Tanjung kaget saat pertama kali naik KA Jaka Tingkir New Generation dalam perjalanan Jogja-Jakarta MOJOK.CO

Users Sri Tanjung Kaget saat Pertama Kali Naik KA Jaka Tingkir: Kereta Api Ekonomi Nggak Kayak Ekonomi, Malu karena Jadi Kampungan

27 Januari 2026

Video Terbaru

Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

Sigit Susanto: Membaca Dunia lewat Perjalanan Panjang dan Sastra

27 Januari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Tawa yang Tidak Sepenuhnya Bercanda

Roasting Zainal Arifin Mochtar (Bagian 2): Strategi Biar Bisa Jadi Guru Besar

24 Januari 2026
Zainal Arifin Mochtar Bukan Guru Besar Biasa!

Roasting Zainal Arifin Mochtar (Bagian 1): Bukan Guru Besar Biasa, Diuji Bukan dengan Pujian

21 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.