MOJOK.CO – Tiga partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Secara berturut-turut tiga parpol itu melayangkan gugatan ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Di bulan April 2023 ini terdapat dua parpol yang melayangkan gugatan terhadap KPU ke PN Jakpus. Partai Republik mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus pada Kamis (13/4/2023) lalu. Sebelumnya, ada Partai Berkarya yang melayangkan gugatan pada Selasa (4/4/2023).
Sebelum gugatan oleh dua parpol itu, gugatan Partai Berkarya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), terlebih dahulu menyita perhatian. Gugatan yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 itu berhasil dimenangkan. PN Jakpus menyatakan KPU bersalah.
PRIMA
Parpol pertama yang menggugat KPU ke PN Jakpus adalah Partai PRIMA. Parpol ini berhasil memenangkan gugatan perdata sehingga KPU harus membayar denda sebesar Rp500 miliar. Selain itu, PRIMA meminta KPU juga menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Gugatan ini sempat ramai karena menimbulkan ancaman penundaan Pemilu 2024. Tidak tinggal diam, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, penundaan Pemilu 2024 dibatalkan dan PRIMA diizinkan kembali ikut verifikasi. Hanya saja, KPU mengumumkan bahwa PRIMA masih tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol pada Minggu (16/4/2023).
Apabila menilik kembali gugatan PRIMA terhadap KPU itu bukan kali yang pertama. Tercatat PRIMA sudah tiga kali menggugat KPU sebelumnya. Gugatan pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024. Namun, Bawaslu menolak gugatan itu.
Setelahnya Prima kembali menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Namun, PTUN tidak berwenang menyelesaikan kasus ini. PRIMA kembali melayangkan gugatannya pada 26 Desember 2022 dan ditolak lagi.
Partai Berkarya
Setelah PRIMA, Partai Berkarya ikut menggugat KPU ke PN Jakpus. Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) itu menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHP.
Parpol ini menuntut KPU agar memasukkan partainya dalam daftar peserta Pemilu 2024. Mereka juga meminta adanya penundaan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk membayar ganti rugi total Rp245 miliar.
Sidang yang semestinya digelar pada Senin (17/4/2023) itu diundur karena hakim menganggap adanya kekurangan dokumen dari pihak tergugat maupun penggugat.
Partai Republik
Kasus gugatan terhadap KPU yang paling baru adalah dari Partai Republik. Mereka melayangkan gugatan KPU ke PN Jakpus pada Kamis (13/4/2023). Dalam gugatannya, mereka menganggap KPU dan Bawaslu tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi sehingga membuat Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2023.
Berbeda dengan PRIMA dan Partai Berkarya, Partai Republik tidak meminta penundaan pemilu. Mereka hanya meminta KPU memasukkan parpolnya sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, parpol ini menuntut ganti rugi sebesar masing-masing Rp1,5 miliar ke KPU RI dan Bawaslu RI. Totalnya menjadi Rp3 miliar.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Alasan Artis Nggak Bisa Lagi Jadi Senjata Parpol Mendulang Suara dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.