Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Tiga Partai Kompak Gugat KPU ke PN Jakpus

Kenia Intan oleh Kenia Intan
20 April 2023
A A
Tiga Partai Kompak Gugat KPU ke PN Jakpus.MOJOK.CO

Ilustrasi Tiga Partai Kompak Gugat KPU ke PN Jakpus. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Tiga partai politik yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Secara berturut-turut tiga parpol itu melayangkan gugatan ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Di bulan April 2023 ini terdapat dua parpol yang melayangkan gugatan terhadap KPU ke PN Jakpus.  Partai Republik mendaftarkan gugatannya ke PN Jakpus pada Kamis (13/4/2023) lalu. Sebelumnya, ada Partai Berkarya yang melayangkan gugatan pada Selasa (4/4/2023). 

Sebelum gugatan oleh dua parpol itu, gugatan Partai Berkarya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), terlebih dahulu menyita perhatian. Gugatan yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 itu berhasil dimenangkan. PN Jakpus menyatakan KPU bersalah. 

PRIMA

Parpol pertama yang menggugat KPU ke PN Jakpus adalah Partai PRIMA. Parpol ini berhasil memenangkan gugatan perdata sehingga KPU harus membayar denda sebesar Rp500 miliar. Selain itu, PRIMA meminta KPU juga menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Gugatan ini sempat ramai karena menimbulkan ancaman penundaan Pemilu 2024. Tidak tinggal diam, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, penundaan Pemilu 2024 dibatalkan dan PRIMA diizinkan kembali ikut verifikasi. Hanya saja, KPU mengumumkan bahwa PRIMA masih tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol pada Minggu (16/4/2023). 

Apabila menilik kembali gugatan PRIMA terhadap KPU itu bukan kali yang pertama. Tercatat PRIMA sudah tiga kali menggugat KPU sebelumnya. Gugatan pertama diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hasil verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024. Namun, Bawaslu menolak gugatan itu. 

Setelahnya Prima kembali menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN) pada 30 November 2022. Namun,  PTUN tidak berwenang menyelesaikan kasus ini. PRIMA kembali melayangkan gugatannya pada 26 Desember 2022 dan ditolak lagi. 

Partai Berkarya

Setelah PRIMA, Partai Berkarya ikut menggugat KPU ke PN Jakpus. Gugatan yang didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) itu menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHP. 

Parpol ini menuntut KPU agar memasukkan partainya dalam daftar peserta Pemilu 2024. Mereka juga meminta adanya penundaan tahapan Pemilu 2024. Selain itu, Partai Berkarya meminta KPU untuk membayar ganti rugi total Rp245 miliar. 

Sidang yang semestinya digelar pada Senin (17/4/2023) itu diundur karena hakim menganggap adanya kekurangan dokumen dari pihak tergugat maupun penggugat. 

Partai Republik

Kasus gugatan terhadap KPU yang paling baru adalah dari Partai Republik. Mereka melayangkan gugatan KPU ke PN Jakpus pada Kamis (13/4/2023). Dalam gugatannya, mereka menganggap KPU dan Bawaslu tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi sehingga membuat Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2023.

Berbeda dengan PRIMA dan Partai Berkarya, Partai Republik tidak meminta penundaan pemilu. Mereka hanya meminta KPU memasukkan parpolnya sebagai peserta Pemilu 2024. Selain itu, parpol ini menuntut ganti rugi sebesar masing-masing Rp1,5 miliar ke KPU RI dan Bawaslu RI. Totalnya menjadi Rp3 miliar. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Alasan Artis Nggak Bisa Lagi Jadi Senjata Parpol Mendulang Suara dan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.

Terakhir diperbarui pada 20 April 2023 oleh

Tags: partaiPartai PolitikpemiluPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita
Video

Feri Amsari: Partai Politik Adalah Masalah Terbesar Bagi Demokrasi Kita

1 Juni 2025
Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP
Video

Kotak Pandora Politik Terbuka: Gus Romy Ungkap Krisis di PPP

20 Mei 2025
Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

elang jawa.MOJOK.CO

Raja Dirgantara “Mengudara”, Dilepasliarkan di Gunung Gede Pangrango dan Dipantau GPS

13 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Atlet panahan asal Semarang bertanding di Kota Kudus saat hujan. MOJOK.CO

Memanah di Tengah Hujan, Ujian Atlet Panahan Menyiasati Alam dan Menaklukkan Gentar agar Anak Panah Terbidik di Sasaran

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.