Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Tahukah Kamu, Merilis Hasil Survei di Masa Tenang Pemilu Bisa Dipenjara?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 April 2023
A A
survei pemilu mojok.co

Ilustrasi survei pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Survei elektabilitas capres maupun parpol saat pemilu sudah lazim kita temui. Namun, tahukah kamu kalau rilis survei di masa tenang ada sanksinya? berikut ini penjelasannya. 

Menjelang Pemilu 2024, banyak lembaga survei merilis hasil temuan mereka. Baik itu popularitas, maupun elektabilitas partai politik, calon presiden, dan wakil presiden.

Menurut Indonesian Insititute, hasil survei memang memiliki beberapa signifikansi terkait peta politik Indonesia menjelang pemilu tahun 2024.

Salah satunya, karena hasil survei merupakan produk ilmiah, ia pun memiliki legitimasi. Dengan demikian, hasil survei jadi lebih dipercayai publik karena dilakukan dengan metode yang teruji dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, hasil survei tidak hanya memberikan kepercayaan bagi publik, tapi juga bagi kandidat ataupun partai politik.

Di Indonesia sendiri terdapat puluhan lembaga survei yang kredibel dan terdaftar di KPU. Termasuk yang sudah punya nama besar, seperti Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, hingga Charta Politika.

Namun, tahukah kamu, bahwa merilis hasil survei di masa tenang pemilu bisa dipenjara?

Mengenal masa tenang

Sebelum membahas mengenai sanksi, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu masa tenang.

Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), disebutkan bahwa masa tenang merupakan waktu ketika para peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye selama beberapa hari jelang hari pemungutan suara.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” bunyi pasal 1 poin 36 UU Pemilu.

Umumnya, masa tenang pemilu dilakukan oleh berbagai negara guna memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan.

Masa tenang, pada dasarnya diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai dan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Indonesia, durasi terkait masa tenang sendiri dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 juncto No. 28 Tahun 2018, disebutkan bahwa masa tenang pemilu ditetapkan selama 3 hari.

Adapun, untuk Pemilu 2024, KPU menjadwalkan masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2022.

Iklan

Sanksi bagi yang merilis survei

Selama masa tenang, selain dilarang berkampanye, para peserta pemilu juga dilarang memberikan atau menjanjikan imbalan kepada pemilih. Sanksi bisa diberikan kepada pihak yang melakukan hal tersebut berupa hukuman empat tahun penjara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” bunyi Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu.

Lebih lanjut, UU Pemilu juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengumumkan hasil survei di masa tenang jelang pemungutan suara.

Dalam Pasal 509, disebutkan bahwa sanksi bisa diberikan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda belasan juta Rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebogaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah),” bunti Pasal 509 UU Pemilu.

Jadi, para lembaga survei kudu lebih hati-hati, ya ‘kan?

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal Istilah ‘Pencabutan Hak Politik’, Hukuman yang Diberikan pada Anas Urbaningrum

Terakhir diperbarui pada 24 April 2023 oleh

Tags: Lembaga SurveiPemilu 2024rilis surveisurveisurvei pemilu
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Saat banyak teman langsungkan pernikahan, saya pilih tidak menikah demi fokus rawat orang tua MOJOK.CO

Pilih Tidak Menikah demi Fokus Bahagiakan Orang Tua, Justru Merasa Hidup Lebih Lega dan Tak Punya Beban

15 Desember 2025
Peringatan Hari Monyet Ekor Panjang Sedunia di Jogja. MOJOK.CO

Pilu di Balik Atraksi Topeng Monyet Ekor Panjang, Hari-hari Diburu, Disiksa, hingga Terancam Punah

15 Desember 2025
Pulau Bawean Begitu Indah, tapi Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri MOJOK.CO

Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri

15 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025
Teknisi dealer Yamaha asal Sumatera Utara, Robet B Simanullang ukir prestasi di ajang dunia WTGP 2025 MOJOK.CO

Cerita Robet: Teknisi Yamaha Indonesia Ukir Prestasi di Ajang Dunia usai Adu Skill vs Teknisi Berbagai Negara

16 Desember 2025
Gedung Sarekat Islam, saksi sejarah dan merwah Semarang sebagai Kota Pergerakan MOJOK.CO

Upaya Merawat Gedung Sarekat Islam Semarang: Saksi Sejarah & Simbol Marwah yang bakal Jadi Ruang Publik

20 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.