Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Tahukah Kamu, Merilis Hasil Survei di Masa Tenang Pemilu Bisa Dipenjara?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 April 2023
A A
survei pemilu mojok.co

Ilustrasi survei pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Survei elektabilitas capres maupun parpol saat pemilu sudah lazim kita temui. Namun, tahukah kamu kalau rilis survei di masa tenang ada sanksinya? berikut ini penjelasannya. 

Menjelang Pemilu 2024, banyak lembaga survei merilis hasil temuan mereka. Baik itu popularitas, maupun elektabilitas partai politik, calon presiden, dan wakil presiden.

Menurut Indonesian Insititute, hasil survei memang memiliki beberapa signifikansi terkait peta politik Indonesia menjelang pemilu tahun 2024.

Salah satunya, karena hasil survei merupakan produk ilmiah, ia pun memiliki legitimasi. Dengan demikian, hasil survei jadi lebih dipercayai publik karena dilakukan dengan metode yang teruji dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, hasil survei tidak hanya memberikan kepercayaan bagi publik, tapi juga bagi kandidat ataupun partai politik.

Di Indonesia sendiri terdapat puluhan lembaga survei yang kredibel dan terdaftar di KPU. Termasuk yang sudah punya nama besar, seperti Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Indikator Politik Indonesia, Poltracking Indonesia, hingga Charta Politika.

Namun, tahukah kamu, bahwa merilis hasil survei di masa tenang pemilu bisa dipenjara?

Mengenal masa tenang

Sebelum membahas mengenai sanksi, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu masa tenang.

Melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), disebutkan bahwa masa tenang merupakan waktu ketika para peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan aktivitas kampanye selama beberapa hari jelang hari pemungutan suara.

“Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” bunyi pasal 1 poin 36 UU Pemilu.

Umumnya, masa tenang pemilu dilakukan oleh berbagai negara guna memberikan waktu kepada para pemilih untuk memikirkan kembali pilihan mereka sebelum menjatuhkan keputusan.

Masa tenang, pada dasarnya diperkuat dengan ketentuan hukum, meskipun pada beberapa negara hal ini hanya merupakan kesepakatan yang bersifat informal di antara partai dan penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di Indonesia, durasi terkait masa tenang sendiri dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 juncto No. 28 Tahun 2018, disebutkan bahwa masa tenang pemilu ditetapkan selama 3 hari.

Adapun, untuk Pemilu 2024, KPU menjadwalkan masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2022.

Iklan

Sanksi bagi yang merilis survei

Selama masa tenang, selain dilarang berkampanye, para peserta pemilu juga dilarang memberikan atau menjanjikan imbalan kepada pemilih. Sanksi bisa diberikan kepada pihak yang melakukan hal tersebut berupa hukuman empat tahun penjara.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” bunyi Pasal 523 Ayat (2) UU Pemilu.

Lebih lanjut, UU Pemilu juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengumumkan hasil survei di masa tenang jelang pemungutan suara.

Dalam Pasal 509, disebutkan bahwa sanksi bisa diberikan berupa hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda belasan juta Rupiah.

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebogaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah),” bunti Pasal 509 UU Pemilu.

Jadi, para lembaga survei kudu lebih hati-hati, ya ‘kan?

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Mengenal Istilah ‘Pencabutan Hak Politik’, Hukuman yang Diberikan pada Anas Urbaningrum

Terakhir diperbarui pada 24 April 2023 oleh

Tags: Lembaga SurveiPemilu 2024rilis surveisurveisurvei pemilu
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

musik rock, jogjarockarta.MOJOK.CO

JogjaROCKarta 2025: Merayakan Perpisahan dengan Kemegahan

5 Desember 2025
Kuliah Jurusan Pendidikan Bahasa Mandarin di Unesa. MOJOK.CO

Sulitnya Masuk Jurusan Bahasa Mandarin Unesa, Terbayar usai Lulus dan Kerja di Perusahaan Tiongkok

3 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Lagu Sendu yang Mengiringi Banjir Bandang Sumatera Barat MOJOK.CO

Lagu Sendu dari Tanah Minang: Hancurnya Jalan Lembah Anai dan Jembatan Kembar Menjadi Kehilangan Besar bagi Masyarakat Sumatera Barat

6 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.