MOJOK.CO – Meski baru digelar 2024, proses Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai. Contohnya untuk pendaftaran bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan dilakukan mulai 16 hingga 29 Desember 2022.
Dalam proses pendaftarannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY meminta bacalon DPD memastikan secara pasti data pendukung mereka. Sebab berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, terdapat dobel data KTP dari pendukung bacalon.
Kasus tersebut akhirnya merugikan bacalon DPD untuk bertarung mendapatkan kursi. Sebab KPU memberikan sanksi pengurangan 50 hak suara setiap ada satu kasus dobel data dukungan.
“Dulu [Pemilu 2019] pernah kejadian penurunan dukungan karena ada dobel data KTP pendukung DPD DIY, akhirnya dikurangi 50 suaranya,” papar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dalam Sosialisasi Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (30/11/2022).
Verifikasi KTP data pendukung tersebut, menurut Hamdan sangat penting. Sebab untuk bisa lolos maju dalam pemilu mendatang, bacalon DPD harus mengumpulkan minimal 5.000 dukungan suara. Sementara di DIY hanya ada empat jatah DPD RI yang akan terpilih dalam pemilu mendatang.
Apalagi mendeteksi data pendukung anggota DPD pada pemilu bukan perkara yang sulit. Mereka bisa memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mengecek KTP dari pendukungnya.
Bila menemukan dobel data KTP pendukung, maka mereka bisa langsung melakukan klarifikasi ke KPU DIY. Dengan demikian perbaikan sistem bisa segera dilakukan agar suara dukungan mereka tak dikurangi.
Selain dobel NIK, verifikasi data pendukung juga harus dilakukan. Para pendukung tersebut tidak boleh berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI/Polri. Usia pemilih pun minimal 17 tahun sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Dengan sistem informasi bisa dideteksi lebih awal kalau terjadi dobel data. Tinggal disearch (dicari-red) NIK (nomor induk kependudukan-red) saja kan memudahkan data identik [pemilik]. Kalau dulu kan manual pakai berkas, harus dilihat satu persatu,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi