MOJOK.CO – Massa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (9/3/2023). Di Hari Perempuan Internasional mereka mendesak Puan Maharani agar segera mengesahkan RUU PPRT.
Pengunjuk rasa itu membentangkan spanduk jumbo bertuliskan “1000 Perempuan Mencari Mbak Puan, Segera Sahkan RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga)”. Mereka juga menggelar aksi teatrikal dengan membawa perkakas rumah tangga dan alat masak sambil meneriakkan, “Mbak Puan sahkan RUU PPRT!”
Setidaknya ada 11 organisasi buruh yang bergabung dalam aksi unjuk rasa hari itu. Di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Secara total ada kurang lebih 1.000 massa yang terlibat.
Partai Buruh turut menyerukan hal yang sama. Partai dengan nuansa warna oranye itu menuntut 11 hal, salah satunya pengesahan RUU PPRT.
“Itu sudah mangkrak hampir 20 tahun dan belum disahkan. Jadi tuntutan kita adalah segera sahkan RUU PPRT, jangan tunda karena menambah jumlah kekerasan 10-11 PRT dan itu mengerikan,” ungkap Jumisih, selaku Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh, seperti dikutip dari detik.com, Rabu (8/3/2023).
Jawaban Puan
Menanggapi aksi unjuk rasa yang mendesak dirinya untuk segera memutuskan RUU PPRT, Puan mengatakan bahwa keputusan untuk menunda RUU PPRT adalah hasil kesepakatan bersama pimpinan DPR. Puan menjelaskan, surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam forum rapat pimpinan (rapim) pada 21 Agustus 2021. Hasilnya, RUU PPRT ditunda untuk dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Oleh karenanya, RUU PPRT belum bisa dibawa ke rapat paripurna.
“Keputusan rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” ujar Puan Maharani seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (9/3/2023).
Kendati begitu, Puan mengatakan akan mempertimbangkan seruan masyarakat yang meminta UU PPRT segera disahkan. Tentu saja dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.
Melansir VOA Indonesia, berbagai pihak sebenarnya sudah sering mendesak pengesahan rancangan undang-undang yang satu ini. Ratusan pekerja rumah tangga pernah mengirimkan surat kepada Puan. Mereka mengungkapkan apa yang mereka alami selama ini dan berharap agar RUU PPRT yang hampir 20 tahun menggantung itu segera disahkan.
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berulangkali mengatakan bahwa RUU PPRT ini diperlukan karena saat ini payung hukum yang melindungi PRT hanya ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/ 2015. Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan juga sempat memerintahkan Menkum HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan stakeholder terkait RUU PPRT.
Asal tahu saja, RUU PPRT pertama kali diusulkan pada 2004. Kemudian pada 2010, RUU ini masuk pada pembahasan di Komisi IX DPR RI. Badan Legilasi (Baleg) sebenarnya sudah menerima draft RUU ini pada 2013. Perkembangan baru terlihat kembali pada 2020, Baleg sudah selesai membahas RUU PPRT dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda
BACA JUGA Lika-liku RUU PPRT yang Belasan Tahun Tak Kunjung Disahkan