Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Lika-liku RUU PPRT yang Belasan Tahun Tak Kunjung Disahkan

Kenia Intan oleh Kenia Intan
20 Februari 2023
A A
RUU PPRT

Ilustrasi pekerja rumah tangga menunggu RUU PPRT segera disahkan (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menemukan titik terang. Beleid yang sudah digodok 19 tahun itu menjadi prioritas di 2023.

Di depan Gedung DPR, serbet raksasa dibentangkan. Ratusan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga, Rabu (15/2/2023). Serbet berukuran 15×15 meter itu menjadi wujud protes terhadap lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Selama ini tidak ada aturan yang secara tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2015. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah sempat mengungkapkan, peraturan yang lebih tinggi daripada permenaker memang diperlukan.

Kehadiran RUU PPRT akan memberikan pengakuan terhadap PRT. Di sisi lain memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, seperti perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.

Asal tahu saja jumlah PRT Indonesia tidaklah sedikit. Mengutip laman resmi DPR, setidaknya PRT Indonesia mencapai 2 juta jiwa. Sebanyak 90 persen dari jumlah itu adalah perempuan. Adapun 12 persen di antaranya adalah PRT yang berada di bawah usia 18 tahun.

19 tahun hingga dapat perhatian Jokowi

Pada 2004 RUU PPRT pertama kali diusulkan. Enam tahun setelahnya atau pada 2010, RUU ini baru masuk dalam tahap pembahasan di Komisi IX DPR RI. Dilansir dari Tempo.co, sepanjang 2011 hingga 2012, DPR sudah melakukan riset di 10 kabupaten/kota, uji publik di 3 kota. Bahkan, mereka sudah melakukan studi banding ke dua negara.

Pada 2013 draf sebenarnya sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Namun yang terjadi setelahnya, RUU sebatas masuk daftar tunggu Prolegnas pada periode DPR 2014-2019. Perkembangan baru terlihat di periode DPR 2019-2024. Pada 2020 lalu, RUU PPRT selesai dibahas di Baleg dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bumas).

RUU PPRT mendapat atensi lebih intens dari Presiden Joko Widodo belum lama ini. Presiden Jokowi menyebut, RUU PPRT sudah masuk daftar RUU Prioritas dan akan menjadi inisiatif DPR di 2023.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Jokowi dalam keterangan pers, Rabu, (18/1/ 2023).

Tertahan di Meja Puan Maharani

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya memberikan kabar teranyar bahwa mayoritas fraksi sudah menyetujui draft rancangan undang-undang ini agar bisa segera maju ke sidang paripurna untuk disahkan.

“Sudah diputuskan bahwa draft RUU akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR. Memang 7 fraksi sepakat, 2 fraksi menolak, yakni PDIP dan Partai Golkar,” ujar Willy Aditya seperti dikutip dari Medcom.id, Jumat (17/2/2023).

Infromasi terbaru, sidang paripurna belum bisa digelar karena RUU PPRT tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani. Sejauh ini, Willy sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali yang berisi desakan agar RUU segera diparipurnakan. Ia akan terus mendesak hingga RUU PPRT disahkan.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Jokowi Desak RUU PPRT Disahkan, Mandek 19 Tahun Lamanya

Terakhir diperbarui pada 20 Februari 2023 oleh

Tags: dprjokowipekerja rumah tanggaPemilu 2024PRTPuan MaharaniRUU PPRT
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang.MOJOK.CO
Tajuk

UU PPRT Menyelamatkan Manusia dari Perbudakan Modern: Harus Kita Rayakan, Meski Jalan Kemenangan Masih Panjang

27 April 2026
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Jurusan Ilmu Politik di UHO mengecewakan. MOJOK.CO
Kampus

Nekat Kuliah Jurusan Ilmu Politik di Kampus Akreditasi B, Berujung Menyesal Tak Dengar Nasihat Ortu

3 Oktober 2025
UI kampus perjuangan tapi BEM-nya kini terbelah. MOJOK.CO
Catatan

UI sebagai Kampus Perjuangan Kini Terbelah dan Hilang Taringnya, Tak Saling Mendukung dan Searah

4 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Kerja di Jakarta, Cara Terbaik Buat Melihat Sisi Buruk Manusia adalah Kerja di F&B.mojok.co

FnB di Jakarta Bikin Sengsara Pekerjanya: Bisnis Elite tapi Gaji Karyawannya Seuprit, yang Dimiliki Artis bahkan Lebih Tak Manusiawi

2 Juni 2026
Hasil riset FEB UGM: workaholic alias kera berlebihan tidak selalu merusak kebahagiaan MOJOK.CO

Riset: Kerja Berlebihan (Workaholic) Tidak Selalu Merusak Kebahagiaan, Asalkan Dapat 2 Situasi Ini di Lingkungan Kerja

6 Juni 2026
Peserta nyentrik gowes ke Klaten untuk ikut KLIC Fest 2026. MOJOK.CO

“Onthelis” dari Nusantara Rela Gowes Berhari-hari dengan Sepeda Tua Guna Misi Kebudayaan yang Memukau Para Bule

3 Juni 2026
Nestapa Anjing di Jogja: Dibuang Sarjana yang Baru Wisuda atau Jadi Sengsu di Atas Meja MOJOK.CO

Nestapa Anjing di Jogja: Dibuang Sarjana yang Baru Wisuda atau Jadi Sengsu di Atas Meja

8 Juni 2026
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) perlu menghidupkan kembali adab yang selama ini menjadi ciri khas pesantren, tidak cukup perbaikan sistem MOJOK.CO

NU Perlu Hidupkan Tata Krama Organisasi di Tengah Dinamika yang Semakin Kompleks, Perbaikan Sistem Saja Tak Cukup

7 Juni 2026
Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama

Fun Football, Cara Pria Dewasa untuk Tetap Waras dan Punya Alasan untuk Hidup Lebih Lama

2 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.