Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Ada 50 Ribuan ODGJ yang Bakal Nyoblos di Jogja, KPU DIY: Faktor Penentu Ada di Pendamping

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
30 Desember 2023
0
A A
Ada 50 Ribuan ODGJ yang Bakal Nyoblos di Jogja, KPU DIY: Faktor Penentu Ada di Pendamping MOJOK.CO

KPU DIY memberikan keterangan tentang persiapan Pemilu 2024. Diperkirakan ada sekitar 50 ribu ODGJ di DIY yang akan memberikan hak suaranya. (Ahmad Effendi/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Belakangan, isu soal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang boleh nyoblos di Pemilu 2024 sedang jadi perbincangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pun memastikan para ODGJ tetap akan dijamin hak pilihnya. Menurut mereka, keberadaan pendamping bakal menjadi faktor penentu.

Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, kelompok ODGJ sendiri memang masuk dalam data pemilu di DIY. Kata Shidqi, secara administratif kelompok ini memenuhi semua syarat untuk bisa nyoblos.

“Kami mendata semua warga negara yang punya hak memilih. Semua yang berumur 17 tahun, atau dia sudah pernah menikah. Dalam proses pemutakhiran data pemilu, semua kita data,” kata Shidqi dalam acara Media Gathering KPU DIY di Kota Yogyakarta, Kamis (28/12/2023).

“Persoalan penggunaan hak pilihnya itu sesuai situasi dan kondisi di lapangan, karena ODGJ itu ‘kan beda-beda berapa derajatnya, sekitar 20 persen mungkin ini masih bisa menggunakan hak pilihnya,” sambungnya.

Kriteria ODGJ yang bisa nyoblos

Soal kriteria ODGJ yang bisa memilih, seperti yang telah Shidqi singgung, sebelumnya juga pernah Komisioner KPU RI Idham Holik jelaskan. Kata dia, ketentuan soal ODGJ boleh untuk nyoblos telah tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. 

Menurut Idham, aturan ini menjelaskan bahwa selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen, ODGJ tetap punya hak pilih.

“Sepanjang frasa ‘terganggu jiwa/ingatannya’ tidak dimaknai sebagai ‘mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen,” ucap Idham.

Lebih lanjut, Ahmad Shidqi sendiri juga menjelaskan bahwa nantinya surat keterangan ODGJ memenuhi kriteria nyoblos atau tidak sepenuhnya tergantung pada dua pihak.

Pihak pertama adalah dokter yang punya kuasa memberi diagnosis. Dan pihak kedua adalah pihak keluarga yang punya hak memberi persetujuan.

“Nanti dokter akan serahkan surat keterangan kesehatan ODGJ ke KPU, jadi KPU tidak punya kompetensi, kalau dia dalam perawatan dokter maka harus ada surat keterangan karena dokter yang lebih tahu,” jelasnya.

Faktor penentu ada di pihak pendamping

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani, juga menyebut kalau dalam persoalan ini, faktor penentu ada di pihak pendamping.

Seperti yang ia jelaskan, sama halnya dengan pemilih difabel tuna netra, misalnya, saat pemungutan suara nanti ODGJ bakal didampingi seorang pendamping.

“Jadi, tidak kita lepas begitu saja. Sama seperti pemilih minoritas seperti penyandang disabilitas, mereka akan mendapata pendamping di kotak suara nanti,” kata Rani, Kamis (28/12/2023).

Namun, jika pendamping lain biasanya hanya mendampingi saat pemungutan suara saja, untuk kasus ODGJ teknisnya lebih kompleks. Kata Rani, para pendamping ODGJ ini akan lebih diutamakan dari pihak keluarga karena dianggap lebih memahami kondisi pemilih.

“Sebisa mungkin pendamping ini adalah orang-orang yang memahami kondisi ODGJ, bisa jadi pihak keluarga. Untuk memastikan, misalnya, pas pemungutan suara tidak tantrum dan sebagainya,” ujarnya.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan para pendamping. Kami juga terus mensosialisasikan terkait tahapan-tahapan pemilu dan informasi yang mereka butuhkan,” pungkasnya.

Jumlah ODGJ di DIY yang bisa nyoblos

Berdasarkan data dan perkiraan dari Dinas Kesehatan DIY, bakal ada 50 ribu ODGJ yang bakal nyoblos melalui TPS-TPS di Jogja. Hal ini karena menurut data per 2023, ada 56 ribu ODGJ di DIY. Angka ini menjadi yang terbesar jika dibandingkan provinsi lain.

Dari 56 ribu ini, mayoritas berada di jenjang umur dewasa hingga lansia alias bisa nyoblos. Bahkan, kebanyakan berada di kisaran usia 55-64 tahun.

Sekadar informasi, provinsi lain yang masuk kategori “lumbung suara” memiliki daftar pemilih tetap (DPT) ODGJ lebih sedikit ketimbang DIY. Jawa Barat ada 32 ribu ODGJ yang bisa nyoblos, sementara Jawa Tengah 44 ribu.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Pengamat Politik: Debat Cawapres Lebih Berkualitas dari Debat Capres Pertama, Gibran Mengejutkan

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 30 Desember 2023 oleh

Tags: DPT Pemilu 2024kpu diyODGJPemilu 2024
Iklan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja, Ini Rincian Persyaratan, Gaji dan Jumlah Kebutuhan MOJOK.CO
Aktual

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 di Jogja, Ini Rincian Persyaratan, Gaji dan Jumlah Kebutuhan

25 April 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

JVWF 2025 Music Fest Hadirkan Sheila On 7, Catat Tanggal Main dan Rangkaian Acaranya.MOJOK.CO

JVWF Music Fest 2025 Hadirkan Sheila On 7, Catat Tanggal Main dan Rangkaian Acaranya

5 Juli 2025
Bakmi Jawa di Jogja Tidak Semuanya Memuaskan, Wisatawan Sebaiknya Bisa Bedakan yang Enak dan Biasa Saja Agar Tidak Kecewa Mojok.co

Bakmi Jawa di Jogja Tidak Semuanya Memuaskan, Wisatawan Sebaiknya Bisa Bedakan yang Enak dan Biasa Saja

9 Juli 2025
Resah anggota perguruan pencak silat SH Winongo (PSHW), selalu kena imbas ketika PSHT berulah MOJOK.CO

Repotnya Anggota SH Winongo (PSHW): Berupaya Ajarkan Pencak Silat Damai tapi Kena Imbas Ulah PSHT, Gara-gara Sesama “SH”

7 Juli 2025
Dosa Besar Pedagang Soto Adalah Merusak Kesegaran Kuah Demi Mempertebal Margin Keuntungan Mojok.co

Dosa Besar Pedagang Soto Adalah Merusak Kesegaran Kuah Demi Mempertebal Margin Keuntungan 

11 Juli 2025
Dekranasda Jawa Tengah bahu-membahu dampingi UMKM agar tembus pasar internasional MOJOK.CO

Bahu-membahu Dampingi UMKM Jawa Tengah agar Tembus Pasar Internasional

9 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.