Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Presiden dan Wapres Wajib Cuti Kalau Mau Kampanyekan Capres-Cawapres Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
21 Juni 2023
A A
cuti kampanye mojok.co

Ilustrasi Presiden Jokowi Kampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – UU Pemilu mengatur secara spesifik teknis cuti dan jadwal cuti bagi presiden dan wakil presiden yang hendak berkampanye bagi salah satu kandidat. Seperti apa aturannya?

Belakangan, sikap Jokowi yang mengaku akan cawe-cawe dalam Pilpres mendatang mendapat berbagai reaksi. Ada yang menolak, tapi tak sedikit juga yang mewajarinya.

Dosen komunikasi politik UGM Nyarwi Ahmad, misalnya, yang menyebut pernyataan Jokowi dapat menimbulkan kontroversi. Hal ini mengingat posisi Jokowi yang tidak hanya berperan sebagai kepala negara saja, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan sekaligus kader PDIP yang sukses memenangkan dua kali Pilpres.

“Sebagai individu yang sedang menjabat presiden dan juga sebagai politisi dari partai tertentu yang juga sudah mendeklarasikan sosok presiden, pernyataan Jokowi terkait dengan transisi kepemimpinan nasional tersebut dapat memicu spekulasi banyak kalangan,” ujar Nyarwi.

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga. Ia malah menilai sudah seharusnya seorang presiden itu cawe-cawe. Kata dia, hal ini untuk memastikan pemimpin bangsa di masa depan merupakan kehendak rakyat.

Lantas, boleh nggak sih presiden itu cawe-cawe? Atau, dalam konteks memberi dukungan kepada salah satu kandidat capres, seperti apa dasar hukumnya?

Ikut kampanye capres = harus cuti

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden boleh memberi dukungan pada kandidat capres-cawapres pemilu. Bahkan, mereka juga boleh untuk ikut serta dalam kampanye.

Namun, dalam Pasal 281 ayat (1) undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa jika presiden dan wakil presiden ikut kampanye, mereka wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf b.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin harus menjalani cuti di luar tanggungan negara apabila ikut serta dalam kampanye capres-cawapres yang mereka dukung di Pilpres 2024 mendatang.

Jadwal kampanye Pilpres 2024 sendiri akan mulai berjalan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Seperti apa teknis cutinya?

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik teknis cuti dan jadwal cuti bagi presiden dan wakil presiden yang hendak berkampanye bagi salah satu kandidat.

Baik presiden maupun wakil presiden, saat memutuskan cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).

Iklan

Selain harus mengambil cuti, presiden dan wakil presiden juga tak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan serupa juga berlaku untuk para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf a.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Benarkah Proporsional Terbuka Bakal Rugikan PDIP?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 21 Juni 2023 oleh

Tags: aturan pemilucuti kampanyekampanye pemiluPemilu 2024UU Pemilu
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT.mojok.co
Ragam

Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Menyoal nikah siri (tak tercatat di KUA): Sah, tapi jadi ruang untuk pemuas syahwat, dalih perselingkuhan, dan menghindari tanggung jawab semata MOJOK.CO

Biro Jasa Nikah Siri Maikin Marak: “Jalan Ninja” untuk Pemuas Syahwat, Dalih Selingkuh, dan Hindari Tanggung Jawab Rumah Tangga

29 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Melalui Talent Connect, Dibimbing.id membuat bootcamp yang bukan sekadar acara kumpul-kumpul bertema karier. Tapi sebagai ruang transisi—tempat di mana peserta belajar memahami dunia kerja MOJOK.CO

Talent Connect Dibimbing.id: Saat Networking Tidak Lagi Sekadar Basa-basi Karier

24 Desember 2025
Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

28 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

Rp9,9 Triliun “Dana Kreatif” UGM: Antara Ambisi Korporasi dan Jaring Pengaman Mahasiswa

25 Desember 2025
Anugerah Wanita Puspakarya 2025, penghargaan untuk perempuan hebat dan inspiratif Kota Semarang MOJOK.CO

10 Perempuan Inspiratif Semarang yang Beri Kontribusi dan Dampak Nyata, Generasi ke-4 Sido Muncul hingga Penari Tradisional Tertua

23 Desember 2025

Video Terbaru

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

Toko Buku dan Cara Pelan-Pelan Orang Jatuh Cinta Lagi pada Bacaan

28 Desember 2025
Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

Natal dan Harapan yang Tak Datang dari Keheningan

25 Desember 2025
Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.