Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Presiden dan Wapres Wajib Cuti Kalau Mau Kampanyekan Capres-Cawapres Pemilu

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
21 Juni 2023
A A
cuti kampanye mojok.co

Ilustrasi Presiden Jokowi Kampanye (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – UU Pemilu mengatur secara spesifik teknis cuti dan jadwal cuti bagi presiden dan wakil presiden yang hendak berkampanye bagi salah satu kandidat. Seperti apa aturannya?

Belakangan, sikap Jokowi yang mengaku akan cawe-cawe dalam Pilpres mendatang mendapat berbagai reaksi. Ada yang menolak, tapi tak sedikit juga yang mewajarinya.

Dosen komunikasi politik UGM Nyarwi Ahmad, misalnya, yang menyebut pernyataan Jokowi dapat menimbulkan kontroversi. Hal ini mengingat posisi Jokowi yang tidak hanya berperan sebagai kepala negara saja, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan sekaligus kader PDIP yang sukses memenangkan dua kali Pilpres.

“Sebagai individu yang sedang menjabat presiden dan juga sebagai politisi dari partai tertentu yang juga sudah mendeklarasikan sosok presiden, pernyataan Jokowi terkait dengan transisi kepemimpinan nasional tersebut dapat memicu spekulasi banyak kalangan,” ujar Nyarwi.

Hal tersebut berbeda dengan pernyataan Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga. Ia malah menilai sudah seharusnya seorang presiden itu cawe-cawe. Kata dia, hal ini untuk memastikan pemimpin bangsa di masa depan merupakan kehendak rakyat.

Lantas, boleh nggak sih presiden itu cawe-cawe? Atau, dalam konteks memberi dukungan kepada salah satu kandidat capres, seperti apa dasar hukumnya?

Ikut kampanye capres = harus cuti

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), presiden dan wakil presiden boleh memberi dukungan pada kandidat capres-cawapres pemilu. Bahkan, mereka juga boleh untuk ikut serta dalam kampanye.

Namun, dalam Pasal 281 ayat (1) undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa jika presiden dan wakil presiden ikut kampanye, mereka wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf b.

Dengan demikian, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin harus menjalani cuti di luar tanggungan negara apabila ikut serta dalam kampanye capres-cawapres yang mereka dukung di Pilpres 2024 mendatang.

Jadwal kampanye Pilpres 2024 sendiri akan mulai berjalan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Seperti apa teknis cutinya?

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik teknis cuti dan jadwal cuti bagi presiden dan wakil presiden yang hendak berkampanye bagi salah satu kandidat.

Baik presiden maupun wakil presiden, saat memutuskan cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU,” bunyi pasal 281 ayat (3).

Iklan

Selain harus mengambil cuti, presiden dan wakil presiden juga tak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan serupa juga berlaku untuk para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengkampanyekan kandidat peserta pemilu.

“Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 281 ayat (1) huruf a.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Benarkah Proporsional Terbuka Bakal Rugikan PDIP?

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 21 Juni 2023 oleh

Tags: aturan pemilucuti kampanyekampanye pemiluPemilu 2024UU Pemilu
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Jurnalis Mojok.co asal Yogyakarta. Pernah belajar di S1 Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Banyak menulis sejarah, sepak bola, isu urban, budaya pop, dan setiap yang menyangkut kepentingan publik. Kerap menepi di konser band metal, festival film, dan mengasuh anabul.

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT.mojok.co
Ragam

Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ironi jadi orang tunawicara (bisu) di desa, disamakan seperti orang gila MOJOK.CO

Ironi Orang Tunawicara (Bisu) di Desa: Dianggap Gila, Punya Otak Cerdas Tetap Dianggap Tak Bisa Mikir Hanya karena Sulit Bicara

15 Mei 2026
Melalui Seminar Literasi di Pesta Buku Jogja, IKAPI DIY dorong Yogyakarta jadi Ibu Kota Buku UNESCO karena punya ratusan penerbit MOJOK.CO

Jogja dan Produksi Pengetahuan Lewat Ratusan Penerbit Buku, Modal Jadi Ibu Kota Buku UNESCO

16 Mei 2026
Kopi starling dan kopi keliling: cuma Rp5 ribu tapi beri suntikan kekuatan pekerja kantoran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) untuk survive kerja tanpa Work Life Balance MOJOK.CO

Kopi Starling Cuma 5 Ribu tapi Beri Kekuatan Pekerja Jaksel Survive Tanpa Work Life Balance, Ketimbang 50 Ribu di Coffee Shop Elite

14 Mei 2026
omong kosong srawung di desa.MOJOK.CO

Omong Kosong Slogan “Srawung” di Desa: Cuma Jahat ke Warga Miskin, Kalau Kamu Tajir Tak Perlu Membaur buat Dihormati

18 Mei 2026
Pesan President Jancukers Sujiwo Tejo untuk Mahasiswa Rojali di Jogja MOJOK.CO

Pesan President Jancukers Sujiwo Tejo untuk Mahasiswa Rojali di Jogja

17 Mei 2026
Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback di Moto3, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

17 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.