Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Gibran Cawapres Prabowo, MK Disebut Jadi Timses Pilpres

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
26 Oktober 2023
A A
Gibran Jadi Cawapres Prabowo, MK Disebut Jadi Timses Pilpres MOJOK.CO

Prabowo Subianto saat proses pendaftaran di KPU. (Instagram Prabowo Subianto/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  Mahkamah Konstitusi (MK) seolah-olah menjadi tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Tingkat kepercayaan kepada lembaga negara ini jadi menurun drastis.

Calon presiden (capres), Prabowo Subianto akhirnya mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum KPU), Rabu (25/10/2023). Momen yang terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tersebut sensitif dan beraroma politis.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman menyatakan, keputusan MK itu dapat memengaruhi tingkat kepercayaan terhadap lembaga negara tersebut. Sebab keputusan tersebut menjadikan MK justru jadi tim sukses salah satu capres dan cawapres.

“Jangan-jangan MK sudah masuk angin, malah jadi “tim sukses”,  inikan berbahaya sekali. Orang tidak lagi percaya terhadap lembaga kekuasaan yudikatif MK yang sejak awal ketika pembentukan spiritnya adalah untuk menegakkan konstitusi. Tapi faktanya dia tidak mampu memerankan lembaganya secara baik,” paparnya.

Tidak sah di mata hukum, MK rusak tatanan demokrasi

Menurut King, putusan MK tersebut juga bisa merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Sebab keputusan itu sensitif dan beraroma politis. Bahkan menjadi pertaruhan terhadap eksistensi dan marwah MK. Padahal MK seharusnya menjadi lembaga penegak hukum yang memerankan diri sebagai lembaga yang independen dan imparsial.

“Sebab terkait dengan momentum Pilpres 2024 dan sarat akan konflik kepentingan,” tandasnya.

King menyebutkan, MK perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh karena putusan tersebut tidak sah secara hukum. Penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun perlu memeriksa secara cermat argumen hukum yang mendasari putusan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Karena putusan itu bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kalau dari kacamata UU 48 Tahun 2009 dapat dikatakan demikian. Dapat dibatalkan, tidak mengikat. Tapi kan problem kita ini satu, sifat putusan MK itu tidak bernilai eksekutorial, tidak bisa dieksekusi dengan upaya paksa. Kalau MK ini kan memutuskan sengketa norma jadi tidak ada keharusan,” tandasnya.

Pertimbangkan pendekatan hukum terbuka

King menambahkan, pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden bisa saja mempertimbangkan kembali pendekatan kebijakan hukum terbuka. Jika DPR memandang  putusan MK bertentangan dengan hukum atau kebijakan yang ada, maka mereka tidak perlu mengubah undang-undang sesuai dengan putusan tersebut karena tidak ada kewajiban yang mengharuskan mereka melakukannya.

“Inikan sanksi secara etik dan moral, soal kepatutan secara hukum,” ungkapnya.

Meski bermasalah, King mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilih atau tidak golput dalam momentum Pilpres dan Pilkada 2024. Dia menyebut pemilu sebagai cara untuk memberikan mandat kepada pemimpin. 

“Siapapun pemimpin yang terpilih, diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi bangsa, dan menjaga supremasi hukum yang baik dan benar,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Rantis Maung Mengantar Prabowo dan Gibran ke KPU, Ini Spesifikasi Kendaraan Buatan Pindad Itu

Iklan

Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 26 Oktober 2023 oleh

Tags: gibranMahkamah KonstitusimkPemilu 2024timses
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sipil Harus Saling Jaga: Saat ini, Pemerintah Semakin Kelam MOJOK.CO
Esai

Sipil Harus Saling Jaga: Saat ini, Pemerintah Semakin Kelam dan Kita Hanya Punya Satu Sama Lain

25 Maret 2025
Prabowo-Gibran.MOJOK.CO
Esai

Pak Prabowo, Sebenarnya Apa, sih, yang Sampeyan Inginkan? Cuma Sekadar Pengin Jadi Presiden?

20 Februari 2025
Presidential Threshold, MK.MOJOK.CO
Aktual

Penghapusan Presidential Threshold adalah Langkah Maju Bagi Demokrasi

3 Januari 2025
Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa MOJOK.CO
Esai

Mitos Politik Dinasti Jokowi Si Raja Jawa

22 Agustus 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Siswa terpintar 2 kali gagal UTBK SNBT ke Universitas Brawijaya (UB). Terdampar kuliah di UIN malah jadi mahasiswa goblok dan nyaris DO MOJOK.CO

Gelar Siswa Terpintar Tak Berarti buat Kuliah UB, Terdampar di UIN Malah Jadi Mahasiswa Goblok, Nyaris DO dan Lulus Tak Laku Kerja

3 April 2026
User kereta api (KA) ekonomi naik bus Sumber Selamat: sebenarnya kursi lebih nyaman, tapi ogah tersiksa lebih lama MOJOK.CO

User Kereta Ekonomi Naik Bus Sumber Selamat karena Tak Ada Pilihan: Kursi Lebih Nyaman, Tapi Dibuat Hampir Pingsan

2 April 2026
Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026
Punya rumah besar di desa jadi simbol kaya tapi terasa hampa MOJOK.CO

Punya Rumah Besar di Desa: Simbol Kaya tapi Percuma, Terasa Hampa dan Malah Iri sama Kehidupan di Rumah Kecil-Sekadarnya

2 April 2026
Kerja di Pabrik, Kuliah S2, dan Dihajar Asam Lambung MOJOK.CO

Kerja di Pabrik, Kuliah S2, dan Dihajar Asam Lambung

6 April 2026
Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut MOJOK.CO

Mencintai Musik Underground di Madura: Merayakan Distorsi di Tengah Kepungan Dangdut dan Tagihan Shopee PayLater

3 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.