MOJOK.CO – Pemberitaan mengenai Rasminah kembali ramai baru-baru ini. Pasalnya, perempuan asal desa terpencil di Indramayu, Jawa Barat, yang dijuluki “pahlawan isu perkawinan anak” itu terserang tumor ganas.
Rasminah kini sedang menjalani masa pemulihan. Sementara Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat, ikut membantu Rasminah dengan menyediakan rumah singgah selama masa pemulihannya.
Perlu diketahui, pada 2021 lalu nama Rasminah ramai di pemberitaan. Sebab, perempuan 36 tahun ini mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan revisi UU Perkawinan.
Alhasil, parlemen pun mengesahkan regulasi baru yang menaikan batas minimal usia perkawinan. Dari 16 tahun ke 19 tahun.
Namun, tahukah kamu, sebelum sampai di titik tersebut, Rasminah telah mengalami kehidupan yang pilu? Bahkan, ia sendiri merupakan korban perkawinan anak.
Tiga kali dipaksa kawin saat masih di bawah umur
Motivasi Rasminah untuk mengentaskan pernikahan anak bukan tanpa sebab. Saat usianya masih beliau, ia mengalami sendiri betapa menderitanya seorang anak yang dipaksa kawin oleh orangtuanya. Tak cuma sekali, Rasminah dipaksa kawin tiga kali sebelum usianya genap 18 tahun.
Perkawinan pertama ia alami saat usianya baru menginjak 13 tahun. Saat itu, ia dipaksa menikah karena alasan ekonomi. Ayahnya jatuh lumpuh, perekonomian keluarga pun terpaksa dibebankan ke ibunya. Akhirnya, Rasminah harus dikawinkan dengan seorang pemuda desa dengan harapan bisa meringankan beban keluarga.
Sayangnya, perkawinan dini itu kandas di tengah jalan. Dari setahun usia perkawinan, Rasminah dikaruniai seorang anak.
Meskipun demikian, Rasminah tak lama-lama menjanda. Di usia ke 15, ia kembali dijodohkan karena alasan yang sama. Sekali lagi, pernikahan ini tak berusia lama. Dari perkawinan kedua ini, ia juga dikaruniai satu anak.
Alhasil, bukannya berkurang, beban keluarga Rasminah malah makin besar. Pada usia 17, ia terpaksa kembali dikawinkan dengan kakek-kakek kaya raya untuk meringankan beban keluarganya.
Rasminah mengakui, dirinya mengalami trauma hebat dari tiga perkawinan dini itu. Sebab, di usia yang harusnya lagi asyik-asyiknya sekolah dan bermain, ia sudah harus mengurus tiga anak—tambah satu lagi dari suami ketiganya.
Belum lagi, ia juga kerap mendapatkan kekerasan dari mantan suami-suaminya yang tidak bisa ia lawan.
“Jangan sampai ada Rasminah-Rasminah lain, cukup saya saja yang jadi korban,” tegas Rasminah.
Mendapat cobaan berat
Rentetan kejadian tidak mengenakan terus ia alami selama menjadi istri dari suami ketiganya tersebut. Perasaan iri, nyesek, selalu hadir di benaknya tatkala harus menyaksikan teman-teman sebayanya belajar dan bermain. Sementara dirinya harus sibuk mengurus anak, suami, dan pergi ke sawah.
Bahkan, Rasminah harus mendapat cobaan berat. Saat sedang bekerja di sawah, kaki kanannya terkena galasan alias semburan bisa ular. Semburan bisa itu membuat kakinya membusuk dan tulang pergelangan kaki bahkan lepas dengan sendirinya.
Sejak saat itu pun, ia harus melakukan aktivitas sehari-hari dengan bantuan sebuah tongkat kayu untuk tetap bisa berjalan.
Dalam keterbatasan ini, Rasminah harus ditinggal suaminya karena meninggal dunia. Kemudian pada 2013, hidupnya sepenuhnya berubah. Ia akhirnya merasakan bahagianya berkeluarga setelah memutuskan menikah atas kemauannya sendiri di usia ke-26.
Hingga saat ini, terhitung sudah 10 tahun usia pernikahan Rasminah dengan suami keempatnya tersebut. Total ia memiliki lima anak, masing-masing satu anak dari tiga perkawinan awalnya, dan dua anak lainnya dari suami terakhir.
‘Sesusah apapun, jangan kawinkan anak kita’
Berdasarkan pengalaman pahit yang ia alami, dengan bantuan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Rasminah pun berjuang untuk menaikan usia kawin anak. Ia bahkan sempat heran, di batas usia perkawinan yang diizinkan (saat itu 16 tahun), masih banyak masyarakat yang masih mengujukan dispensasi pernikahan.
Artinya, dalam pandangan Rasminah, pernikahan anak memang jadi fenomena yang marak, dinormalisasi, dan punya celah untuk diakali.
Akhirnya, dengan perjuangan tanpa henti, pada 2021 lalu dirinya dan koalisi tak henti mendesak MK untuk mengabulkan revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasilnya, DPR pun akhirnya menyetujui untuk menaikan usia minimal pernikahan dari 16 tahun ke 19 tahun.
“Sudah saatnya perempuan mengambil peran lebih besar ketika mendidik anak-anak. Kita yang harus ingatkan supaya mereka sekolah yang tinggi, kerja, mandiri, bahagiakan orang tua, baru kawin,” ujarnya.
“Sesusah apapun, jangan kawinkan anak. Saya merasakan betul bagaimana rasanya ketika dikawinkan saat orangtua saya miskin,” pungkas Rasminah.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi