Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Jika Terbukti Terima Mahar, Parpol Tak Boleh Ajukan Capres-Cawapres 

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
27 Juni 2023
A A
imbalan partai politik mojok.co

Ilustrasi politik uang (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Momen jelang pemilu dan pilkada rawan terjadi kecurangan. Salah satunya adalah politik uang yang menyangkut mahar politik. Jika parpol terbukti melakukan ini ada sanksi yang harus ditanggung. 

Dalam beberapa tahun terakhir, pencalonan kepala daerah dengan serah terima imbalan atau mahar kepada partai politik, jadi sesuatu yang lazim.

Pada Pilkada 2018 lalu, misalnya, sejumlah pihak mengaku bahwa parpol meminta mahar politik agar bisa maju sebagai kepala daerah. Seperti Jhon Krisli di Pilkada Palangkaraya, Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat, Brigjen (Pol) Siswandi di Cirebon, dan La Nyalla M. Mattalitti di Pilgub Jawa Timur.

Bahkan, saat itu kasus La Nyalla menyita perhatian. Ia mengaku salah satu parpol meminta uang puluhan milyar  apabila ingin nyalon dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Praktik yang terkesan diam-diam dan sembunyi-sembunyi ini sebanarnya jamak terjadi. Lantas, apa sanksinya apabila partai politik terbukti menerima imbalan dari calon kepala daerah atau calon legislatif?

Nggak boleh ajukan capres-cawapres

UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menyebutkan bahwa partai politik nggak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun, termasuk uang, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang. Aturan ini jelas tercantum dalam Pasal 228.

“Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” melansir Pasal 288 Ayat (1) UU Pemilu.

Lebih lanjut, setiap orang atau lembaga juga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apapun. Apabila terbukti menerima imbalan, maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa mengajukan capres-cawapres di pemilu berikutnya.

“Partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 228 Ayat (3).

Larangan partai politik menerima imbalan juga berlaku dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Aturan ini tercantum dalam Pasal 242 UU Pemilu.

“Ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” bunyi Pasal 242.

Sumbangan yang nggak boleh

Selain soal mahar politik, peserta pemilu secara umum juga tak boleh menerima sumbangan kampanye dari sembarang pihak.

Pasal 339 UU Pemilu menyebutkan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan kampanye dari pihak yang terlarang, tidak boleh menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU. Lalu, wajib menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 339 ayat 4 UU Nomor Pemilu.

Iklan

Adapun, sumbangan dana kampanye pemilu yang tidak boleh parpol terima berdasarkan Pasal 339 ayat 1 UU Pemilu, meliputi:

  1. Pihak asing (termasuk perusahaan asing dan LSM asing);
  2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
  3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
  4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD);
  5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Fyi, saat ini KPU telah menerima calon anggota legislatif dari partai-partai politik yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. KPU tengah melakukan verifikasi para caleg yang partai-partai politik ajukan.

Mengenai calon presiden-wakil presiden, KPU baru membuka masa pendaftaran pada Oktober mendatang.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 4 Temuan KPU Saat Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI, Hampir 90 Persen Tak Penuhi Syarat

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Juni 2023 oleh

Tags: mahar politikparpolPemilu 2024politik uang
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT.mojok.co
Ragam

Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
'Aku Suka Thrifting': Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism.MOJOK.CO

‘Aku Suka Thrifting’: Dari Lapak Murah hingga Jejak Ketimpangan Dunia dan Waste Colonialism

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.