Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Jika Terbukti Terima Mahar, Parpol Tak Boleh Ajukan Capres-Cawapres 

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
27 Juni 2023
0
A A
imbalan partai politik mojok.co

Ilustrasi politik uang (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Momen jelang pemilu dan pilkada rawan terjadi kecurangan. Salah satunya adalah politik uang yang menyangkut mahar politik. Jika parpol terbukti melakukan ini ada sanksi yang harus ditanggung. 

Dalam beberapa tahun terakhir, pencalonan kepala daerah dengan serah terima imbalan atau mahar kepada partai politik, jadi sesuatu yang lazim.

Pada Pilkada 2018 lalu, misalnya, sejumlah pihak mengaku bahwa parpol meminta mahar politik agar bisa maju sebagai kepala daerah. Seperti Jhon Krisli di Pilkada Palangkaraya, Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat, Brigjen (Pol) Siswandi di Cirebon, dan La Nyalla M. Mattalitti di Pilgub Jawa Timur.

Bahkan, saat itu kasus La Nyalla menyita perhatian. Ia mengaku salah satu parpol meminta uang puluhan milyar  apabila ingin nyalon dalam bursa Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Praktik yang terkesan diam-diam dan sembunyi-sembunyi ini sebanarnya jamak terjadi. Lantas, apa sanksinya apabila partai politik terbukti menerima imbalan dari calon kepala daerah atau calon legislatif?

Nggak boleh ajukan capres-cawapres

UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menyebutkan bahwa partai politik nggak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun, termasuk uang, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang. Aturan ini jelas tercantum dalam Pasal 228.

“Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden,” melansir Pasal 288 Ayat (1) UU Pemilu.

Lebih lanjut, setiap orang atau lembaga juga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apapun. Apabila terbukti menerima imbalan, maka partai politik yang bersangkutan tidak bisa mengajukan capres-cawapres di pemilu berikutnya.

“Partai politik yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” bunyi Pasal 228 Ayat (3).

Larangan partai politik menerima imbalan juga berlaku dalam proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Aturan ini tercantum dalam Pasal 242 UU Pemilu.

“Ketentuan mengenai partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden berlaku secara mutatis mutandis terhadap seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” bunyi Pasal 242.

Sumbangan yang nggak boleh

Selain soal mahar politik, peserta pemilu secara umum juga tak boleh menerima sumbangan kampanye dari sembarang pihak.

Pasal 339 UU Pemilu menyebutkan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan kampanye dari pihak yang terlarang, tidak boleh menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU. Lalu, wajib menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan sumbangan dana ilegal kepada peserta pemilu. Hal itu sesuai dengan Pasal 339 ayat 4 UU Nomor Pemilu.

Adapun, sumbangan dana kampanye pemilu yang tidak boleh parpol terima berdasarkan Pasal 339 ayat 1 UU Pemilu, meliputi:

  1. Pihak asing (termasuk perusahaan asing dan LSM asing);
  2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
  3. Hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
  4. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD);
  5. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Fyi, saat ini KPU telah menerima calon anggota legislatif dari partai-partai politik yang telah memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. KPU tengah melakukan verifikasi para caleg yang partai-partai politik ajukan.

Mengenai calon presiden-wakil presiden, KPU baru membuka masa pendaftaran pada Oktober mendatang.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 4 Temuan KPU Saat Verifikasi Administrasi Bacaleg DPR RI, Hampir 90 Persen Tak Penuhi Syarat

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 27 Juni 2023 oleh

Tags: mahar politikparpolPemilu 2024politik uang
Iklan
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT.mojok.co
Ragam

Cerita Ibu Rumah Tangga di Semarang Dapat Serangan Fajar 4 Parpol, tapi Tetap Golput karena Bukan DPT

15 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

3 Kejahatan Pedagang Es Kelapa Muda- Bahaya bagi Pembeli! (Unsplash)

3 Cara Licik Pedagang Es Kelapa Muda yang Membuat Mereka Cepat Meraup Keuntungan, tapi Membahayakan Kesehatan Pembeli

7 Juli 2025
Tips push rank mobile legends biar tidak stres MOJOK.CO

Bisa Lebih Efektif, 6 Tips Push Rank Mobile Legends Tanpa Stres

10 Juli 2025
Pengalaman temani pacar jadi driver Shopee Food, hadapi beragam watak manusia MOJOK.CO

Pengalaman Temani Pacar Jadi Driver Shopee Food Jadi Tahu Ragam Watak Manusia: Batin Campur Aduk antara Haru, Riang, dan Nelangsa

8 Juli 2025
Bakmi Jawa di Jogja Tidak Semuanya Memuaskan, Wisatawan Sebaiknya Bisa Bedakan yang Enak dan Biasa Saja Agar Tidak Kecewa Mojok.co

Bakmi Jawa di Jogja Tidak Semuanya Memuaskan, Wisatawan Sebaiknya Bisa Bedakan yang Enak dan Biasa Saja

9 Juli 2025
Toyota Avanza Jawaban Nafsu ASN yang Gadai SK demi Beli Mobil MOJOK.CO

Toyota Avanza 2011, Mobil Bekas Terbaik untuk ASN yang Nafsu Menggadai SK Demi Membeli Mobil Setelah Resmi Menjadi Abdi Negara

11 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.