Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Cegah Disinformasi, Parpol Cuma Boleh Punya 10 Akun Medsos

Kenia Intan oleh Kenia Intan
6 Februari 2023
A A
media sosial

Ilustrasi pembatasan akun medsos parpol menjelang Pemilu (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Partai politik (Parpol) hanya boleh memiliki maksimal 10 akun media sosial di setiap platform. Ini dilakukan untuk menekan disinformasi selama Pemilu 2024.  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin mengingatkan, dalam Pemilu 2024 parpol hanya boleh memiliki paling banyak 10 akun media sosial di setiap aplikasi. Misalnya, 10 akun Twitter, 10 akun Facebook, 10 akun Instagram, dan lain-lain. Sementara jumlah media sosial yang dimiliki Parpol tidak dibatasi jumlahnya. 

Iklan

Aturan itu bukanlah hal yang baru. Beleid terkait medsos sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal itu menjelaskan, peserta pemilu memang dapat melakukan kampanye melalui medsos, namun akun media sosial yang dapat dibuat maksimal 10 untuk setiap jenis aplikasi. 

Kampanye melalui medsos yang dimaksud adalah desain dan materi paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu. Desain dan materi itu dapat berupa tulisan, suara, gambar, ataupun gabungan ketiga bentuk itu. Sifatnya naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. 

Gugus tugas sudah terbentuk guna mengawasi akun-akun terkait pemilu. Afif menjelaskan, gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Beberapa pihak lain sedang dipertimbangkan untuk masuk ke dalam gugus tugas, seperti Dewan Pers. 

Cegah disinformasi

Aturan dan pengawasan terkait kampanye di medsos memang diperlukan. Selain menekan disinformasi selama Pemilu 2024, pengawasan ini diperlukan supaya tidak ada curi start kampanye di media sosial. Hal itu juga disadari oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

“Sekarang masa panjang sekali untuk menuju November [dimulainya masa] kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon menggunakan akun media sosial, lalu mengampanyekan,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia. 

Melihat hal ini, Bawaslu berupaya membangun komunikasi dengan berbagai platform medsos, sebagai langkah awal ada Grup Meta seperti WhatsApp, Instagram dan Facebook, Instagram. Pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Google dan Tiktok. 

Asal tahu saja, berkaca dari evaluasi Pemilu 2019, masa kampanye Pemilu 2024 ditetapkan hanya 75 hari. Komisioner KPU Persadaan Harahap pada pertengahan tahun lalu mengungkapkan, lama periode kampanye itu dipilih untuk menghindari konflik dan pembelahan-pembelahan di tengah masyarakat.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Amantia Junda

BACA JUGA 105 Juta Data Pemilih Bocor, KPU Meyakini Miliknya Aman

Terakhir diperbarui pada 6 Februari 2023 oleh

Tags: kpumedia sosialparpolPemilu 2024
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Zero post di Instagram cara hidup tenang Gen Z. MOJOK.CO
Urban

Gen Z Lebih Tenang Tanpa Feed Instagram (Zero Post), Aslinya Bukan Misterius Cuma Capek Mengejar Validasi dan Ingin Melindungi Diri

7 Mei 2026
Anomali pengunjung toko buku sekarang bukan baca, malah foto
Sehari-hari

Anomali Pengunjung Toko Buku Hari Ini: Outfit Foto Elite, Beli Buku Sulit

11 Februari 2026
Gawai adalah Candu: Cerita Mereka yang Mengalami Brain Rot karena Terlalu Banyak Menonton Konten TikTok.MOJOK.CO
Fragmen

Gawai adalah Candu: Cerita Mereka yang Mengalami Pembusukan Otak karena Terlalu Banyak Menonton Konten TikTok

3 Juli 2025
Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya MOJOK.CO

Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya

18 Juli 2026
Ilustrasi - Cerita bapak dulu bungah antar anak wisuda sarjana dari PTS Jogja, kini nelangsa antar anak susah cari kerja meski modal ijazah S1 MOJOK.CO

Cerita Bapak Dulu Bahagia Antar Anak Wisuda Sarjana, Kini Nelangsa Antar Cari Kerja Pakai Ijazah SMA karena S1 Tak Guna

19 Juli 2026
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tuan rumah “1st Asian Gym for Life Challenge 2026” 1. MOJOK.CO

Jogja Jadi Tuan Rumah Lomba Gym se-Asia usai Thailand Mundur, Semua Kalangan Bebas Ikut Tanpa Beban Menang-Kalah

20 Juli 2026
TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana MOJOK.CO

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana

17 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.