Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Cara dan Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara, Mudah dan Tidak Ribet

Kenia Intan oleh Kenia Intan
6 Oktober 2023
A A
Pindah Tempat Pemungutan Suara, Cara dan Syarat Lengkapnya MOJOK.CO

Pindah Tempat Pemungutan Suara, Cara dan Syarat Lengkapnya MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Siapa saja yang bisa mengajukan? Bagaimana caranya? Mojok sudah merangkumnya untuk kalian. 

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Ratusan juta pemilih tetap itu sudah terdaftar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.

Pemilih sebenarnya bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara Pemilu 2024. Cara dan persyaratannya sudah diatur dalam eraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Siapa saja yang bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara? 

Pengajuan pindah tempat pemungutan suara bisa dilakukan oleh mereka yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS di mana mereka terdaftar. Keadaan tertentu yang dimaksud dalam aturan adalah:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
    menjalani rehabilitasi narkoba;
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  6. Pindah domisili;
  7. Tertimpa bencana alam;
  8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih

Apabila mengalami salah satu dari 9 kondisi di atas saat hari pemungutan suara, kalian bisa langsung mengajukan pindah TPS. Mereka yang melakukan pindah tempat pemungutan suara akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih cukup melapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.

Pelaporan paling lambat 7 Hari sebelum hari pemungutan suara. Pelapor cukup menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.  Di bawah ini langkah-langkah KPU sarankan:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Saat ini kalian masih ragu lokasi TPS di mana nama kalian tercatat? Kalian dapat dengan memeriksanya di laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.  Kalian cukup memasukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 4 Fakta Daftar Pemilih Tetap DIY, Pemilih Perempuan Terbanyak
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2023 oleh

Tags: DPTKPU RIPemilu 2024pindah TPSTPS
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Mahasiswa Jogja Nyoblos di Perantauan Demi Mencegah Penculik Jadi Presiden.mojok.co
Kampus

Mahasiswa Jogja Rela Nyoblos di Perantauan Demi Mencegah Penculik Jadi Presiden

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lulusan farmasi PTS Jogja foto keluarga

Lulusan Farmasi PTS Jogja Bayar Mahal untuk Wisuda, tapi Gagal Foto Keluarga karena Ayah Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

7 April 2026
Warga Desa Sebenarnya Muak dengan Orang Kota yang Datang Buat Sok Slow Living: Arogan, Tak Membaur, Anggap Warga Asli Cuma “Figuran” MOJOK.CO

Tiga Kali Gagal Seleksi CPNS, Pas Sudah Diterima Jadi ASN Malah Tersiksa karena Makan “Gaji Buta”

7 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Susahnya cari kerja sebagai fresh graduate Unair. MOJOK.CO

Kuliah Kebidanan sampai “Berdarah-darah”, Lulus dari World Class University Masih Sulit Cari Kerja dan Diupah Nggak Layak

7 April 2026
Buka bisnis di desa sengsara, tidak bikin slow living MOJOK.CO

Buka Bisnis di Desa Menggiurkan, Tapi Bukannya Slow Living Malah Dibayangi Sengsara karena Kebiasaan Warga

9 April 2026
Mahasiswa muak dengan KKN di desa. Mending magang saja MOJOK.CO

Mahasiswa Sudah Muak dengan KKN: Tak Dapat Faedah di Desa, Buang-buang Waktu untuk Impact Tak Sejelas kalau Magang

8 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.