Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Cara dan Syarat Pindah Tempat Pemungutan Suara, Mudah dan Tidak Ribet

Kenia Intan oleh Kenia Intan
6 Oktober 2023
A A
Pindah Tempat Pemungutan Suara, Cara dan Syarat Lengkapnya MOJOK.CO

Pindah Tempat Pemungutan Suara, Cara dan Syarat Lengkapnya MOJOK.CO

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Siapa saja yang bisa mengajukan? Bagaimana caranya? Mojok sudah merangkumnya untuk kalian. 

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Ratusan juta pemilih tetap itu sudah terdaftar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Indonesia maupun luar negeri.

Iklan

Pemilih sebenarnya bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara Pemilu 2024. Cara dan persyaratannya sudah diatur dalam eraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Siapa saja yang bisa mengajukan pindah tempat pemungutan suara? 

Pengajuan pindah tempat pemungutan suara bisa dilakukan oleh mereka yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya di TPS di mana mereka terdaftar. Keadaan tertentu yang dimaksud dalam aturan adalah:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
    menjalani rehabilitasi narkoba;
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  6. Pindah domisili;
  7. Tertimpa bencana alam;
  8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih

Apabila mengalami salah satu dari 9 kondisi di atas saat hari pemungutan suara, kalian bisa langsung mengajukan pindah TPS. Mereka yang melakukan pindah tempat pemungutan suara akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih cukup melapor kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan.

Pelaporan paling lambat 7 Hari sebelum hari pemungutan suara. Pelapor cukup menunjukkan KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.  Di bawah ini langkah-langkah KPU sarankan:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Saat ini kalian masih ragu lokasi TPS di mana nama kalian tercatat? Kalian dapat dengan memeriksanya di laman resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.  Kalian cukup memasukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA 4 Fakta Daftar Pemilih Tetap DIY, Pemilih Perempuan Terbanyak
Cek berita dan artikel Mojok lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2023 oleh

Tags: DPTKPU RIPemilu 2024pindah TPSTPS
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Mahasiswa Jogja Nyoblos di Perantauan Demi Mencegah Penculik Jadi Presiden.mojok.co
Kampus

Mahasiswa Jogja Rela Nyoblos di Perantauan Demi Mencegah Penculik Jadi Presiden

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai MOJOK.CO

Malang Santai Sayang, tapi Kritik Tak Lagi Santai 

26 Juni 2026
Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja MOJOK.CO

Gojek Hadirkan Kurasi Jalan Jajan di Aplikasi dan Latih 500 Mitra Driver Lewat Program Sadar Wisata Bersama Pemkot Jogja

24 Juni 2026
Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal MOJOK.CO

Masalah Orang Dewasa: Dana Darurat, Skincare, dan Kecemasan yang Sama-sama Mahal

24 Juni 2026
Pengamen di kampung Jombang bisa datang 4-5 kali dalam sehari MOJOK.CO

Tinggal di Jombang Selatan: Tiap Hari Rumah Didatangi 4-5 Pengamen Keras Kepala dari Pagi-Malam karena Terlanjur Tuman

22 Juni 2026
Mahasiswa Unair kuliah di Polandia, Eropa dengan beasiswa pertukaran pelajar dari Erasmus. MOJOK.CO

Jalan-jalan ke 6 Negara di Eropa dengan Beasiswa Erasmus, Mahasiswa Unair Ini Dapat Pembelajaran Berharga dari Sekadar Belajar Musik

24 Juni 2026
Piala Dunia, Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib.MOJOK.CO

Joachim Klement yang Tak Pernah Salah Ramal dan Skenario-Skenario Ajaib Pildun

25 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.