MOJOK.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyarankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak didirikan di dalam area pesantren. Ini untuk menghindari persepsi negatif atau anggapan yang tidak diinginkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta KPU provinsi di seluruh Indonesia agar tidak mendirikan TPS khusus santri di dalam area pesantren. Selain itu, Tempat Pemungutan Suara khusus santri perlu mendapat kode tertentu supaya tidak ada warga setempat ikut mencoblos di lokasi tersebut.
“Sebisa mungkin ditaruh di luar pagarnya pondok (pesantren),” jelasnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, Selasa (18/4/2023).
Hasyim menjelaskan, upaya itu perlu untuk menghindari hal negatif seperti tindakan pengerahan suara santri untuk memilih peserta pemilu tertentu. Apalagi, kalau saat pemilihan nanti ada kiai dari pesantren tersebut maju sebagai salah satu peserta pemilu.
“Yang lebih repot lagi kalau satu pondok orientasi politiknya beda-beda. Kasihan santrinya jadi rebutan para kiai dan gus-gus di dalam pondok, yang repot terutama di kabupaten-kabupaten yang banyak pesantrennya,” ungkap Hasyim, Selasa (18/4/2023).
TPS khusus untuk meminimalisir persepsi negatif
Hasyim menekankan, upaya ini tidak ada kaitannya dengan pilihan santri. KPU hanya ingin meminimalisir persepsi negatif terhadap TPS khusus santri yang bisa memicu fitnah. Khawatirnya, berbagai fitnah itu bisa menimbulkan kerepotan bagi berbagai pihak.
Asal tahu saja, TPS khusus adalah TPS bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos karena alasan tertentu. Misalnya, alasan pekerjaan, pendidikan, ataupun menjadi tahanan. Adapun lokasi khusus yaitu adalah rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, sekolah asrama, hingga kilang minyak.
Sekadar informasi, perhitungan sejauh ini akan ada 823.287 TPS di dalam negeri maupun di luar negeri. Setidaknya ada 205.853.518 orang yang akan memilih di 2024. Jumlah itu terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.
Adapun jumlah kabupaten dan kota ada 514 dengan 7.277 kecamatan. Sementara jumlah desa/kelurahan/PPLN mencapai 83.860.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Apakah ‘Stres Pemilu’ Itu Nyata? Jangan Abaikan, Bisa Sebabkan Masalah Fisik dan Mentaldan tulisan menarik lainnya di Kanal Pemilu.