MOJOK.CO – RUU Ketahanan Keluarga yang mendapat banyak tentangan itu ternyata mengatur larangan soal perilaku BDSM. Terus netizen bertanya-tanya dengan (((polos))), BDSM apaan sih?
Apa singkatan BDSM? tanya seorang teman yang jiwanya bersih dan tidak langganan Netflix.
Tanyakan itu di Twitter, maka jawabannya akan merentang pada….
(Daftar ini hasil kompilasi dari akun @kemajuanaf. Makasi udah meringankan tugas penulis Mojok. Yay, hari ini bisa pulang cepet.)
Big Data, Statistics, & Machine learning. Ini anaknya data banget.
BDSM.
Big Data, Statistics, & Machine learning.— Si Gajah Galau (@GAneshaLAU) February 17, 2020
Bedah Das kapital & Sebarkan Marxisme. Oke mb.
Oh, ternyata ini lanjutannya Tap MPRS 25/1966: dilarang Bedah Das-kapital & Sebarkan Marxisme https://t.co/rNlFi5A7Te
— Ellena (@yellohelle) February 17, 2020
Budak Dari Sang Modal. Shap, PJM Bung Jeje.
saya ora setuju yg larang maen lilin tapi setuju yg larang bdsm (budak dari sang modal), ini bahaya banget kalo kekuasaan dgn semua alatnya maen gaya bdsm
— JJ Rizal (@JJRizal) February 18, 2020
BaDmood Sama Kamu. Agak maksa, tapi usahanya perlu diapresiasi.
BDSM badmood sama kamu
— Febray (@febray) February 18, 2020
Beribadah Di Sepanjang Malam. Astaganaga, hanya kafir yang akan melarangnya.
KAFIR LAH YANG MELARANG BDSM (BERIBADAH DI SEPANJANG MALAM)
— kikagi (@kikagi123) February 18, 2020
Belajar Dzikir Sedekah Mengaji. Sungguh perbuatan mulia yang harus disering-seringkan.
HEY WHO DOESNT LIKE BDSM
B – Belajar
D – Dzikir
S – Sedekah
M – Mengaji https://t.co/3ZKZVIHDcx— canary (@xuss_) February 18, 2020
Bersekolah Dengan Seragam Mini. Menurut saya memang kurang nyaman.
Negara baru mau melarang BDSM, pedahal sekolah-sekolah udah ngelarang itu dari dulu
Bersekolah Dengan Seragam Mini
— sad (@sadidan) February 18, 2020
BuDiman SudjatMiko. Aku tak bisa berkata-kata.
Setuju. Karena BDSM adalah singkatan dari Budiman Sudjatmiko. https://t.co/K92x98zBZ1
— Ahsan (@ahsanridhoi) February 17, 2020
Walau lucu, sebenarnya RUU Ketahanan Keluarga tidak nyebut BDSM secara eksplisit “B-D-S-M” gitu. Perkara ini muncul dalama RUU tersebut ketika masuk pembahasan tentang “penyimpangan seksual”. Menurut penjelasan Pasal 85 RUU yang bisa dibaca di sini, defisini penyimpangan seksual ialah…
“Dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan (sic! harusnya “ditunjukkan”) tidak lazim (harusnya “secara tidak lazim”) atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain (“antara lain” hapus aja, kan udah pakai “meliputi”):
a. Sadisme adalah (harusnya bukan “adalah”, tapi “atau” kalau nggak “yakni”) cara seseorang mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Mascohisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melakui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya. (Hadeeeh, harusnya kalimat yang bener gini, “Masochisme, yang merupakan kebalikan sadisme, yakni cara seseorang mendapatkan kepuasan untuk mendapatkan kepuasan melalui hukuman atau siksaan dari pasangan seksualnya.” Got it?)
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama. (Harusnya, “Homoseksualitas, yakni hubungan seksual pria dengan pria atau wanita dengan wanita.” Definisi kok menghakimi, homoseksualitas kok dipisah jenis kelamin. “Dimana” kok disambung. Goblok.)
Habis itu masih ada incest (sic! harusnya “inses”, udah masuk KBBI), tapi saya malah bahas lagi karena sintaksisnya jelek. Hih, niat nulis lucu malah jadi jengkel gini. Udah ah.
BACA JUGA Laki-laki Mendukung RUU PKS, Sebab Ia Memang Nggak Takut Dilaporin Istrinya ke Polisi dan esai VERSUS lainnya.