ADVERTISEMENT
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Logo Mojok
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-uneg
  • Movi
  • Terminal
  • Kanal Pemilu
Beranda Komen Status

Perppu Baru Bisa Dipakai Membubarkan Pemuda Pancasila

Redaksi oleh Redaksi
13 Juli 2017
0
A A
ormas mojok

ormas mojok

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Berkebalikan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, diteken Mei lalu, yang mendapat sentimen positif, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan disambut sebaliknya. Perppu yang diteken Presiden Jokowi 10 Juli kemarin dianggap kontradiktif dengan semangat demokrasi. Berikut dua status netizen menanggapi perppu baru tersebut.

Ngomong-ngomong, menanggapi tuduhan perppu ini ditujukan untuk membubarkan HTI, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, aturan baru ini tidak menyasar organisasi tertentu. Yang menarik, aturan baru yang muncul di perppu ini, yakni di Pasal 59 ayat 1 poin a, dinyatakan bahwa ormas dilarang “menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan”.

Perkara penggunaan lambang lembaga pemerintahan, lambang negara Garuda Pancasila adalah yang paling banyak digunakan. Anda bisa menemukan lambang ini di lambang Setkab, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Nah, lambang Garuda Pancasila, persisnya detail dari Garuda Pancasila, sebenarnya sudah dipakai sebagai lambang oleh sebuah ormas. Anda pasti bisa menyebutkan salah satunya. Yak, betul! Pemuda Pancasila.

Masalahnya, kalau PP mau dibubarkan karena melanggar Pasal 59 tersebut, nyatanya 2013 lalu MK sudah menyatakan bahwa lambang negara (yang dalam hal ini dipakai oleh lembaga pemerintahan juga) bebas digunakan oleh warga negara.

Mohammad Samsul Arifin: APA & SIAPA BENAR yang kita takutkan saudara-saudara?

Baca Juga:

Derita Mahasiswa Muhammadiyah Mengikuti Organisasi PMII MOJOK.CO

Derita Mahasiswa Muhammadiyah Ikut PMII

2 September 2023
Universitas Muhammadiyah Dilarang Ada Kampanye Pemilu 2024 MOJOK.CO

PP Muhammadiyah Tidak Setuju Ada Kampanye di Lembaga Pendidikan

30 Agustus 2023

Perppu 2/2017 akhirnya diumumkan. Dua hari setelah diteken Presiden Joko Widodo. Isinya maju, maju sekali. Sekarang, pemerintah tidak perlu pengadilan lagi untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Ini “potong kompas” terhadap UU 17/2013 yang mensyaratkan adanya sekian tahapan untuk membubarkan ormas.

Sekarang, demi keadaan genting—setidaknya begitu menurut nalar pemerintah—tahapan itu diringkas. Tatkala ormas itu dianggap melawan atau melanggar dan apalagi ingin merobohkan Pancasila, langsung bisa dikirim “Peringatan tertulis”.

Jika dalam 7 hari, ormas tadi masih tidak mematuhi “Peringatan tertulis”, sanksi berikutnya menunggu:

  1. Penghentian kegiatan.
  2. Kalau sudah kelewatan, pemerintah lewat Kementerian Hukum & HAM bisa mencabut surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Tamat.

Kini tak ada lagi hak bagi ormas tadi membela diri. Bila UU 17/2013, ormas tertuduh bisa membela diri di Pengadilan, sekarang dia harus menerima nasib: Diadili Kementerian terkait, bisa Kementerian Dalam Negeri, bisa juga Kementerian Hukum & HAM. Kementerian bertindak sebagai penuntut/pendakwa dan hakim sekaligus.

Ukuran dan takaran telah melanggar Pancasila & UUD 1945 sepenuhnya di tangan pemerintah.

Selamat tinggal asas praduga tak bersalah. Ormas tertuduh langsung dianggap bersalah saat Surat Peringatan Tertulis disiapkan, ditulis dan dilayangkan pada ormas tadi.

**

Kita, jadi bertanya: Adakah ini zaman reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan seluruh pihak tahun 1998 silam?

Inikah negara kuat yang dikehendaki para pengusul, pendukung, dan penyusun Perppu?

Beginikah cara afdol untuk melindungi ideologi negara?

**

DPR selaku legislator punya kewenangan agar negara ini tidak terjatuh ke otoritarianisme: TOLAK Perppu 2/2017.

Parpol pendukung pemerintah, kalau mau mustinya bergabung dengan arus sejarah ini: demokrasi harus bergerak maju. Dan itu mensyaratkan hukum memberi ruang kepada para tertuduh–dari ormas atau perorangan–untuk membela diri di muka pengadilan.

Negeri ini sudah kenyang dengan otoritarianisme yang bikin penguasa berlaku semau gue.

 

Azis Anwar Fahcrudin: Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan ormas “anti-Pancasila”. Tentu saja sasaran utamanya HTI. Alasannya: biar proses pembubaran lebih cepat, karena prosedur yang digariskan UU Ormas 17/2013 terlalu rumit dan lama untuk diikuti sementara kondisinya, menurut Pemerintah, sudah genting.

Saya tidak suka HTI. Tapi analogi Jubir HTI Ismail Yusanto mengandung poin menarik: ibarat main bola, pemerintah kesulitan membuat gol, maka dibuatlah aturan baru untuk melebarkan gawang.

Dhandy Dwi Laksono: Investasi, infrastruktur, utang luar negeri, pasal makar, dan Perppu Ormas. Dari 6 presiden sebelumnya, siapa yang paling mendekati kombinasi ini?

Terakhir diperbarui pada 13 Juli 2017 oleh

Tags: HTIMuhammadiyahormaspemuda pancasilaperppu 2 2017
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Derita Mahasiswa Muhammadiyah Mengikuti Organisasi PMII MOJOK.CO
Kilas

Derita Mahasiswa Muhammadiyah Ikut PMII

2 September 2023
Universitas Muhammadiyah Dilarang Ada Kampanye Pemilu 2024 MOJOK.CO
Kotak Suara

PP Muhammadiyah Tidak Setuju Ada Kampanye di Lembaga Pendidikan

30 Agustus 2023
Kesaktiannya Bukan Klenik, Ini Alasan Jenderal Soedirman Jadi Bapak Pandu Hisbul Wathan. MOJOK.CO
Kilas

Kesaktiannya Bukan Klenik, Ini Alasan Jenderal Soedirman Jadi Bapak Pandu Hizbul Wathan

25 Juli 2023
sekolah muhammadiyah tak pakai islam terpadu mojok.co
Pendidikan

Alasan Sekolah-sekolah Muhammadiyah Enggan Pakai Istilah ‘Islam Terpadu’

13 Juli 2023
Muat Lebih Banyak
Pos Selanjutnya
aamir khan mojok

Aamir Khan dan Poskolonialisme dalam Sinema Bollywood

Tinggalkan Komentar


Terpopuler Sepekan

Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJAYA) Yogyakarta: Profil Lengkap, Jurusan, Alamat, dan Lain-lain MOJOK.CO

Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJAYA) Yogyakarta: Profil Lengkap, Jurusan, Alamat, dan Lain-lain

18 September 2023
Rekomendasi Tempat Wisata Tangerang Paling Hits 2023 | Shutterstock

Rekomendasi Tempat Wisata Tangerang Paling Hits 2023

18 September 2023
Sepatu sekolah.MOJOK.CO

7 Merek Sepatu Sekolah Terbaik, Tetap Trendi untuk Perempuan dan Laki-laki

21 September 2023
Nasib Tak Jelas, Ratusan Pedagang Teras Malioboro 2 Gerudug Balai Kota Jogja MOJOK.CO

Nasib Tak Jelas, Ratusan Pedagang Teras Malioboro 2 Gerudug Balai Kota Jogja

18 September 2023
Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian MOJOK.CO

Sampaikan 5 Gagasan Jika Jadi Presiden, Anies Baswedan Bakal Reformasi Kepolisian

19 September 2023
Uneg-uneg untuk Guru Indonesia dari Pelajar: Jadilah Orang Tua, Bukan Tetangga MOJOK.CO

Uneg-uneg untuk Guru Indonesia dari Pelajar: Jadilah Orang Tua, Bukan Tetangga

23 September 2023
Sejarah Pramuka Indonesia

Sejarah Pramuka Indonesia, Dibawa Belanda hingga Dipimpin Raja Jogja Selama Belasan Tahun

23 September 2023

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Kanal Pemilu 2024
  • Esai
  • Liputan
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Persona
    • Seni
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Memori
    • Olah Raga
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Tekno
    • Transportasi
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Uneg-Uneg
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2023 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In