MOJOK.CO – Tak jelas nasibnya, puluhan pekerja di sektor informal di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Rabu (24/5/2023). Para pekerja di sejumlah perusahaan tersebut memprotes pemerintah daerah yang tak memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Koordinator pekerja informal yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Melindungi Pekerja Informal (Jampi) DIY, Hikma Diniyah di sela aksi menyatakan, walaupun mempunyai jam kerja laiknya pekerja formal, para pekerja informal hingga saat ini tidak memiliki jaminan atau perlindungan sosial. Mereka juga tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
“Upah [kami] juga tidak pasti, kemudian tidak sesuai dengan jam dan waktu bekerja,” tandasnya. Sejumlah pekerja informal tersebut bekerja di sektor UKM, pariwisata, dan pabrik. Rata-rata bekerja menjadi buruh harian dan asisten rumah tangga.
Rentan kekerasan ke pekerja
Menurut Hikmah, tidak adanya jaminan sosial membuat pekerja informal rentan akan kekerasan kerja. Tidak ada perlindungan hukum yang memayungi mereka jika terjadi kekerasan kerja.
Bahkan relasi kerja antara pekerja informal dan pemberi kerja saat ini hanya bersifat sosial. Persoalan itu membuat para pekerja informal rentan terhadap ketidakadilan juga perilaku kekerasan.
Padahal mestinya ada hubungan formal laiknya pekerja lainnya. Untuk itu mereka mendesak pemerintah daerah DIY mengeluarkan perundangan yang mengatur perlindungan jaminan sosial. Dengan demikian para pekerja informal mendapat hak dan terlindungi secara hukum.
“Inilah mengapa kami ingin dorong DPRD menginisiasi aturan daerah terkait jaminan perlindungan hukum dan perlindungan sosial,” paparnya.
Pembahasan Perda disiapkan
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menemui para pekerja mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang muncul dari para pekerja informal. DPRD akan melakukan pembahasan Perda yang berlaku.
“DPRD DIY menyatakan keberpihakan pada para pekerja informal. Kami akan tindaklanjuti aspirasi dari teman-teman pekerja informal di DIY. DPRD akan memperjuangkan dalam pembahasan-pembahasan Perda perlindungan pekerja informal,” ungkapnya.
Sebelumnya pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi menyatakan pemerintah perlu mengkaji aturan serta hak-hak pekerja informal dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab UU Ciptaker ini cenderung mengatur pekerja formal.
Karenanya UU Cipta Kerja perlu dikaji kembali untuk menambahkan jenis pekerjaan informal tersebut. Sehingga para pekerja informal dapat terlindungi serta terpenuhi hak-haknya.
“Jadi UU Ciptaker harus memasukkan pekerja-pekerja fleksibilitas tersebut, contohnya orang-orang IT yang kemarin mengalami kerugian karena perang Ukraina, mereka banyak yang kena PHK,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA 5 Kereta Api Baru Akan Beroperasi, Mulai dari Argo Merbabu hingga KA Banyubiru
Cek berita dan artikel lainnya di Google News