MOJOK.CO – Setelah Jokowi melantik Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan, beredar surat rahasia dari majelis etik Ikatan Dokter Indonesia yang sebelum pelantikan memohon Jokowi tak melantik dr. Terawan. Ada apa?
Beberapa nama menteri di masa pemerintahan Jokowi jilid dua meninggalkan polemik. Salah satunya Menteri Kesehatan Letjen TNI (Purn.) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K). Pemilihannya ditolak oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI). Ketidaksetujuan IDI diketahui publik setelah surat internal mereka yang ditujukan pada presiden tersebar di Internet.
Dalam surat yang dikirimkan oleh MKEK IDI bertanggal 30 September 2019 dengan nomor 0059/PB/MKEK/09/2019 tersebut, MKEK IDI meminta Jokowi untuk tidak mengangkat dr. Terawan sebagai Menteri Kesehatan karena sang dokter pernah dijatuhi sanksi pelanggaran etik. Yang menjadi penyebab sanksi etik itu ialah penggunaan metode “cuci otak” untuk penderita stroke yang pernah dipraktikkan mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta ini.
BACA JUGA Kejanggalan Terapi ‘Brainwash’ Dokter Terawan
Dilansir dari CNN Indonesia, metode “cuci otak” tersebut belum betul-betul terbukti secara ilmiah. MKEK IDI kemudian menggelar sidang etik untuk dr. Terawan yang menghasilkan putusan pemecatan sementara dr. Terawan dari keanggotaan asosiasi dokter. Akan tetapi, setelah itu IDI mengkaji kembali dan memutuskan sanksinya ditunda.
Begini isi surat bersifat rahasia yang ditandatangani Ketua MKEK IDI dr. Broto Wasisto, DTM&H., MPH., tersebut.
Dengan hormat, pertama-tama kami ingin menyampaikan salam hormat kepada Bapak Presiden RI, semoga Bapak senantiasa tetap sehat di bawah lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, kami ingin melaporkan bahwa pada tanggal 22 September 2019 di surat kabar detikhealth.com telah terbit tentang usulan enam calon Menteri Kesehatan pada kabinet yang akan datang.
Bila diperkenankan kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai Menteri Kesehatan. Adapun alasan yang mengiringi saran kami adalah karena dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sedang dikenakan sanksi akibat melakukan pelanggaran etik kedokteran. Sanksi tersebut tertera dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran PB IDI No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018.
Saran ini disampaikan dengan tetap menghargai dan menghormati keputusan Bapak Presiden RI sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Semoga saran ini dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya.
Kalau surat ini benar dikeluarkan IDI, kira-kira bagaimana pengurus IDI nanti saat bertemu Menkes baru ini? pic.twitter.com/HnGhN47IgI
— Zulfikar Akbar (@zoelfick) October 23, 2019
Setelah surat tersebut beredar, dr. Broto mengakui memang surat itu dikeluarkan IDI. Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh. Demikian pula dr. Terawan yang tidak mau mengomentari hal tersebut.
Jokowi pernah menjelaskan mengapa ia memilih mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto Jakarta ini sebagai Menkes. “Menterinya harus memiliki pengalaman manajemen yang baik. Saya melihat dokter Terawan dalam mengelola RSPAD memiliki kemampuan itu,” ujar Jokowi, dikutip dari CNBC Indonesia. (A/L)
BACA JUGA Kasus Dokter Terawan dan Simpang Siur Informasi Kesehatan atau artikel KILAS lainnya.