Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal
Beranda Kilas Kesehatan

5 Poin Sumber Polemik di UU Kesehatan yang Baru, Mulai dari Mandatory Spending hingga Aturan Dokter Asing

Kenia Intan oleh Kenia Intan
12 Juli 2023
0
A A
aturan dokter asing di uu kesehatan yang baru mojok.co

Ilustrasi dokter asing (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undangan (RUU) tentang kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023.

Rapat paripurna itu dihadiri oleh 105 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Sementara 197 lainnya tercatat izin. Pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna itu ada Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Selain itu, ada juga perwakilan dari Kemendikbud Ristek, Kemendagri, serta Kementerian Keuangan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel itu mengantongi persetujuan pengesahan RUU kesehatan dari enam fraksi. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sementara fraksi NasDem menerima dengan catatan mandatory spending. Dua fraksi tercatat menolak pengesahan itu, yakni Demokrat dan PKS.

Penolakan juga datang dari lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Sejak dibahas, RUU berisi 20 bab dan 458 pasal itu mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Di bawah ini beberapa poin dalam UU Kesehatan yang menimbulkan polemik:

Mandatory Spending

UU Kesehatan menghapus Mandatory Spending atau alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen. Pemerintah beranggapan, mandatory spending diatur bukan berdasar besarnya alokasi, melainkan berdasar komitmen belanja anggaran. Kebijakan baru berdampak pada program strategis tertentu tidak bisa berjalan.

Dokter asing dipermudah

Organisasi profesi menilai UU Kesehatan yang baru ini mempermudah pemberian izin untuk dokter asing. Pada pasal 233 UU Kesehataan tercatat, WNA lulusan luar negeri harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP) apabila ingin praktik di Indonesia.

Tetapi, apabila dokter diaspora dan dokter asing itu sudah lulus pendidikan spesialis, mereka dikecualikan dari persyaratan itu. Aturan baru itu juga menghapuskan aturan WNA tenaga kesehatan harus bisa berbahasa Indonesia

Penerbitan SIP tidak perlu rekomendasi organisasi profesi

Beleid baru itu juga mengubah persyaratan dokter mendapatkan SIP. UU Kesehatan itu menjelaskan, tenaga kesehatan harus memiliki STR, alamat, praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi. Dengan kata lain, praktik tenaga kesehatan tidak lagi memerlukan surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi untuk mendapat SIP. Ini mencabut peran organisasi profesi terkait persyaratan praktik kesehatan. Padahal rekomendasi diperlukan untuk menunjukkan calon tenaga kesehatan sehat tidak memiliki masalah etik dan moral.

Konsil bertanggung jawab kepada menteri

Sebelumnya konsil kedokteran bersifat independen dan bertanggung jawab ke presiden. Sementara pada pasal 239 ayat 2 aturan yang baru menjelaskan, konsil kedokteran Indonesia dan konsil tenaga kesehatan Indonesia bertanggung jawab ke menteri. Organisasi profesi melihat hal ini melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya kemudian diambil oleh menteri.

Potensi kriminalisasi tenaga kesehatan

Pasal 462 disebutkan “Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.” Pada ayat lain dijelaskan, apabila hal itu menyebabkan kematian, tenaga kesehatan bisa dipidana paling lama lima tahun. Aturan itu membuka peluang untuk kriminalisasi tenaga kesehatan. Apalagi tidak ada penjelasan lain yang merinci soal kelalaian yang dimaksud.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 3 Pantai Ini Membuktikan kalau Wisata Bukan Solusi Membersihkan Pantai

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 12 Juli 2023 oleh

Tags: dokteridiRUU Kesehatantenaga kesehatanUU Kesehatan
Iklan
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Anak Dokter Dituntut Cari Suami Cowok Berseragam MOJOK.CO
Ragam

Tertekannya Anak Dokter Dituntut Orang Tua Harus Cari Calon Suami “Cowok Berseragam”, Terpaksa Tolak Cowok Biasa Meski Aslinya Cinta

21 Maret 2024
Pengakuan Dokter Spesialis PPDS Korban Bullying dan Penganiayaan di PTN Ternama: Dimaki hingga Dipukul Senior Berulang Kali.MOJOK.CO
Kampus

Kekejaman Senior PPDS Seperti Terus Dibiarkan, Memukuli dan Memaki Junior Calon Dokter Spesialis hingga Depresi

24 Januari 2024
Sekolah Dokter Jawa STOVIA MOJOK.CO
Memori

Sejarah Sekolah Dokter STOVIA yang Ijazahnya Setara Lulusan Eropa

13 Oktober 2023
Pendiri Fakultas Kedokteran UGM MOJOK.CO
Kilas

Perjalanan Fakultas Kedokteran UGM, Fakultas Kedokteran Tertua yang Tumbuh di Tengah Masa Sulit

15 September 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Sekolah Kedinasan Disuapi Anggaran 104 Triliun. Negara Gila! MOJOK.CO

Bukti Indonesia Udah Gila: Sekolah Kedinasan Dapat Anggaran 104 Triliun, ketika Sekolah Formal dengan 62 Juta Pelajar Cuma Dapat Nasi Bungkus

9 Juli 2025
3 Kejahatan Pedagang Es Kelapa Muda- Bahaya bagi Pembeli! (Unsplash)

3 Cara Licik Pedagang Es Kelapa Muda yang Membuat Mereka Cepat Meraup Keuntungan, tapi Membahayakan Kesehatan Pembeli

7 Juli 2025
Kerja di Blora jauh lebih untung timbang Jakarta. MOJOK.CO

Tak Sanggup Kerja Kantoran di Jakarta, Putuskan Resign dan Tinggal di Cepu dengan Upah Empat Kali Lipat UMK Blora

8 Juli 2025
3 Strategi Menikmati Kopi Klotok, Ujung Tombak Wisata Jogja (Hammam Izzudin:Mojok.co)

Kopi Klotok Jogja Bikin Malas Warga Lokal, tapi Dicintai Wisatawan meski Harus Antre Panjang sambil Berdiri Sampai 1 Jam

6 Juli 2025
Smartfren luncurkan Sarah, yakni AI untuk layani pelanggan 24 jam setiap hari MOJOK.CO

Smartfren Luncurkan “Sarah”: Asisten Virtual AI yang Siap Layani Pelanggan 24 Jam Setiap Hari, Bukan Sekadar Chatbot

9 Juli 2025

AmsiNews

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Cara Kirim Artikel
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Laporan Transparansi
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Movi
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.