Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen - Mojok.co
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen

Jadi ini alasan pas sekolah dulu kita melulu diajari menghafal.

Redaksi oleh Redaksi
3 November 2021
0
A A
Yang Bijak dari Pagi-Dele-Sore-Tempe Pak Menhub Budi Karya Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen mojok.co
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Orang Jawa punya peribahasa untuk menggambarkan sifat orang yang suka berubah-ubah: esuk dele, sore tempe. Artinya, pagi masih kedelai, sorenya sudah jadi tempe. Khazanah perumpamaan itu baru saja bertambah. Kini, suasana yang selalu berubah-ubah tidak cuma bisa disamakan dengan kedelai dan tempe. Kita juga bisa menyamakannya dengan aturan pemerintah terkait syarat tes antigen/PCR.

Baru seminggu lalu (27/10), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuat surat edaran yang mengatur bahwa pelaku perjalanan darat dengan jarak minimal 250 km, atau berdurasi minimal 4 jam, wajib melakukan tes antigen atau PCR. Aturan tersebut juga mewajibkan tes antigen/PCR untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi. Jadi, jika jika sebelumnya orang bisa ngirit duit tes antigen/PCR dengan sengaja mudik naik motor, cara itu tak lagi berlaku. Aturan lama itu pernah kami tulis lengkap di sini.

Dalam surat edaran baru yang dirilis Kementerian Perhubungan kemarin (2/11), aturan berusia seminggu itu dicabut, diganti dengan regulasi baru.

Kini semua pelaku perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi maupun umum wajib melakukan tes antigen, ketika bepergian ke antar-wilayah dengan status PPKM level 1-3 di seluruh Indonesia. Mengenai durasi hasil tes antigen yang ditunjukkan, diatur sebagai berikut:

1. hasil tes antigen berlaku 14 x 24 jam (2 minggu) jika pelaku perjalanan sudah divaksinasi lengkap,

Baca Juga:

Aturan Terbaru: Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Naik Motor Wajib Antigen

Harga Tes PCR Terbaru Rp275 Ribu, Kenapa Nggak dari Kemarin-kemarin?

Jogja Aman Corona Kui Tenanan Opo Ming Lamis e Pemrentah?

2. hasil tes antigen berlaku 7 x 24 jam (1 minggu) jika baru divaksinasi satu kali,

3. hasil tes antigen berlaku 1 x 24 jam (1 hari) jika belum divaksinasi.

Aturan di atas berlaku mulai 3 November 2021. Selain itu, ada perubahan aturan syarat tes antigen untuk sopir dan penumpang kendaraan logistitik, selengkapnya bisa dibaca di sini.


Wajib tes PCR penumpang pesawat diganti syarat tes antigen 

Sementara itu, aturan tes PCR untuk penumpang pesawat juga resmi dihapus. Kabar ini sudah sempat disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin lalu (1/11), namun saat itu belum dikatakan kapan mulai berlaku.

Dalam surat edaran Menhub yang sama, berlaku mulai hari ini (3/11), penghapusan syarat tes PCR dan digantikan tes antigen itu resmi berlaku.

Dengan demikian, penumpang pesawat yang sudah divaksinasi lengkap kini cukup melampirkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam (1 hari). Untuk penumpang yang baru menerima dosis pertama, wajib melampirkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 x 24 jam (3 hari). Aturan ini berlaku untuk penerbangan di seluruh Indonesia.

Perkecualiannya, tidak perlu melampirkan kartu vaksinasi bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, anak usia di bawah 12 tahun, dan penumpang penerbangan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (T3P).

Tempo melaporkan ada pejabat punya bisnis tes PCR

Semula, semua penumpang pesawat yang akan menempuh perjalanan di seluruh Indonesia diwajibkan melakukan tes PCR. Aturan ini diberlakukan 24 Oktober lalu dan memicu geger.

Sejumlah perubahan terdeteksi dalam aturan terbaru yang efektif per 3 November ini. Selain tes PCR diganti dengan tes antigen, durasi berlakunya hasil tes juga menjadi sangat panjang, tembus dua minggu.

Wacana awalnya, pewajiban tes PCR untuk pesawat juga akan berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Ide ini juga menuai kecaman. Muncul dugaan pemerintah sedang membantu pengusaha laboraturium tes Covid-19 untuk menghabiskan stok reagen PCR yang akan kedaluwarsa akhir tahun ini.

Dugaan itu dikonfirmasi laporan Majalah Tempo, edisi 30 Oktober 2021. Tiga pejabat pemerintah yang tidak disebutkan namanya membenarkan kepada Tempo, aturan wajib PCR memang memicu munculnya aturan wajib tes PCR tersebut.

Masih menurut sumber Tempo, tanggapan riuh masyarakat membuat Presiden Jokowi mempertanyakan peraturan yang dibuat Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan tersebut. Jokowi heran mengapa syarat justru makin sulit ketika angka kasus Covid-19 sudah turun.

Penelusuran Tempo juga mendapati adanya keterkaitan kepemilikan sejumlah laboratorium tes Covid-19 dengan pejabat dan sejumlah kader partai. Laboratorium yang disorot adalah Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), terkait dengan Menko Marves Luhut Panjaitan. Lalu Intibios Lab, terkait dengan eks menteri perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Hamera Lab, mlilk politisi Partai Nasem Lusyani Suwandi.

Dalam perhitungan Indonesia Corruption Watch (ICW) Agustus tahun ini, dalam waktu 11 bulan sepanjang Oktober 2020-Agustus 2021, penyedia jasa tes PCR diperkirakan menangguk untung Rp10,46 triliun.

BACA JUGA SBY Idap Kanker Prostat, Akan Dirawat di Luar Negeri dan kabar terbaru lainnya di KILAS.


Tags: syarat perjalanantes antigentes PCR
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Aturan Terbaru: Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Naik Motor Wajib Antigen mojok.co

Aturan Terbaru: Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Naik Motor Wajib Antigen

1 November 2021
tiket pesawat mahal Harga Tes PCR Terbaru Rp275 Ribu, Kenapa Nggak dari Kemarin-kemarin? mojok.co

Harga Tes PCR Terbaru Rp275 Ribu, Kenapa Nggak dari Kemarin-kemarin?

27 Oktober 2021
Jogja Aman Corona pandemi corona DIY PDP COVID-19 MOJOK.CO

Jogja Aman Corona Kui Tenanan Opo Ming Lamis e Pemrentah?

7 Juni 2020
Pos Selanjutnya
ilustrasi Digital Marketing, Profesi Paling Populer 2021 yang Nggak Cocok buat Introvert Mager mojok.co

Digital Marketing, Profesi Paling Populer 2021 yang Nggak Cocok buat Introvert Mager

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
Yang Bijak dari Pagi-Dele-Sore-Tempe Pak Menhub Budi Karya Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen mojok.co

Syarat Tes Antigen/PCR Berubah Lagi per 3 November, Naik Apa pun Kini Wajib Antigen

3 November 2021
Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Perguruan Tinggi Favorit MOJOK.CO

Derita Gagal SBMPTN dan (Ditolak) Masuk Perguruan Tinggi Favorit

5 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Musimin, petani di lereng Gunung Merapi yang menolak ekspor kopi ke Jepang.

Mengenal Musimin, Petani Lereng Merapi yang Menolak Pesanan Kopi dari Jepang 

5 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022

Terbaru

tarif ojol mojok.co

Ekonom Indef: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Picu Inflasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Lagi

12 Agustus 2022
Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi Dari Dapur Umum

Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi dari Dapur Umum

12 Agustus 2022
meterai elektronik mojok.co

Beredar Meterai Elektronik Palsu, Waspadai Modusnya

12 Agustus 2022
kip kuliah ugm mojok.co

UGM Buka Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah Bagi 1.850 Mahasiswa Baru, Ini Syaratnya

12 Agustus 2022
mitos dan fakta menyusui mojok.co

Ini Mitos dan Fakta Seputar Ibu Menyusui yang Perlu Diketahui

12 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In