Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sepeda Motor Kena Tilang? Segini Denda yang Harus Dibayar

Kenia Intan oleh Kenia Intan
10 Desember 2022
A A
denda tilang motor mojok.co

Ilustrasi tilang motor (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas akan dikenai tilang dan berakhir menerima sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa membayar denda atau kurungan pidana. Lantas berapa denda tilang motor biasanya?

Dilansir dari Katadata, ada sejumlah pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Paling tinggi, pelanggaran tidak memakai helm yang berjumlah 512,979 kasus, surat-surat tidak lengkap berjumlah 481.224 kasus, melanggar marka jalan 348.109 kasus, melawan arus 235.933 kasus, dan aksesori tidak lengkap 200.229 kasus.

Apabila mengacu pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar pelangaran di atas dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sejumlah uang. Berikut ini rincian sanksi pidana dan denda tilang motor yang akan dikenakan.

Tidak memakai helm

Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor wajib mengenakan helm. Helm yang dimaksud adalah helm dengan standar nasional. Apabila tidak mematuhinya, pengendara dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Surat-surat tidak lengkap

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Orang yang berkendara bermotor di jalan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melanggar marka jalan

Pengendara yang melanggar marka jalan dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Ini sama dengan apabila orang pengendara melanggar alat pemberi syarat lalu lintas maupun rambu-rambu lalu lintas. Sanksi pidana dan denda ini juga berlaku pada pengendara yang melawan arus.

Aksesori tidak lengkap

Kendaraan yang tidak lengkap akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Adapun persyaratan teknis laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Ke depannya pengguna jalan raya termasuk sepeda motor perlu lebih tertib dalam mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Pasalnya, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mulai diterapkan. Sistem itu diharapkan bisa melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pengguna jalan raya dan menekan angka pungutan liar yang selama ini banyak terjadi pada tilang manual.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Polisi: ‘Stut’ Motor Tak Akan Ditilang

Terakhir diperbarui pada 11 Desember 2022 oleh

Tags: pelanggaran lalu lintasTilangtilang elektroniktilang manual
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Cara kerja tilang elektronik atau etle mojok.co
Hukum

Cara Kerja Tilang Elektronik yang akan Menggantikan Tilang Manual

27 Oktober 2022
stut motor mojok.co
Hukum

Polisi: ‘Stut’ Motor Tak Akan Ditilang

10 Juli 2022
polisi, polisi tilang, ambulans, viral Polantas Ganjen yang Minta Nomor WA Perempuan yang Ia Tilang Kini Dinonaktifkan mojok.co
Kilas

Minta Nomor WA Perempuan yang Ia Tilang, Polisi Ganjen Dinonaktifkan

5 Oktober 2021
Beda Polisi Australia dengan Polisi Indonesia
Esai

Beda Polisi Australia dengan Polisi Indonesia

18 Desember 2020
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

UGM.MOJOK.CO

Ketika Rumah Tak Lagi Ramah dan Orang Tua Hilang “Ditelan Layar HP”, Lahir Generasi Cemas

20 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Kegigihan bocah 11 tahun dalam kejuaraan panahan di Kudus MOJOK.CO

Kedewasaan Bocah 11 Tahun di Arena Panahan Kudus, Pelajaran di Balik Cedera dan Senar Busur Putus

16 Desember 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wali Kota Agustina Wilujeng ajak anak muda mengenal sejarah Kota Semarang lewat kartu pos MOJOK.CO

Kartu Pos Sejak 1890-an Jadi Saksi Sejarah Perjalanan Kota Semarang

20 Desember 2025

Video Terbaru

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.