Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi: ‘Stut’ Motor Tak Akan Ditilang

Purnawan Setyo Adi oleh Purnawan Setyo Adi
10 Juli 2022
A A
stut motor mojok.co

Ilustrasi pengedara stut motor. (Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara “stut” motor.

Informasi soal adanya sanksi untuk pengendara yang melakukan “stut” motor ramai tersebar di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karenanya, petugas kepolisian dapat menilang pengendara yang melakukan tindakan tersebut dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Adanya sanksi ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Netizen ramai berkomentar di media sosial soal aturan ini.

Namun, baru-batu ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengklarifikasi informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Tidak ada (tilang),” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/8/2022) malam.

Sambodo mengatakan, pengendara “stut” motor umumnya karena kehabisan bensin atau kendaraan mengalami kerusakan. Jadi, menurutnya, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan tersebut harus ditolong bukan malah ditilang.

Untuk itu, Sambodo pun menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara “stut” motor. Pun juga tak akan ada sanksi untuk pengendara yang sedang melakukan tindakan tersebut.

Perlu diketahui, “Stut” motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Caranya dengan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step), bagian belakang motor atau ujung knalpot. Tindakan “stut” motor sudah umum dilakukan ketika ada pengendara motor lain yang mogok di jalan.

Reporter: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 5 Alasan Ganti Oli Mesin Perlu Dilakukan Berkala

Terakhir diperbarui pada 10 Juli 2022 oleh

Tags: motorPolisiTilang
Purnawan Setyo Adi

Purnawan Setyo Adi

Redaktur Liputan Mojok.co

Artikel Terkait

4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO
Catatan

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Orang dengan kesulitan ekonomi (kurang mampu atau miskin) di desa, justru paling tulus dalam kehidupan sehari-hari MOJOK.CO

Orang Miskin dan Sulit Ekonomi di Desa Justru Paling Tulus Peduli, Tapi Tak Dihargai karena Tak Bisa Bantu Materi

12 Februari 2026
Kuliner Jawa terbaik yang penemunya patut diberi ucapan terima kasih. Dari pecel hingga penyetan MOJOK.CO

3 Kuliner Jawa yang Penemunya Harus Diucapin “Terima Kasih”: Simpel tapi Solutif, Jadi Alasan Orang Tak Mati Dulu

16 Februari 2026
Dilema Genteng Tanah Liat: Sejuk di Jogja, tapi Jadi Horor di Sumatera Barat MOJOK.CO

Dilema Genteng Tanah Liat: Sejuk di Jogja, tapi Jadi Horor di Sumatera Barat

11 Februari 2026
Pelajaran hidup dari kereta api (ka) ekonomi MOJOK.CO

Kereta Api Ekonomi Memang Nyiksa Punggung dan Dengkul, Tapi Penuh Pelajaran Hidup dan Kehangatan dari Orang-orang Tulus

13 Februari 2026
Kesulitan korban kekerasan seksual dalam berbicara

Korban Kekerasan Seksual Sering Jatuh Ditimpa Tangga: Sulit Bicara, Bukan Dipahami, tapi Malah Dihakimi

11 Februari 2026
Mahashivaratri, festival tahunan yang dirayakan umat Hindu untuk menghormati Dewa Siwa di Candi Prambanan. MOJOK.CO

Hari Suci Terpenting Umat Hindu, Mahashivaratri Perdana Digelar di Candi Prambanan dengan 1008 Dipa Menyala

14 Februari 2026

Video Terbaru

Damardjati Supadjar: Ketika Filsafat Tak Hanya Tinggal di Kampus

Damardjati Supadjar: Ketika Filsafat Tak Hanya Tinggal di Kampus

14 Februari 2026
Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

Kiai Faizi: Cara Hidup Merasa Cukup di Dunia yang Terlalu Buru-buru

10 Februari 2026
Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.