Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi: ‘Stut’ Motor Tak Akan Ditilang

Purnawan Setyo Adi oleh Purnawan Setyo Adi
10 Juli 2022
A A
stut motor mojok.co

Ilustrasi pengedara stut motor. (Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara “stut” motor.

Informasi soal adanya sanksi untuk pengendara yang melakukan “stut” motor ramai tersebar di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Iklan

Oleh karenanya, petugas kepolisian dapat menilang pengendara yang melakukan tindakan tersebut dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Adanya sanksi ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Netizen ramai berkomentar di media sosial soal aturan ini.

Namun, baru-batu ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengklarifikasi informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Tidak ada (tilang),” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/8/2022) malam.

Sambodo mengatakan, pengendara “stut” motor umumnya karena kehabisan bensin atau kendaraan mengalami kerusakan. Jadi, menurutnya, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan tersebut harus ditolong bukan malah ditilang.

Untuk itu, Sambodo pun menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara “stut” motor. Pun juga tak akan ada sanksi untuk pengendara yang sedang melakukan tindakan tersebut.

Perlu diketahui, “Stut” motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Caranya dengan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step), bagian belakang motor atau ujung knalpot. Tindakan “stut” motor sudah umum dilakukan ketika ada pengendara motor lain yang mogok di jalan.

Reporter: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 5 Alasan Ganti Oli Mesin Perlu Dilakukan Berkala

Terakhir diperbarui pada 10 Juli 2022 oleh

Tags: motorPolisiTilang
Purnawan Setyo Adi

Purnawan Setyo Adi

Redaktur Liputan Mojok.co

Artikel Terkait

Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor.MOJOK.CO
Transportasi

Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor

3 Juli 2026
Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran.MOJOK.CO
Tajuk

Jangan Jadikan Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Legitimasi Polisi Menembak Demonstran

22 Juni 2026
Menunggu Jogja Punya Sirkuit Balap Motor Permanen MOJOK.CO
Tajuk

Lahirkan Pembalap Kelas Dunia, Tapi Jogja Tak Punya Sirkuit Balap Permanen

15 Juni 2026
Kiandra Ramadhipa Juara di MotoJunior Championship Portugal!
Olah Raga

Kiandra Ramadhipa Juara di Race Moto3 Estroil 2026!

14 Juni 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

donasi ekonomi.MOJOK.CO

“Rakyat Bantu Rakyat” Menguat, tapi Jangan Jadi Alasan Pemerintah Lepas Tangan dan Abai Pada Nasib Masyarakat

14 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Suzuki S-Presso memang mobil aneh karena jelek tapi keren MOJOK.CO

Ibarat kata, Suzuki S-Presso adalah “Crocs KW” yang jelek tapi keren dan kini menjadi benteng pertahanan terakhir melawan kegilaan dunia yang serba mahal ini

14 Juli 2026
Impact of Asia Limited (IOA) Global Pte Ltd Singapura jajaki kerja sama jangka panjang dengan Jawa Tengah lewat investasi manufaktur hingga pengembangan SDM MOJOK.CO

Peluang Investasi dan Kesempatan Pelatihan di China bagi Anak Muda Jateng

14 Juli 2026
Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa "Mungkin Ada Benarnya" ke Jogja.mojok.co

Menertawakan Polemik Sosial, Arie Kriting Siap Bawa “Mungkin Ada Benarnya” ke Jogja

16 Juli 2026
Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri.MOJOK.CO

Kerjabilitas, Jembatan bagi Pencari Kerja Difabel Menembus Tembok Diskriminasi Industri

17 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.