Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Video

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Redaksi oleh Redaksi
21 Februari 2026
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

Zine adalah media yang lahir dari komunitas. Terbitnya tidak pasti, oplahnya tidak pasti, dan isinya sering kali terlalu spesifik untuk media arus utama.

Di masa Orde Baru, sebagian sin tidak hanya dianggap kecil atau pinggiran, tetapi juga subversif.

Iklan

Predikat itu bukan skedar label. Ia datang bersama pasal makar, vonis penjara dan perburuan aparat. Bukan hanya pengelolanya yang di tangkap, tetapi juga mereka yang sekedar mengedarkannya.

Masjid Tendril Sudirman yang Dianggap Gelap

Pada awal 1980-an, Masjid Jendral Sudirman di kawasan Lombok pernah diperkenalkan oleh negara sebagai sarang kegiatan subversif. Di masjid ini lah Buletin Ar Risalah dicetak dan diedarkan.

Hari ini, masjid itu dikenal sebagai ruang pengajian filsafat yang tenang. Namun 40 tahun yang lalu, masjid tersebut dipandang sebagai ruang berbahaya, diaman ruang berkumpul anak muda yang dituduh menyusun gerakan gelap untuk menyerang pemerintah.

Seorang anak muda bernama Irfan Suryohardi, penanggung jawab Buletin Ar Risalah, ditangkap. Perburuan meluas—dari Yogyakarta hingga Pamekasan dan Makassar. Mahasiswa, pelajar SMA, hingga aktivis masjid ikut diseret. Bahkan sebelum pengadilan digelar, Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menjatuhkan vonis moral: Ar Risalah adalah terbitan terlarang.

Yang Menyebarkan Juga Bersalah

Subversi tidak berhenti pada pencetakan. Seorang pengedar buletin bernama Ahmad Zonet Sumarlan juga dijerat hukum. Ia dituduh menyebarkan dua buletin terlarang sekaligus: Ar Risalah dan Al-Ikhwan. Tuntutan awal delapan tahun penjara, diputus enam tahun oleh hakim.

Ini bukan kasus narkotika. Bukan senjata. Ini perkara membagikan buletin masjid.

Masjid, Zine, dan Ingatan yang Tak Boleh Hilang

Masjid Jenderal Sudirman kala itu hanya menjalankan aktivitas yang hari ini terasa biasa: pengajian remaja, kajian tafsir rutin, diskusi pemikiran Islam, dan pertemuan lintas organisasi mahasiswa. Tetapi dalam iklim Orde Baru, semua itu bisa dibaca sebagai ancaman.

Zine seperti Ar Risalah mengajarkan satu hal penting: bahwa negara pernah begitu takut pada suara kecil, pada selebaran sederhana, pada kata-kata yang dicetak dari ruang masjid.

Simak kisah lengkapnya di episode terbaru Jasmerah, Karena belajar sejarah bukan sekadar mengingat masa lalu, melainkan memahami arah yang hendak kita tuju bersama.

Tags: jasmerahmasa orde baruMasjid Jenderal Sudirmanmedia komunitaszine subversif

Terpopuler Sepekan

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak.MOJOK.CO

Banyak Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Masalah Sistemik yang Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

3 Juli 2026
Polyworking (mencari pekerjaan tambahan atau sampingan) jadi pilihan rasional in this economy karena satu pemasukan gaji tak beri rasa aman MOJOK.CO

Polyworking: Pekerja Kurangi Waktu Luang demi Pekerjaan Tambahan dan Pesan untuk Lulusan Baru jika Sumber Gaji Tak Cukup 1

8 Juli 2026
Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi MOJOK.CO

Lurah 1.000 Baliho Penguasa Condongcatur Itu Tersandung Korupsi: Sultan Minta Proses Hukum Tanpa Toleransi

3 Juli 2026
Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor.MOJOK.CO

Biar Nggak Mogok atau Korsleting, Ini 4 Hal yang Haram Dilakukan Saat Modif Motor

3 Juli 2026
Saat mengantar anak mencari kos untuk persiapan kuliah di PTN Jogja: anak antusias jadi mahasiswa baru (maba), orang tua justru menyimpan kecemasan yang tidak hanya persoalan UKT mahal MOJOK.CO

Saat Antar Anak Cari Kos dan Tak Sabar Jadi Maba, Ortu Tampak Antusias tapi Diam-diam Sembunyikan Cemas

8 Juli 2026
Modus judi online makin canggih. MOJOK.CO

Marak Akun Spam Berkedok Foto Wanita, Waspada Promosikan Judi Online Tanpa Sengaja

3 Juli 2026

Video Terbaru

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.