Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Cara Kerja Tilang Elektronik yang akan Menggantikan Tilang Manual

Kenia Intan oleh Kenia Intan
27 Oktober 2022
A A
Cara kerja tilang elektronik atau etle mojok.co

Ilustrasi penilangan kendaraan bermotor. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polisi mengoptimalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas diminta mengurangi tilang manual untuk menghindari pungutan liar.

Menanggapi arahan itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkapkan, pihaknya mulai menarik seluruh surat tilang dari anggota. Bahkan, surat tilang sudah ditarik seluruhnya untuk wilayah Jakarta.

Nantinya, penilangan akan menggunakan pengawasan kamera ETLE yang terdiri dari ETLE statis (diam) dan ETLE mobile (berpindah). ETLE statis dipasang di tiang atau lokasi tinggi yang strategis. Sementara ETLE mobile dipasang pada kendaraan dinas atau dibawa petugas. Sejauh ini sudah ada lebih dari 280 ETLE statis dan lebih dari 800 ETLE mobile.

Lalu, bagaimana cara kerja tilang elektronik?

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat. Penilangan ini lebih fokus pada identitas pemilik kendaraan bukan pengemudinya.

Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

STNK akan diblokir apabila pemilik kendaraan tidak mengonfirmasi pelanggaran. Termasuk, tidak mengonfirmasi adanya perubahan alamat, kendaraan telah dijual, dan kegagalan pembayaran.

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Cerita dari Peserta Ujian Praktik SIM yang Gagal, tapi Terus Mencoba

Terakhir diperbarui pada 27 Oktober 2022 oleh

Tags: etletilang elektroniktilang manual
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

denda tilang motor mojok.co
Hukum

Sepeda Motor Kena Tilang? Segini Denda yang Harus Dibayar

10 Desember 2022
Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso
Video

Boikot Holywings, Polemik ETLE, dan Politik Tukang Bakso

29 Juni 2022
Pojokan

Niat Amat Sih Pakai Pelat Nomor Palsu TNI/Polri demi Tembus Sistem Ganjil Genap?

26 Agustus 2019
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pengalaman buruk investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu MOJOK.CO

Pengalaman menyedihkan investasi saham habis 50 juta cuma untung 27 ribu per bulan bikin saya kapok dan memutuskan pindah ke deposito demi ketenangan hidup

16 Juli 2026
SSB MAS merawat bibit-bibit muda sepak bola Kota Jogja meski dari Lapangan Minggiran yang tidak rata MOJOK.CO

SSB Tertua di Kota Jogja Merawat Bibit-bibit Muda Meski dari Lapangan Bola Tidak Rata

11 Juli 2026
Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya MOJOK.CO

Kita Membeli Sabun karena Wanginya, Bukan karena Tahu Kandungannya

18 Juli 2026
Ketika Syarat "Sehat Jasmani dan Rohani Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja.MOJOK.CO

Ketika Syarat “Sehat Jasmani dan Rohani” Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja

17 Juli 2026
Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala.MOJOK.CO

Merayakan Sofistikasi Djent ala Bless The Knights yang Keras Kepala

13 Juli 2026
TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana MOJOK.CO

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana

17 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.