Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Ricuh Babarsari, Polisi Tahan Empat Tersangka yang Serahkan Diri

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
8 Juli 2022
A A
ricuh di Babarsari

Polisi menyampaikan penahanan empat tersangka kasus ricuh Babarsari di Polda DIY, Jumat (08/07/2022).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menahan empat dari lima tersangka ricuh di Babarsari dan Jambusari.  Satu tersangka masih diburu polisi. 

Tersangka ditangkap karena melukai korban dengan pedang pada penyerangan, Sabtu (02/07/2022). Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut seperti pakaian milik korban dan satu anak panah yang tertinggal di TKP. Sementara senjata tajam yang dipakai para tersangka saat ini masih dalam pencarian.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda DIY, Jumat (08/07/2022) mengungkapkan  polisi dalam ricuh Babarsari menangani dua laporan. Yakni kasus di tempat kejadian perkara (TKP) karaoke MG dan TKP penyerangan Jambusari.

Dua tersangka diamankan dalam kasus bentrok di Kafe MG, Jambusari yakni RB alias D dan JNEE alias O. Dua tersangka lain AL alias L, dan YDM alias B juga diamankan karena diduga terlibat dalam dua insiden berbeda yang saling terkait.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Menurut Ade, untuk TKP Jambusari, polisi sudah menahan AL alias L serta YDM alias B. Sedangkan tersangka yang masih dalam pencarian berinisial R.

Dua tersangka RB alias D dan JNEE alias O diduga terlibat dalam bentrok antarkelompok di Kafe MG, Babarsari Sabtu (02/07/2022). Keduanya dilaporkan E yang menjadi korban ricuh di Babarsari tersebut.

“Korban E bersama beberapa rekannya berada di TKP kemudian terjadi keributan dengan kelompok pelaku,” jelasnya.

Dua tersangka lain, yakni AL alias L dan YDM alias B merupakan pelaku yang diduga terlibat kejadian penyerangan terhadap tiga orang di Jambusari sebagai buntut insiden bentrok dua kelompok di Kafe MG.

Tersangka AL alias L memiliki peran menghasut sekitar 50 orang untuk melakukan penyerangan terhadap ketiga korban di kafe tersebut. Dia juga membawa senjata tajam dalam kejadian itu.

“Perannya diduga membawa senjata tajam, ada yang bilang itu parang, ada yang bilang pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan serang,” paparnya.

Sementara tersangka YDM alias B, lanjut Ade, diduga melakukan pembacokan terhadap salah satu korban menggunakan senjata tajam menyerupai pedang. Akibat perbuatan kedua tersangka di Jambusari, ketiga korban mengalami luka cukup serius.

“Satu orang mengalami putus tangan kanan, dua sisanya luka di leher dan tertusuk anak panah,” ujarnya.

Ade menambahkan, keempat tersangka dalam dua kasus tersebut sudah ditahan setelah mereka menyerahkan diri untuk diperiksa di Polda DIY. Mereka datang ke Polda karena sebelumnya merasa menjadi korban di TKP pertama.

Iklan

Polisi mengenakan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta penganiayaan pada tersangka RB alias D dan JNEE alias O. Sesuai pasal tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sedangkan tersangka AL alias L dan YDM dijerat dengan Pasal 170 jo 55 KUHP sub Pasal 351 jo 55 KUHP. Mereka juga dianggap melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dengan membawa senjata tajam tanpa hak. AL alias L juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang perbuatan menghasut orang untuk berbuat kejahatan.

“Kami masih memeriksa sejumlah saksi demi membuat perkara ini lebih terang,” imbuh Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan ricuh di Babarsari dan penyerangan di Jambusari.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kerusuhan Babarsari dan Terbitkan DPO

Terakhir diperbarui pada 8 Juli 2022 oleh

Tags: BabarsariBentrok di BabarsariRicuh Babarsari'
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Pertama Makan Sate Padang, Kalap Lagi dan Berujung Demam (Wikimedia Commons)
Pojokan

Menyesal Makan Sate Padang di Depok, Kalap dan Rakus Berakhir Malu-maluin dan Malah Demam

7 Agustus 2025
Sisi gelap kos Malang, GadingkasriMOJOK.CO
Ragam

Bagi Orang Malang, Babarsari Masih “Sepele” Kalau Dibanding Kampung Muharto: Kawasan yang Bikin Debt Collector Kocar-Kacir

20 Juni 2024
Saya Tinggal di Babarsari, Ngekos Bareng Debt Collector (DC) di Jogja, dan Saya Takut Sekaligus Merasa Terlindungi.MOJOK.CO
Ragam

Saya Tinggal di Babarsari, Ngekos Bareng Debt Collector, dan Saya Takut Sekaligus Merasa Terlindungi

20 Juni 2024
Depok dan Seturan Bikin SDM Sleman Paling Maju se-Indonesia MOJOK.CO
Esai

Tanpa Depok, Seturan, dan Babarsari, Sleman Tidak akan Menjadi Daerah dengan SDM Paling Maju se-Indonesia

12 Juni 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

karet tengsin, jakarta. MOJOK.CO

Karet Tengsin, Gang Sempit di Antara Gedung Perkantoran Jakarta yang Menjadi Penyelamat Kantong Para Pekerja Ibu Kota

3 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026
gen z kerja merantau beban mental dan finansial.mojok.co

Gen Z Pilih Merantau dan Tinggalkan Ortu karena Rumah Cuma Menguras Mental dan Finansial

6 Februari 2026
Asriadi Cahyadi pemilik Dcell Jogja Store, toko musik analog. MOJOK.CO

Saat Musik Analog Bukan Lagi Barang Jadul yang Bikin Malu, tapi Pintu Menuju Kenangan Masa Lalu bagi Pemuda di Jogja

4 Februari 2026
Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Toko musik analog, Dcell Jogja Store. MOJOK.CO

Juru Selamat “Walkman” di Bantul yang Menolak Punah Musik Analog

2 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.